Syarat Calon Kepala Desa Terbaru Dan Kelengkapan Berkas๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Sunday, 16 June 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persiapan Penting Sebelum Maju Sebagai Calon Kepala Desa

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, sahabat dan warga desa yang kami cintai.

Dalam konteks persiapan menghadapi kontestasi pemilihan kepala desa, terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan bagi calon yang akan maju pada pemilihan tersebut.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memahami Kondisi Objektif Desa dan Prioritas Pembangunan

Hal pertama yang sangat penting bagi calon adalah memahami secara mendalam kondisi objektif, masalah, serta potensi yang ada di desa.

Ini termasuk memperhatikan rekomendasi pembangunan desa dan tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang menjadi prioritas.

Dengan pemahaman ini, visi dan misi calon kepala desa akan lebih terfokus dan relevan bagi kebutuhan masyarakat desa.

Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi Sesuai Undang-Undang

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala desa.

Persyaratan ini mencakup aspek legalitas, moralitas, dan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berikut adalah contoh dokumen kelengkapan yang dibutuhkan:

1. Kewarganegaraan Indonesia

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga yang dilegalisir.

Fotokopi atau salinan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir.

Baca JUga  KKP Kerahkan Ribuan Penyuluh Perikanan Sukseskan Program KNMP

2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dijamin secara hukum.

3. Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945

Surat pernyataan kesediaan untuk mengamalkan Pancasila, UUD 1945, serta mempertahankan Bhinneka Tunggal Ika.

4. Pendidikan

Minimal tamat sekolah menengah pertama atau sederajat dengan melampirkan ijazah yang dilegalisir.

5. Usia

Berusia minimal 20 tahun pada saat mendaftar.

6. Kesediaan Mencalonkan Diri

Surat pernyataan kesediaan mencalonkan diri sebagai kepala desa, serta kesanggupan membayar denda jika mengundurkan diri tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

7. Status Hukum

Tidak sedang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa, dengan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

8. Tidak Sedang menjalani Pidana

Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

9. Tidak Pernah Dipidana Berat

Surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa tidak pernah dipidana dengan hukuman paling sedikit lima tahun.

Baca JUga  Menteri PPPA Dampingi Siswa SLB Negeri Semarang Jalani Cek Kesehatan Gratis Sekolah

10. Tidak Dicabut Hak Pilih

Surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilih.

11. Kesehatan Jasmani

Surat keterangan dari rumah sakit umum daerah yang menyatakan bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

12. Pengalaman Kepemimpinan

Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama tiga kali masa jabatan sebelumnya.

13. Berbuat Baik, Jujur, dan Adil

Surat pernyataan kesanggupan untuk bertindak baik, jujur, dan adil selama menjabat sebagai kepala desa.

14. Tempat Tinggal di Wilayah Desa

Surat pernyataan untuk bertempat tinggal di wilayah desa selama menjabat sebagai kepala desa.

15. Daftar Riwayat Hidup dan Pasfoto

Menyerahkan daftar riwayat hidup serta pasfoto sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

Semoga informasi mengenai syarat dan dokumen kelengkapan calon kepala desa ini bermanfaat bagi semua yang berkeinginan untuk berkontribusi dalam pembangunan desa.

Mari kita jaga proses pemilihan ini agar berjalan dengan adil dan transparan demi kemajuan bersama.

Terima kasih atas perhatiannya. ***

 

Berita Terkait

Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka
Indonesia Patriots Siap Hadapi IBL Musim 2025
Pemerintah Ambil Langkah Cepat Redam Gejolak Pasar di Tengah Gelombang Protes
Protes Nasional Memuncak, Pemerintah Umumkan Pemangkasan Tunjangan DPR Rp50 Juta
Sri Mulyani Pasca Penjarahan: Tugas Negara Harus Dilakukan dengan Amanah
Heboh! Isu Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Prabowo. Berikut Faktanya!
Prabowo Tegas Sikapi Kerusuhan: Hentikan Anarki, DPR Setop Tunjangan dan Kunker Luar Negeri
Gelombang Unjuk Rasa Meluas, Pemerintah Ambil Langkah Tegas
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 2 September 2025 - 19:40 WITA

Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka

Tuesday, 2 September 2025 - 11:22 WITA

Indonesia Patriots Siap Hadapi IBL Musim 2025

Monday, 1 September 2025 - 21:34 WITA

Pemerintah Ambil Langkah Cepat Redam Gejolak Pasar di Tengah Gelombang Protes

Monday, 1 September 2025 - 21:23 WITA

Protes Nasional Memuncak, Pemerintah Umumkan Pemangkasan Tunjangan DPR Rp50 Juta

Monday, 1 September 2025 - 20:49 WITA

Sri Mulyani Pasca Penjarahan: Tugas Negara Harus Dilakukan dengan Amanah

Berita Terbaru

Oplus_0

OLAHRAGA

Air Mata di Balik Emas dan Ironi Dana, Suara Hati Atlet Kalteng

Saturday, 4 Apr 2026 - 20:04 WITA