Yusra Alhabsy Laporkan Welti Komaling ke Mapolda Sulut

Tuesday, 10 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULUT, kalteng.newsline.id- Bupati terpilih Yusra Alhabsyi resmi melaporkan Welti Komaling atas Pernyataan kontroversial yang dilontarkannya dalam rapat di Kantor DPD PDI Perjuangan di Mapolda Sulawesi Utara.

laporan tersebut terkait tudingan  yang dilontarkan Welti Komaling di Kantor DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara, terkait  keterlibatan Kader PDIP Dra Hj Yasti S Mokoagow yang di duga  mendukung pasangan Calon Yusra Al-Habsyi dan Dony Lumenta,di pilkada Bolmong.

Yusra mengaku keberatan atas pencatutan pencalonannya bersama dengan Dony Lumenta, disentil keras oleh Welty Komaling dalam rapat bersama yang di Kantor DPD PDIP  pekan lalu.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Welty Komaling dalam video singkatnya menuding Pasangan Yusra-Dony mendapatkan endors dari Anggota DPR RI Dra Hj Yasti S Mokoagow sekaligus pasangan Calon Yusra-Don katanya menerima uang tunai sebesar Rp 2 Miliar.

Baca JUga  Polres Nganjuk Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Okerbaya di Pace

“Saya dan Pak Dony tidak akan tinggal diam untuk menyikapi persoalan ini. Laporan yang kami ajukan ke Polda Sulut ini dimaksudkan agar publik tahu kebenarannya. Saya dan Pak Dony tidak menerima uang tunai dari Ibu Yasti sesuai dengan pernyataan Welty Komaling,” Ungkap Calon Bupati Terpilih Yusra Al-Habsyi. Selasa (10/11/2024).

Atas tindakan tersebut, dugaan kuat Welty Komaling telah mencemarkan nama baik pasangan calon Yusra-Don.

“Kami merasa ada pembohongan publik yang dilontarkan oleh Welty Komaling, sehingga perlu ada pembuktian secara hukum atas pernyataan yang telah dilontarkan dalam video yang beredar secara luas melalui media sosial tersebut,” Ujar Yusra Al-Habsyi.

Sebagaimana diketahui, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polda Sulawesi Utara, Nomor : STTLP/B/650/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA. Undang-undang tindak pidana pencemaran nama baik.

Baca JUga  Wapres Gibran Tinjau Proyek Bendungan Raksasa di NTT, Bawa Harapan Baru untuk Pangan, Energi, dan Wisata

Sementara itu upaya konfirmasi konfirmasi ke welti Komaling terus di lakukan.

Penulis : Ronniy Bonde

Berita Terkait

Zirkon Kalteng, Anatomi Korupsi Pertambangan Senilai 281 Miliar
Kisah “Modal Nekat” Zuli Eko Prasetyo, Dari Petani Sayur yang Terlilit Utang Kini Jadi Motor Utama PDIP Kalteng
Oknum BPD Persil Raya Terjerat “Gurita” Sabu, saat Amanah Rakyat Dikhianati Demi Paket Haram
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu, Kejati Kalteng Limpahkan Kasus Korupsi Zirkon Rp3,8 Miliar ke Kejari Gunung Mas
Bidik Tersangka Korupsi 40 miliar Dana Hibah KPU Kotim, Jaksa Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara
Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, PIRA Kalteng Siap Kawal Program Strategis Presiden Prabowo
Satgas “Gempur” Tambang Murung Raya, Gubernur Kalteng Suport Kejagung Sita Aset Raksasa Tersangka ST
Menhan Serahkan Lahan 1.699 hektar Aset PT AKT Mura ke Kejagung, Siapa Penyelenggara Negara yang Bakal Terseret
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 27 May 2026 - 19:01 WITA

Zirkon Kalteng, Anatomi Korupsi Pertambangan Senilai 281 Miliar

Monday, 27 April 2026 - 03:59 WITA

Kisah “Modal Nekat” Zuli Eko Prasetyo, Dari Petani Sayur yang Terlilit Utang Kini Jadi Motor Utama PDIP Kalteng

Sunday, 26 April 2026 - 18:12 WITA

Oknum BPD Persil Raya Terjerat “Gurita” Sabu, saat Amanah Rakyat Dikhianati Demi Paket Haram

Sunday, 12 April 2026 - 04:57 WITA

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu, Kejati Kalteng Limpahkan Kasus Korupsi Zirkon Rp3,8 Miliar ke Kejari Gunung Mas

Thursday, 9 April 2026 - 15:42 WITA

Bidik Tersangka Korupsi 40 miliar Dana Hibah KPU Kotim, Jaksa Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara

Berita Terbaru

Pemerintahan

Menyoal Otonomi Semu di Balik Meja Kasir Rumah Sakit Daerah

Friday, 4 Sep 2026 - 22:35 WITA