JAKARTA|newsline.id — Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dirayakan pada hari ini, Minggu (17/8/2025).
Terdapat dua bagian utama dalam perayaan HUT RI tanggal 17 Agustus. Bagian pertama adalah upacara peringatan detik-detik Proklamasi yang diadakan di pagi hari, sedangkan bagian kedua adalah upacara penurunan bendera pada sore harinya. Semua agenda berlangsung sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh pemerintah.
Berbeda dari tahun lalu, upacara tahun ini diadakan kembali di Istana Merdeka, Jakarta, setelah sebelumnya dilaksanakan di IKN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Upacara pagi ini diawali dengan Kirab Bendera Merah Putih menuju Istana Merdeka dari Monumen Nasional (Monas).
Dalam acara utama, Presiden Prabowo Subianto akan bertindak sebagai Inspektur Upacara, yang didampingi oleh Wakil Presiden dan anggota kabinet.
Paskibraka akan mengibarkan Sang Saka Merah Putih di halaman Istana Merdeka.
Di sore hari, rangkaian kegiatan resmi akan ditutup dengan upacara penurunan bendera.
Sekitar pukul 17.00 WIB, di halaman Istana Merdeka, kembali Paskibraka akan menurunkan Bendera Merah Putih. Upacara sore ini menjadi simbol resmi penutupan peringatan Hari Kemerdekaan nasional.
Rakyat Indonesia juga diminta untuk berhenti sejenak selama 180 detik atau tiga menit pada hari Minggu, 17 Agustus 2025.
Permintaan ini merupakan salah satu poin yang sangat penting dalam pedoman resmi yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara melalui surat Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025 yang ditandatangani pada 12 Agustus 2025.
Momen henti selama 3 menit akan berlangsung dari pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB.
Waktu ini bertepatan dengan pengibaran Bendera Sang Merah Putih dan berkumandangnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Halaman Istana Merdeka, Jakarta.
Saat itu, seluruh rakyat diharapkan berdiri tegap sebagai penghormatan kepada pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan bangsa.
“Diharapkan berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diputarkan dan Bendera Sang Merah Putih dikibarkan di Halaman Istana Merdeka,” demikian penjelasan dalam panduan surat yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Sebuah dokumen berisi Pedoman Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 ini ditujukan kepada para pemimpin lembaga negara, menteri, gubernur, bupati, wali kota, hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam surat tersebut, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat saat menghentikan aktivitas sejenak. Artinya, permintaan untuk berhenti selama tiga menit ini tidak berlaku bagi aktivitas tertentu.
“Pengecualian: Menghentikan aktivitas sejenak tidak berlaku bagi kegiatan yang berpotensi membahayakan individu atau orang lain jika dihentikan, termasuk layanan publik yang tidak dapat dihentikan,” tegas panduan dalam surat itu.
Tema HUT ke-80 RI
Diketahui bahwa HUT RI tahun ini mengangkat tema besar “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.
Tema ini menggambarkan semangat bangsa Indonesia untuk bersatu sebagai satu kesatuan.Ini juga termasuk dalam menjalin harapan satu sama lain dan bergerak maju bersama dalam mencapai kemajuan bangsa.
Tema ini menjadi identitas utama dalam semua rangkaian acara HUT ke-80 RI yang dilaksanakan di berbagai daerah.(**)








