Kabut Hitam di Hutan Sukamara, Bupati Masduki Terseret Pusaran Dugaan Illegal Logging

Monday, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA, newsline.id – Integritas kepemimpinan di Kalimantan Tengah kini tengah diuji di meja hukum. Bupati Sukamara, Masduki, secara resmi terseret dalam pusaran penyidikan dugaan tindak pidana kehutanan. Kabar mengejutkan ini dikonfirmasi langsung oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng sejak awal April 2026. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena melibatkan penguasa daerah dalam dugaan perambahan lahan hijau yang seharusnya dilindungi.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, SH, menegaskan bahwa proses hukum terhadap orang nomor satu di Sukamara tersebut kini telah memasuki babak baru. “Ya, benar, SPDP itu memang ada. Kami menerimanya pada tanggal 2 April 2026, sementara surat tersebut diterbitkan oleh penyidik kepolisian pada 31 Maret 2026,” ungkap Dodik kepada media. Pernyataan ini sekaligus memutus spekulasi liar yang berkembang di tengah masyarakat mengenai status hukum sang bupati.

Tragedi lingkungan ini bermula dari keberanian Karyadi, Ketua LSM Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI-KLHI) DPW Kalteng, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayahnya. Masduki diduga kuat terlibat dalam penggarapan lahan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas kurang lebih 100 hektare. Ironisnya, aktivitas di Desa Kartamulia tersebut diduga tidak hanya sekadar penyerobotan lahan, tetapi juga disertai dengan praktik illegal logging yang merusak ekosistem hutan setempat.

Kuasa Hukum pelapor, Naduh SH, menggarisbawahi bahwa meskipun terlapor adalah seorang pejabat aktif, laporan ini dilayangkan atas kapasitas pribadi Masduki. “Klien kami melaporkan dugaan tindak pidana di bidang kehutanan atau kejahatan perambahan hutan. Lokasinya berada di kawasan yang seharusnya dijaga, yakni Hutan Produksi Konversi di Kelurahan Padang dan Desa Karta Mulya,” jelas Naduh. Ia menekankan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk seorang kepala daerah sekalipun jika terbukti merusak alam.

Perjalanan kasus ini sejatinya telah merayap sejak akhir tahun 2025, bermula dari Laporan Aduan Masyarakat (Dumas) di SPKT Polda Kalteng. Kegigihan aktivis lingkungan dalam mengawal kasus ini membuahkan hasil ketika penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Langkah ini memberikan harapan baru bagi penegakan keadilan lingkungan di Bumi Tambun Bungai yang kerap terancam oleh eksploitasi ilegal.

Kini, bola panas berada di tangan tim penyidik kepolisian. Kejaksaan Tinggi Kalteng saat ini dalam posisi menunggu pelimpahan berkas perkara untuk diteliti lebih lanjut. Dodik Mahendra menjelaskan bahwa jaksa peneliti akan ditunjuk khusus untuk membedah kelengkapan formil dan materil dari berkas tersebut. Proses ini krusial untuk menentukan apakah kasus ini layak naik ke tahap penuntutan (P21) atau harus dikembalikan ke penyidik (P19) jika ditemukan celah dalam pembuktiannya.

Baca JUga  25 Gram di Kilometer 65, Desa Bangkal, Titik Kecil dari Jaringan Narkoba yang Lebih Besar di Seruyan

Kasus ini menjadi edukasi keras bagi masyarakat dan pejabat publik bahwa pelestarian hutan bukan sekadar slogan di atas kertas. Hutan adalah warisan masa depan, dan perambahannya merupakan kejahatan luar biasa yang merampas hak generasi mendatang. Publik kini menanti dengan napas tertahan: mampukah hukum berdiri tegak di tengah godaan relasi kuasa? Komitmen Polda Kalteng dan Kejati Kalteng dalam menuntaskan kasus ini menjadi barometer kepercayaan rakyat terhadap keadilan.

Secara hukum, keterlibatan pejabat publik dalam kasus kehutanan diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jika terbukti, konsekuensi hukum yang menanti tidaklah ringan. Sejarah mencatat bahwa konflik antara kepentingan ekonomi, kekuasaan, dan kelestarian hutan seringkali berakhir di jeruji besi, mengingatkan kita semua bahwa alam memiliki batas kesabaran yang tidak bisa ditawar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman. Belum ada pelimpahan tersangka maupun barang bukti secara fisik ke pihak kejaksaan. “Kami tunggu saja perkembangannya, karena saat ini penanganan sepenuhnya masih di bawah tanggung jawab penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng,” tutup Dodik Mahendra. Mata publik kini tertuju pada Sukamara, menanti akhir dari drama hukum yang melibatkan sang pemimpin daerah.(*)

Tim Newsline 

Berita Terkait

Ketika Uang Nelayan Berhenti di Amplop: Cerita di Balik Rp86,7 Juta yang Disita Kejari Seruyan
25 Gram di Kilometer 65, Desa Bangkal, Titik Kecil dari Jaringan Narkoba yang Lebih Besar di Seruyan
Dana Hibah Pilkada Kalteng: 2 KPU, 2 Skandal, Nol Tersangka
Tewas di Balik Dinding yang Paling Dijaga
Seruyan Darurat Moral! Kapolres Beddy Grebek, Oknum Camat dan ASN Kehutanan Asyik Pesta Sabu
Tragedi Berdarah di Balik Kelambu Mahir Mahar, Jeritan Sunyi dari Lokalisasi Terselubung Palangka Raya
Drama Tangis Pecah di PN Palangka Raya, Saat Audit IT “Amatir” Runtuh dan Keadilan Membebaskan Pesakitan
Aroma Amis di Balik Kotak Suara, Kejari Obrak-Abrik Kantor KPU Palangka Raya, Dana Hibah Rp20 Miliar Jadi “Incaran”
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 27 August 2026 - 04:05 WITA

Ketika Uang Nelayan Berhenti di Amplop: Cerita di Balik Rp86,7 Juta yang Disita Kejari Seruyan

Tuesday, 14 July 2026 - 14:48 WITA

25 Gram di Kilometer 65, Desa Bangkal, Titik Kecil dari Jaringan Narkoba yang Lebih Besar di Seruyan

Monday, 8 June 2026 - 22:22 WITA

Dana Hibah Pilkada Kalteng: 2 KPU, 2 Skandal, Nol Tersangka

Monday, 1 June 2026 - 02:48 WITA

Tewas di Balik Dinding yang Paling Dijaga

Wednesday, 20 May 2026 - 01:59 WITA

Seruyan Darurat Moral! Kapolres Beddy Grebek, Oknum Camat dan ASN Kehutanan Asyik Pesta Sabu

Berita Terbaru

Pemerintahan

Menyoal Otonomi Semu di Balik Meja Kasir Rumah Sakit Daerah

Friday, 4 Sep 2026 - 22:35 WITA