Banjir SK :  8 WBP Lapas Singaraja Bebas Melalui Program CB

Wednesday, 5 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SINGARAJA.kalteng.newsline.id – Sebanyak 8 (delapan) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyaraktan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali bebas melalui program Cuti Bersyarat (CB). Rabu (05/02).

Pembebasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan reintegrasi sosial setelah mereka menjalani hukuman dan menunjukkan komitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Kedelapan WBP yang dibebaskan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Wayan Riasa menyampaikan jenis tindak pidana dari kedelapan WBP yang bebas berbeda-beda. Keseluruhan telah memenuhi syarat subtantif dan administratif.

“Adapun jenis tindak pidana yang bebas hari ini yakni Narkotika sebanyak 2 orang, Pencurian sebanyak 3 orang, Penggelapan 1 orang, Penganiayaan 1 orang, Pelanggaran Lalu Lintas 1 orang, dengan keterangan 7 orang laki-laki dan 1 orang perempuan” terang Wayan Riasa.

Baca JUga  Bobby Amir,Resmi Nahkodai Aliansi Jurnalis Boalemo Periode 2024-2026

Dirinya menambahkan, selanjutnya setelah dibebaskan kedelapan WBP ini akan diserah terimakan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar melalui Pos Bapas Denpasar yang berada di Singaraja.

Disisi lain, I Ketut Arta Wijaya selaku Pembimbing Kemasyarakatan Muda yang saat ini bertugas di Pos Bapas menyampaikan setelah diserahterimakan kedelapan klien akan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatannya masing-masing.

“Adapun nanti kewajiban masing-masing klien pemasyarakatan yakni wajib lapor diri setiap bulannya, tidak mengulangi tindakan yang melanggar hukum, jika dalam pelaksanaan pembimbingan kembali melakuk pelanggaran hukum makan hak integrasi yang bersangkutan akan kami cabut dan kembali menjalani pidana di Lapas serta tidak meresahkan masyarakat di sekitar lingkungan tempat tinggal klien“ tegas Ketut Arta.

#Pemasyarakatan PASTI
#KanwilPemasyarakatanBali
#LapasSingaraja
#PastiBangkit
(geape,hmslpssgrj)

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, PIRA Kalteng Siap Kawal Program Strategis Presiden Prabowo
Film “Jalan Pulang”: Cinta Seorang Ibu Diterpa Kengerian Gaib
Pemerintah Perketat Pengawasan Lima Perusahaan Tambang di Raja Ampat
KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Asal Malaysia di Selat Malaka
Survei Indikator Politik Indonesia: Kepuasan Tinggi Warga pada Polisi Berantas Premanisme
Polri Bongkar Penyelundupan 192 kg Sabu, Jaringan Internasional: Begini kata Komisi III DPR RI.
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel gelar Patroli Subuh
Dansatgas TMMD Ke-123 Kodim Tabanan Pimpin Apel Pagi dan Periksa Perlengkapan Personel
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 9 April 2026 - 09:19 WITA

Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, PIRA Kalteng Siap Kawal Program Strategis Presiden Prabowo

Saturday, 28 June 2025 - 22:40 WITA

Film “Jalan Pulang”: Cinta Seorang Ibu Diterpa Kengerian Gaib

Tuesday, 10 June 2025 - 16:14 WITA

Pemerintah Perketat Pengawasan Lima Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Friday, 30 May 2025 - 17:39 WITA

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Asal Malaysia di Selat Malaka

Thursday, 29 May 2025 - 11:10 WITA

Survei Indikator Politik Indonesia: Kepuasan Tinggi Warga pada Polisi Berantas Premanisme

Berita Terbaru