Kiamat Bagi Si Anti-Kritik: Dewan Pers Putuskan Karya Wartawan Tanpa UKW Sah di Mata Hukum!

Thursday, 24 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Dr. Komaruddin Hidayat

Prof. Dr. Komaruddin Hidayat

JAKARTA, newsline,id – Di tengah rimba informasi digital yang kian bising dan saling silang sengkarut, sebuah penegasan fundamental memecah kebisuan dari Gedung Dewan Pers, Jakarta. Pada Selasa, 22 September 2026, Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat melontarkan ketetapan yang mendobrak stigma, wartawan yang belum mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tetap sah secara hukum. Karya yang mereka lahirkan diakui sepenuhnya sebagai produk jurnalistik murni, bukan sekadar citizen journalism (jurnalisme warga). Deklarasi ini seketika menjadi oase penyejuk bagi ribuan pewarta yang selama ini kerap dipandang sebelah mata hanya karena belum memiliki legitimasi di atas kertas.

Lebih dari sekadar memecahkan kebuntuan administratif, pernyataan ini menyentuh urat nadi filosofi pers itu sendiri. Di tengah derasnya arus informasi digital, penegasan tersebut menjadi pengingat bahwa kualitas jurnalistik tidak semata-mata ditentukan oleh selembar sertifikat, tetapi juga oleh proses kerja, kepatuhan terhadap etika, akurasi informasi, independensi, serta tanggung jawab kepada publik. Keabsahan seorang pewarta tidak hanya lahir dari ruang ujian formal, melainkan dari pergulatannya di lapangan dalam membela kebenaran fakta dan menjunjung tinggi nurani.

Mari sejenak menengok realitas para jurnalis independen di pelosok negeri. Mereka kerap berjibaku menggali kasus korupsi lokal atau menyuarakan penderitaan masyarakat adat, namun terhalang akses maupun keterbatasan finansial untuk mengikuti sertifikasi kompetensi. Selama ini, absennya UKW kerap dijadikan “senjata” oleh pihak penguasa atau oknum bermodal besar untuk membungkam daya kritis mereka dengan dalih “wartawan abal-abal” atau produk ilegal. Keputusan Dewan Pers hari ini secara tegas melucuti senjata pembungkaman tersebut. Ruh profesi ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mensyaratkan ketaatan absolut pada Kode Etik Jurnalistik, bukan semata kepemilikan lisensi.

Kendati demikian, ketetapan ini bukanlah cek kosong bagi siapa pun untuk sembarangan mengklaim diri sebagai jurnalis lalu menyebar sensasi murahan. Dewan Pers memberikan garis pembatas yang sangat tajam dan objektif: imunitas serta pengakuan ini hanya berlaku jika tugas jurnalistik dijalankan sesuai prinsip-prinsip yang baku. Jika sebuah berita diracik dari kedisiplinan verifikasi, cover both sides (konfirmasi berimbang), dan keberpihakan pada kepentingan publik, maka hukum pers secara otomatis menaunginya. Kewartawanan hidup dari laku profesionalisme yang ketat, bukan dari sekadar stempel formalitas.

Lantas, bagaimana sistem hukum kita memitigasi potensi kekeliruan, tendensi, atau kelalaian yang mungkin dilakukan oleh jurnalis itu, baik yang bersertifikat maupun tidak. Hukum pers di Indonesia dibangun dengan arsitektur penyelesaian sengketa yang sangat beradab. Karya jurnalistik tidak bisa serta-merta diseret ke ranah pidana umum atau dikriminalisasi layaknya kejahatan jalanan. Mahkamah Konstitusi, melalui putusannya pada Januari 2026 mengenai penafsiran Pasal 8 UU Pers, telah mempertegas posisi Dewan Pers sebagai primary remedy (rute utama dan pertama) dalam menengahi seluruh sengketa pemberitaan.

