Kepala Desa di Sulut Korupsi Rp 6,6 Miliar, Dana Proyek Rp 9 Miliar Tak Masuk APBDes

Thursday, 16 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO, Newsline. Id.- Polres Kotamobagu baru-baru ini melakukan penahanan terhadap dua individu yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi. Mereka adalah HM (53), oknum Sangadi (Kepala Desa) Bakan di Kecamatan Lolayan, dan JK (57), seorang kontraktor. Kasus ini menyita perhatian publik karena diperkirakan merugikan negara hingga Rp 6.657.472.592. Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, menjelaskan dalam rilis tertulis pada Sabtu (11/1/2024),

Di langsir dari Kompas Com , bahwa kedua tersangka ditahan terkait proyek pembuatan saluran drainase Sungai Tapagale yang dibiayai oleh dana bantuan dari PT JRBM untuk tahun 2023 dan 2024, yang dikelola oleh Pemerintah Desa Bakan. Momen Damkar Berusaha Memadamkan Api di Lantai Atas Glodok Plaza “Kedua tersangka yakni oknum Sangadi berinisial HM (53) dan oknum kontraktor inisial JK (57) ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembuatan saluran drainase,” ujarnya.

Bagaimana Awal Mulanya?

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tahun 2021, HM mengajukan proposal bantuan pembangunan drainase untuk daerah persawahan kepada PT JRBM
Proposal ini disetujui dan dana sebesar Rp 9.099.880.527,15 diberikan secara bertahap kepada Pemerintah Desa Bakan pada tahun 2023.
Ini Pengakuannya Namun, menurut Irwanto, dalam pelaksanaannya, Pemerintah Desa Bakan diduga tidak memasukkan kegiatan ini dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Pihak pelaksana ditunjuk oleh Kepala Desa tanpa melalui proses lelang sebagaimana yang telah diatur,” ungkapnya.

Apa yang Terjadi Selama Pelaksanaan Proyek?

Irwanto menyatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan drainase Sungai Tapagale tidak sesuai dengan spesifikasi konstruksi yang tercantum dalam kontrak.
Akibatnya, kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 6.657.472.592.

Apa Konsekuensi Hukum untuk Para Tersangka?
Terkait dengan tindakan yang dilakukan, kedua tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman yang disangkakan adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Kapolres. (**)

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, PIRA Kalteng Siap Kawal Program Strategis Presiden Prabowo
Film “Jalan Pulang”: Cinta Seorang Ibu Diterpa Kengerian Gaib
Pemerintah Perketat Pengawasan Lima Perusahaan Tambang di Raja Ampat
KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Asal Malaysia di Selat Malaka
Survei Indikator Politik Indonesia: Kepuasan Tinggi Warga pada Polisi Berantas Premanisme
Polri Bongkar Penyelundupan 192 kg Sabu, Jaringan Internasional: Begini kata Komisi III DPR RI.
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel gelar Patroli Subuh
Dansatgas TMMD Ke-123 Kodim Tabanan Pimpin Apel Pagi dan Periksa Perlengkapan Personel
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 9 April 2026 - 09:19 WITA

Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, PIRA Kalteng Siap Kawal Program Strategis Presiden Prabowo

Saturday, 28 June 2025 - 22:40 WITA

Film “Jalan Pulang”: Cinta Seorang Ibu Diterpa Kengerian Gaib

Tuesday, 10 June 2025 - 16:14 WITA

Pemerintah Perketat Pengawasan Lima Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Friday, 30 May 2025 - 17:39 WITA

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Asal Malaysia di Selat Malaka

Thursday, 29 May 2025 - 11:10 WITA

Survei Indikator Politik Indonesia: Kepuasan Tinggi Warga pada Polisi Berantas Premanisme

Berita Terbaru