PALANGKA RAYA, newsline.id – Gelombang besar pembersihan sektor pertambangan di Kalimantan Tengah mencapai puncaknya. Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, secara mengejutkan menyatakan dukungan penuh atas “serangan” darat yang dilakukan Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) lintas kementerian dan lembaga ke wilayah Kabupaten Murung Raya, Selasa (7/4/2026). Langkah provokatif namun konstitusional ini melibatkan kekuatan penuh dari Kementerian Pertahanan, Kejagung RI, Mabes TNI, Polri, hingga kementerian strategis lainnya untuk menyita aset tambang ilegal yang selama ini diduga “merampok” kekayaan negara secara terang-terangan.
Pernyataan Gubernur Agustiar ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak akan memberi ruang perlindungan bagi para mafia tambang. Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Agustiar menegaskan bahwa penyimpangan di sektor pertambangan adalah pengkhianatan terhadap rakyat karena jelas-jelas merugikan negara dalam skala masif. Dukungan ini muncul di tengah panasnya isu penyitaan aset milik pengelola tambang kelas kakap berinisial ST yang kini telah resmi menyandang status tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukan sekadar kunjungan kerja biasa, kehadiran para petinggi negara di Bumi Tambun Bungai ini membawa misi penindakan nyata. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, membeberkan bahwa agenda utama satgas ini adalah melakukan penyitaan 1.699 hektare lahan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di lokasi tambang di Murung Raya. Tidak hanya lahannya, seluruh sarana dan prasarana yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut kini berada dalam penguasaan negara.
“Pengelola tambang berinisial ST telah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi tersebut telah banyak beredar di media massa dan menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang tengah berjalan,” tegas Hendri Hanafi di Palangka Raya.
Operasi ini menjadi buah bibir publik lantaran melibatkan kementerian-kementerian “berotot” seperti Kemenhan dan Panglima TNI, yang mengisyaratkan bahwa persoalan tambang di Murung Raya bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah masuk dalam kategori ancaman terhadap kedaulatan sumber daya alam nasional.
Turunnya tim gabungan dari Jakarta ini memberikan secercah harapan bagi masyarakat lokal yang selama ini hanya menjadi penonton di tengah eksploitasi kekayaan alam mereka. Kehadiran Kementerian Investasi/BKPM serta KLHK dalam rombongan ini diharapkan mampu menata ulang tata kelola hutan dan tambang agar lebih berpihak pada kesejahteraan rakyat, bukan hanya memperkaya segelintir oknum.
Gubernur Agustiar Sabran mengingatkan bahwa meski proses hukum sepenuhnya adalah kewenangan pusat, pemerintah daerah tetap memantau ketat setiap tahapan. Ia ingin memastikan bahwa penegakan hukum ini berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum yang selama ini dinanti-nanti oleh para pelaku usaha yang taat aturan.
Pembentukan Satgas PKH ini merupakan respons pemerintah terhadap maraknya tumpang tindih lahan dan aktivitas tambang tanpa izin yang merusak ekosistem hutan di Kalimantan Tengah. Sinergi antara Kejaksaan Agung dan aparat keamanan ini diprediksi akan mengungkap lebih banyak “pemain” di balik layar yang terafiliasi dengan tersangka ST.
Hingga berita ini diturunkan, tim gabungan masih berada di lapangan untuk melakukan inventarisasi aset yang disita. Publik kini menunggu, sejauh mana “bola salju” kasus ST ini akan menggelinding. Apakah akan ada nama besar lain yang terseret dalam pusaran korupsi tambang Murung Raya, Yang pasti, genderang perang terhadap mafia tambang di Kalteng sudah ditabuh dengan keras dari Palangka Raya.(*)
Tim Newsline