Di sinilah letak keadilan bagi publik yang seringkali merasa tak berdaya menghadapi hegemoni media. Hak-hak masyarakat sama sekali tidak dikebiri oleh payung kebebasan pers. Demokrasi senantiasa membutuhkan penyeimbang agar kemerdekaan redaksional tidak menjelma menjadi tirani yang lepas dari koreksi. “Pada saat yang sama, masyarakat yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan tetap memiliki ruang untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau mengajukan pengaduan melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam ketentuan Pers,” kata Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat.

Baca JUga  Terima Audiensi Bupati Tana Toraja, Wamendes Ariza Minta Pemkab Sukseskan Program MBG

Pernyataan tersebut menjadi jangkar keseimbangan yang amat krusial dan argumentatif. Hak jawab dan hak koreksi bukanlah sebuah bentuk kekalahan atau aib bagi sebuah media, melainkan wujud kedewasaan moral untuk terus menyempurnakan kebenaran. Dalam ekosistem ini, publik bukan lagi sekadar objek pasif yang menelan bulat-bulat narasi sepihak, melainkan subjek aktif yang turut serta merawat kewarasan, kejernihan, serta keadilan ruang informasi nasional.

Sebagai informasi pelengkap penting untuk dipahami bahwa sikap Dewan Pers ini tidak lantas mengebiri urgensi dari program UKW itu sendiri. Sertifikasi kompetensi tersebut baik pada tingkat Muda, Madya, maupun Utama, tetap dipertahankan dan terus didorong. UKW berfungsi sebagai instrumen kalibrasi yang esensial guna meningkatkan kapasitas pewarta dan memperkuat tata kelola perusahaan media massa. Namun, esensinya telah dikembalikan pada tempat yang semestinya, ia adalah anak tangga menuju profesionalisme yang lebih mapan, bukan tembok penghalang yang memonopoli keabsahan sebuah karya jurnalistik.

Pada akhirnya, peradaban literasi dan pilar keempat demokrasi di republik ini tidak dibangun dari tumpukan sertifikat di dalam laci, melainkan dari nyala keberanian menyuarakan fakta dan ketundukan yang tak bisa ditawar pada etika profesi. Bagi para jurnalis yang masih merawat idealisme di garis depan tanpa berbekal UKW, kabar ini adalah suntikan motivasi yang masif. Teruslah menulis, teruslah menggali investigasi, dan jadilah mata serta telinga bagi publik yang haus akan keadilan. Sebab jurnalisme yang sejati, persis seperti kebenaran itu sendiri, tak pernah membutuhkan selembar kertas sekadar untuk membuktikan keberadaannya.(*)

Tim Newsline ID 

Berita Terkait

Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka
Indonesia Patriots Siap Hadapi IBL Musim 2025
Pemerintah Ambil Langkah Cepat Redam Gejolak Pasar di Tengah Gelombang Protes
Protes Nasional Memuncak, Pemerintah Umumkan Pemangkasan Tunjangan DPR Rp50 Juta
Sri Mulyani Pasca Penjarahan: Tugas Negara Harus Dilakukan dengan Amanah
Heboh! Isu Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Prabowo. Berikut Faktanya!
Prabowo Tegas Sikapi Kerusuhan: Hentikan Anarki, DPR Setop Tunjangan dan Kunker Luar Negeri
Gelombang Unjuk Rasa Meluas, Pemerintah Ambil Langkah Tegas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 September 2026 - 02:21 WITA

Kiamat Bagi Si Anti-Kritik: Dewan Pers Putuskan Karya Wartawan Tanpa UKW Sah di Mata Hukum!

Tuesday, 2 September 2025 - 19:40 WITA

Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka

Tuesday, 2 September 2025 - 11:22 WITA

Indonesia Patriots Siap Hadapi IBL Musim 2025

Monday, 1 September 2025 - 21:34 WITA

Pemerintah Ambil Langkah Cepat Redam Gejolak Pasar di Tengah Gelombang Protes

Monday, 1 September 2025 - 21:23 WITA

Protes Nasional Memuncak, Pemerintah Umumkan Pemangkasan Tunjangan DPR Rp50 Juta

Berita Terbaru

Pemerintahan

Menyoal Otonomi Semu di Balik Meja Kasir Rumah Sakit Daerah

Friday, 4 Sep 2026 - 22:35 WITA