KUALA PEMBUANG, newsline.id – Sebuah amplop berisi uang tunai Rp86.790.000 kini tersimpan sebagai barang bukti di ruang penyidik Kejaksaan Negeri Seruyan. Uang itu bukan uang sembarangan. Diduga kuat, itu adalah “fee”, istilah halus untuk sesuatu yang sebenarnya bernama korupsi, yang mengalir dari program bantuan hibah Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024, senilai hampir Rp13,8 miliar. Uang itu disita Tim Pidana Khusus (Pidsus) pada Jumat (21/8), diam-diam, tanpa gembar-gembor.
Program yang seharusnya menjadi harapan nelayan kecil seperti perahu, mesin perahu, perlengkapan budi daya ikan, kini justru menjadi cermin buram tata kelola anggaran daerah. Dan pertanyaan paling telanjang yang mengambang di ruang publik Seruyan hari ini sederhana saja: kalau uangnya sudah disita sebagai bukti korupsi, mengapa belum satu pun nama pejabat yang resmi berstatus tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Andre, melalui Kepala Seksi Pidsus Rahmad Nasution, memilih kalimat yang sudah sangat akrab di telinga publik Indonesia, “Penyidikan masih berjalan. Kami terus menelusuri aliran dana dan mengumpulkan alat bukti,” katanya. Kalimat itu terdengar prosedural. Tapi bagi warga yang menunggu kejelasan hukum, kalimat itu juga bisa terdengar seperti jeda yang terlalu lama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Angka yang paling mencolok dalam kasus ini bukan hanya nominal uang sitaan, melainkan jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak 90 orang. Ini bukan penyidikan kecil-kecilan. Penyidik disebut telah mendalami tiga lapisan sekaligus yakni penerima bantuan, mekanisme pengadaan barang, dan aliran dana yang diduga berujung pada pembagian fee.
“Tidak hanya penerima bantuan yang diperiksa. Kami juga mendalami proses pengadaan, dugaan fee, dan aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan hibah,” jelas Rahmad.
Dengan cakupan pemeriksaan sebesar itu, wajar jika publik mempertanyakan logika hukumnya: bagaimana mungkin proses sedalam ini bakal melibatkan hampir seratus orang, menyeret uang puluhan hingga ratusan juta rupiah, menyentuh dugaan mark-up harga barang yang belum juga menghasilkan satu nama pun sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Program hibah ini pada dasarnya adalah niat baik yang dibungkus anggaran besar Rp13.802.844.828, disalurkan lewat Dinas Perikanan untuk membantu nelayan Seruyan lewat perahu, mesin perahu, dan perlengkapan budi daya ikan. Tapi di balik niat baik itu, penyidik menemukan dua modus yang sudah terlalu familiar dalam kasus-kasus hibah daerah: pembagian fee tidak sah, dan mark-up alias penggelembungan harga barang.
Ironi ini yang membuat kasus ini terasa lebih menyayat dari sekadar angka di neraca. Uang yang mestinya menjadi jalan hidup baru bagi nelayan kecil, justru diduga disunat sebelum sampai ke laut. Setiap rupiah yang “menguap” dalam proses ini adalah rupiah yang seharusnya menjadi mesin perahu yang benar-benar menyala, bukan menjadi amplop yang berpindah tangan diam-diam.
Rahmad menegaskan penyidik masih mengumpulkan bukti untuk memastikan besaran kerugian negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Ia bahkan membuka ruang restitusi: pihak yang merasa menerima uang secara tidak sah diimbau segera mengembalikannya demi mendukung pemulihan keuangan negara.
Ajakan mengembalikan uang ini bisa dibaca dua arah. Di satu sisi, ia menunjukkan itikad korektif dari penyidik. Di sisi lain, bagi sebagian publik, ajakan semacam ini juga memunculkan kegelisahan lama: apakah pengembalian uang berpotensi menjadi pintu keluar tanpa konsekuensi pidana yang setimpal. Ketika barang bukti sudah di tangan, saksi sudah puluhan, tapi status hukum para pihak masih menggantung, kecurigaan publik terhadap keseriusan proses menjadi sulit dibendung.
Kejaksaan menegaskan setiap pihak yang diduga terlibat akan diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Kalimat itu normatif, dan secara hukum memang seharusnya begitu, penetapan tersangka tidak bisa dipaksakan sebelum dua alat bukti minimal terpenuhi.
Namun di ruang publik, terutama di kabupaten sekecil Seruyan, kepercayaan terhadap hukum sering kali tidak dibangun dari prosedur, melainkan dari kecepatan dan keberanian. Ketika kasus besar seperti ini berjalan lambat tanpa tersangka, ruang itu dengan cepat diisi oleh spekulasi: tebang pilih, negosiasi di balik layar, atau sekadar birokrasi yang berjalan terlalu hati-hati.
Kini publik Seruyan menunggu satu hal yang sama, bukan sekadar transparansi soal berapa uang yang disita, tapi keberanian menyebut siapa yang harus bertanggung jawab. Sampai nama itu muncul, uang Rp86,7 juta yang tersimpan di brankas Kejari akan terus menjadi simbol dari satu pertanyaan yang belum terjawab, apakah hukum di Seruyan benar-benar sedang bekerja, atau baru sekadar menyimpan bukti.(*)
Tim Newsline ID









