Penambangan Emas Ilegal Di Duga Gunakan Alat Berat Di Area HGU PT Sonokeling

Saturday, 11 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUOL,kalteng.newsline.id – Akhir-akhir ini kembali Marak aktifitas Penambangan Emas Tanpa izin(PETI) atau ilegal di wilayah kabupaten Buol Sulawesi Tengah (Sulteng) ,tidak tanggung-tanggung pengambilan emas itu terjadi di Desa Kokobuka Kecamatan Tiloan,

Dimana Aktivitas Peti tersebut di duga sudah beroperasi sejak 2024 yang lalu dengan menggunakan Alat Berat(Alber) Jenis Ekafator

Dari informasi yang di himpun media ini, telah ditemukan dua unit alat berat memporak porandakan hutan wilayah IUP PT Sonokeling satu alat merek VOLVO diketahui rusak di wilayah nanasan dan satu alat merek Komatsu tengah beroperasi di Blok 10 wilayah HGU dan IUP PT Sonokeling

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari laman media online detik1 co id dan hasil infestigasi perwakilan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Sulteng 28 Desember 2024 dilokasi titik koordinat plasma masyarakat dalam areal HGU serta IUP milik PT Sonokeling terdapat aktivitas PETI penambangan emas ilegal tengah berjalan . Pemodalnya sendiri berasal dari kabupaten Buol bernama Irwan kerompot Dan ditemani Jufri alias Uping warga kokobuka
Peran Jufri alias Uping diketahui adalah Anggota BPD setempat dan sebagai penunjuk jalan bahkan dirinya juga disebut sebagai penyedia lahan dan mengetahui keberadaan lokasi titik koordinat Emas yang akan dikelolah pada areal lokasi plasma masyarakat yang masuk dalam HGU IUP kepunyaan PT Sonokeling

Akses jalan menuju ke lokasi tambang ilegal diareal Blok 10 yang masuk dalam HGU dan IUP PT Sonokeling ini kondisi jalan disengaja di rusak dan di buat Extrim oleh penambang agar tidak bisa ditembus Oleh Aparat penegak Hukum (APH) Gakum Ungkap Perwakilan LAKI
P.45 Sulteng Jum’at 10 Januari 2025
Kepala Desa Kokobuka dimintakan keterangan melalui Via telpon WhatsApp jawabnya dirinya tidak terlibat dalam pergerakan aktivitas penambangan Ilegal yang ada didesanya. Dia hanya mengetahui adanya aktivitas pertambangan masuk dalam plasma masyarakat yaitu HGU dan IUP PT Sonokeling

Pemodal bernama Irwan kerompot pernah medatangi saya di kediaman dengan didampingi Jufri alias Uping sebagai anggota BPD dengan misi pamitan dengan saya masuk diwilaya hutan tersebut dengan membawa alat berat Excavator untuk mengelola emas,”Jelasnya

“Saya tidak pernah menyuruh dan tidak melarang jika pemodal mau menambang silahakan pamitan dengan instansi terkait yaitu pemerintah daerah kabupaten Buol. Jika pemerintah daerah sudah mengijinkan berarti kalian bisa masuk di wilayah tersebut.

Dengan adanya pertambangan Emas Ilegal dilokasi plasma masyarakat yang masuk dalam HGU dan IUP PT Sonokeling Kepala Desa Kokobuka akan mengambil tindakan untuk meberhentikan aktivitas penambangan Ilegal yang ada di desanya dan bersinergi bersama pemerintah daerah dengan APH,”Ungkap Kades dalam telpon Via Wahtsap Jum’at 10 Januari 2025***

Berita Terkait

Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka
Indonesia Patriots Siap Hadapi IBL Musim 2025
Pemerintah Ambil Langkah Cepat Redam Gejolak Pasar di Tengah Gelombang Protes
Protes Nasional Memuncak, Pemerintah Umumkan Pemangkasan Tunjangan DPR Rp50 Juta
Sri Mulyani Pasca Penjarahan: Tugas Negara Harus Dilakukan dengan Amanah
Heboh! Isu Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Prabowo. Berikut Faktanya!
Prabowo Tegas Sikapi Kerusuhan: Hentikan Anarki, DPR Setop Tunjangan dan Kunker Luar Negeri
Gelombang Unjuk Rasa Meluas, Pemerintah Ambil Langkah Tegas
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 2 September 2025 - 19:40 WITA

Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka

Tuesday, 2 September 2025 - 11:22 WITA

Indonesia Patriots Siap Hadapi IBL Musim 2025

Monday, 1 September 2025 - 21:34 WITA

Pemerintah Ambil Langkah Cepat Redam Gejolak Pasar di Tengah Gelombang Protes

Monday, 1 September 2025 - 21:23 WITA

Protes Nasional Memuncak, Pemerintah Umumkan Pemangkasan Tunjangan DPR Rp50 Juta

Monday, 1 September 2025 - 20:49 WITA

Sri Mulyani Pasca Penjarahan: Tugas Negara Harus Dilakukan dengan Amanah

Berita Terbaru