KUALA PEMBUANG, newsline.id – Publik Kabupaten Seruyan kini tengah diguncang isu miring terkait integritas para wakil rakyatnya. Investigasi terbaru mengungkap fenomena “gurita jabatan” yang melibatkan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Seruyan, khususnya dari Fraksi PDI Perjuangan. Praktik rangkap jabatan di berbagai organisasi kemasyarakatan hingga badan olahraga ini memicu alarm keras atas potensi penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dana hibah yang bersumber dari uang rakyat.
Panggung Politik atau Ladang Bisnis?
Bukan sekadar pengabdian, akumulasi jabatan yang dilakukan oleh oknum anggota dewan ini diduga kuat menjadi pintu masuk praktik korupsi terselubung. Di tengah sorotan tajam, tiga nama dari Fraksi PDIP muncul ke permukaan sebagai aktor utama yang memegang kendali di banyak organisasi strategis. Langkah mereka yang mendominasi kursi ketua di berbagai lembaga penerima hibah dinilai sebagai bentuk ancaman nyata terhadap akuntabilitas APBD Seruyan, di mana fungsi pengawasan dewan justru mandul karena mereka mengawasi diri mereka sendiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Investigasi Mendalam “Gurita Jabatan”
Data yang dihimpun tim investigasi Kalteng Newsline ID, Kamis (14/5/2026), menunjukkan daftar panjang jabatan yang diemban para wakil rakyat ini. Zuli Eko Prasetyo, yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, diketahui juga menjabat sebagai Ketua Umum PB E-Sport sekaligus Ketua Pramuka Kabupaten Seruyan. Posisi strategis sebagai pimpinan dewan sekaligus pimpinan organisasi penerima dana hibah menciptakan benturan kepentingan (conflict of interest) yang sangat tinggi dalam penyusunan anggaran.
Tak kalah mencengangkan, Zulkifli Khaidir, putra mantan Bupati Seruyan periode 2018-2023, mencatatkan diri sebagai “kolektor” jabatan terbanyak. Kader PDI Perjuangan ini memimpin empat organisasi sekaligus: IMI, KNPI, Karang Taruna, dan HIPMI Kabupaten Seruyan. Sementara itu, rekan separtainya, Subani, S.H., turut menguasai tiga posisi puncak di ASBWI, Serikat Buruh Nusantara, hingga Kelompok Sadar Wisata. Fenomena ini memicu pertanyaan kritis: apakah satu kepala mampu mengelola begitu banyak tanggung jawab, ataukah ini hanya strategi untuk mengamankan aliran dana “Pokir” (Pokok Pikiran) dewan ke kantong kelompok tertentu.
Modus operandi yang sering terjadi dalam posisi rangkap jabatan ini adalah manipulasi dana hibah dan bansos. Sebagai anggota dewan, mereka memiliki kuasa budgeting untuk mengarahkan anggaran ke organisasi yang mereka pimpin sendiri. Dampaknya mengerikan: dana negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat umum justru tersedot untuk memperkuat basis politik atau keuntungan pribadi melalui penggelembungan anggaran (mark-up) serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang kerap kali fiktif.
Kondisi ini kian memprihatinkan karena praktik serupa juga merambah ke fraksi lain. Harsandi (Golkar) yang menjabat Wakil Ketua I DPRD juga menguasai KONI dan Kadin. Muhtadin (Gerindra) selaku Wakil Ketua II mendominasi empat organisasi olahraga, dan Denni Rahmadani (PKS) memimpin KAHMI. Dominasi lintas partai ini seolah menunjukkan adanya “konsensus gelap” di parlemen untuk saling mengunci kepentingan tanpa ada pengawasan yang objektif.
Alarm Merah dari KPK
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak tahun 2004 hingga 2023, ratusan anggota DPR dan DPRD telah terjaring kasus korupsi dengan pola serupa. Lemahnya audit internal dan budaya politik “setoran” menjadikan jabatan publik sebagai alat pemuas dahaga finansial. Jika praktik rangkap jabatan di Seruyan ini tidak segera ditertibkan, bukan tidak mungkin Bumi Gawi Hatantiring akan menjadi daftar panjang daerah yang masuk dalam radar penindakan hukum akibat keserakahan para elitnya yang tak tahu batas.
Masyarakat Bumi Gawi Hatantiring kini menunggu langkah tegas dari Badan Kehormatan (BK) DPRD dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas potensi kerugian negara di balik tumpukan jabatan ini. Jangan sampai gedung rakyat hanya dijadikan “kantor cabang” kepentingan pribadi.(*)
Tim Newsline









