PALANGKA RAYA, newsline.id – Integritas kepemimpinan di Kalimantan Tengah kini tengah diuji di meja hukum. Bupati Sukamara, Masduki, secara resmi terseret dalam pusaran penyidikan dugaan tindak pidana kehutanan. Kabar mengejutkan ini dikonfirmasi langsung oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng sejak awal April 2026. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena melibatkan penguasa daerah dalam dugaan perambahan lahan hijau yang seharusnya dilindungi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, SH, menegaskan bahwa proses hukum terhadap orang nomor satu di Sukamara tersebut kini telah memasuki babak baru. “Ya, benar, SPDP itu memang ada. Kami menerimanya pada tanggal 2 April 2026, sementara surat tersebut diterbitkan oleh penyidik kepolisian pada 31 Maret 2026,” ungkap Dodik kepada media. Pernyataan ini sekaligus memutus spekulasi liar yang berkembang di tengah masyarakat mengenai status hukum sang bupati.
Tragedi lingkungan ini bermula dari keberanian Karyadi, Ketua LSM Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI-KLHI) DPW Kalteng, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayahnya. Masduki diduga kuat terlibat dalam penggarapan lahan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas kurang lebih 100 hektare. Ironisnya, aktivitas di Desa Kartamulia tersebut diduga tidak hanya sekadar penyerobotan lahan, tetapi juga disertai dengan praktik illegal logging yang merusak ekosistem hutan setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa Hukum pelapor, Naduh SH, menggarisbawahi bahwa meskipun terlapor adalah seorang pejabat aktif, laporan ini dilayangkan atas kapasitas pribadi Masduki. “Klien kami melaporkan dugaan tindak pidana di bidang kehutanan atau kejahatan perambahan hutan. Lokasinya berada di kawasan yang seharusnya dijaga, yakni Hutan Produksi Konversi di Kelurahan Padang dan Desa Karta Mulya,” jelas Naduh. Ia menekankan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk seorang kepala daerah sekalipun jika terbukti merusak alam.
Perjalanan kasus ini sejatinya telah merayap sejak akhir tahun 2025, bermula dari Laporan Aduan Masyarakat (Dumas) di SPKT Polda Kalteng. Kegigihan aktivis lingkungan dalam mengawal kasus ini membuahkan hasil ketika penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Langkah ini memberikan harapan baru bagi penegakan keadilan lingkungan di Bumi Tambun Bungai yang kerap terancam oleh eksploitasi ilegal.
Kini, bola panas berada di tangan tim penyidik kepolisian. Kejaksaan Tinggi Kalteng saat ini dalam posisi menunggu pelimpahan berkas perkara untuk diteliti lebih lanjut. Dodik Mahendra menjelaskan bahwa jaksa peneliti akan ditunjuk khusus untuk membedah kelengkapan formil dan materil dari berkas tersebut. Proses ini krusial untuk menentukan apakah kasus ini layak naik ke tahap penuntutan (P21) atau harus dikembalikan ke penyidik (P19) jika ditemukan celah dalam pembuktiannya.
Kasus ini menjadi edukasi keras bagi masyarakat dan pejabat publik bahwa pelestarian hutan bukan sekadar slogan di atas kertas. Hutan adalah warisan masa depan, dan perambahannya merupakan kejahatan luar biasa yang merampas hak generasi mendatang. Publik kini menanti dengan napas tertahan: mampukah hukum berdiri tegak di tengah godaan relasi kuasa? Komitmen Polda Kalteng dan Kejati Kalteng dalam menuntaskan kasus ini menjadi barometer kepercayaan rakyat terhadap keadilan.
Secara hukum, keterlibatan pejabat publik dalam kasus kehutanan diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jika terbukti, konsekuensi hukum yang menanti tidaklah ringan. Sejarah mencatat bahwa konflik antara kepentingan ekonomi, kekuasaan, dan kelestarian hutan seringkali berakhir di jeruji besi, mengingatkan kita semua bahwa alam memiliki batas kesabaran yang tidak bisa ditawar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman. Belum ada pelimpahan tersangka maupun barang bukti secara fisik ke pihak kejaksaan. “Kami tunggu saja perkembangannya, karena saat ini penanganan sepenuhnya masih di bawah tanggung jawab penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng,” tutup Dodik Mahendra. Mata publik kini tertuju pada Sukamara, menanti akhir dari drama hukum yang melibatkan sang pemimpin daerah.(*)
Tim Newsline









