PALANGKA RAYA, newsline.id – Selama lima tahun, kapal-kapal kargo meninggalkan pelabuhan Kalimantan Tengah membawa muatan zirkon senilai jutaan dolar. Di atas kertas, semua terlihat sah. Di balik kertas itu, sebuah mesin korupsi berputar sempurna. Kini mesin itu berhenti.
Pada Selasa, 26 Mei 2026, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus yang para penyidik sebut sebagai salah satu skema perampokan sumber daya alam paling sistematis yang pernah dibongkar di provinsi ini. Total nilai transaksi yang dipersoalkan: Rp281,3 miliar, atau setara USD 17 juta—hasil ekspor 15.028 ton zirkon yang diduga mayoritas berasal dari penambangan ilegal.
“Kami telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, kepada wartawan. Kalimat pendek itu menyimpan bobot yang besar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lima Orang, Satu Sistem
Kelima tersangka bukan sekadar individu yang bertindak sendiri-sendiri. Mereka adalah komponen dari sebuah ekosistem—masing-masing menempati fungsi yang tak tergantikan.
VC, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalteng periode 2022–2025, berada di puncak. Ia memegang kunci regulasi. Di bawahnya, IH, seorang Penelaah Teknis Kebijakan sekaligus Evaluator Dokumen Teknis di instansi yang sama, bertugas memastikan dokumen-dokumen bermasalah itu tampak bersih secara formal.
Di sisi korporasi, FC dan HAW menjalankan PT Kirana Bhumi Mineral (KBM)—perusahaan yang menjadi kendaraan utama skema ini. HAW sekaligus mengendalikan CV Universal Sarana Abadi. Sementara ETS menjabat sebagai penjaga brankas: ia yang mengelola seluruh aliran uang, termasuk dana yang mengalir sebagai pelicin kepada oknum-oknum di lingkungan Dinas ESDM.
Ketika semua komponen ini bergerak bersamaan, hasilnya adalah sesuatu yang lebih berbahaya dari sekadar korupsi biasa: sebuah sistem.
Mencuci Pasir Menjadi Emas
Inti dari skema ini sebenarnya sederhana, meski pelaksanaannya memerlukan keahlian dan keberanian untuk melanggar hampir semua aturan yang ada.
PT KBM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi—dokumen yang memberi mereka hak menambang di wilayah tertentu. Masalahnya, produksi dari wilayah resmi itu tidak mencukupi target ekspor yang mereka bidik. Solusinya: beli pasir zirkon dari penambang-penambang ilegal di luar wilayah IUP, kumpulkan, lalu masukkan ke dalam kuota produksi resmi perusahaan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
HAW bertugas di lapangan, mengumpulkan pasir ilegal itu, ton demi ton. Begitu masuk gudang PT KBM, pasir-pasir itu kehilangan riwayat ilegalnya. Di atas dokumen, ia menjadi produksi sah perusahaan yang siap diekspor.
Di dunia pertambangan, praktik ini dikenal dengan satu istilah: pencucian mineral. Prinsipnya tidak berbeda jauh dengan pencucian uang yang kotor dimasukkan ke dalam sistem yang bersih, dan keluar sebagai sesuatu yang tampak legal.

Perusahaan Istri dan Dokumen Sakti
Namun pencucian semacam ini tidak bisa berjalan tanpa perlindungan dari dalam birokrasi. Di sinilah VC memainkan perannya yang paling krusial—sekaligus yang paling merusak.
Ketika PT KBM membutuhkan dokumen-dokumen perizinan yang tak bisa mereka peroleh melalui jalur normal, VC membuka pintu lain: CV Jasmin. Perusahaan ini, yang ternyata dimiliki oleh istri VC sendiri, difungsikan sebagai badan yang memfasilitasi pembuatan dokumen persyaratan IUP Operasi Produksi dan RKAB.
Konstruksi ini memperlihatkan betapa dalamnya konflik kepentingan yang dibangun dengan sadar. Kepala Dinas yang seharusnya mengawasi dan menertibkan izin pertambangan justru menggunakan perusahaan keluarganya sendiri untuk meloloskan dokumen yang seharusnya ditolak.
Sebagai imbalannya, VC dan IH menerima suap dan gratifikasi dari pihak korporasi. IH, dari sisi teknisnya, memastikan dokumen-dokumen itu lolos verifikasi formal—meski secara substansi melanggar ketentuan.
Lubang dalam Sistem Digital
Jika ada satu momen yang paling telanjang memperlihatkan betapa dalam korupsi ini menembus sistem, itu adalah apa yang terjadi pada 2023.
Saat PT KBM mengajukan perpanjangan IUP Operasi Produksi untuk masa aktif hingga 2033, penyidik menemukan kejanggalan yang seharusnya secara otomatis menghentikan seluruh proses: perusahaan ini tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan dengan bisnis zirkon.
PT KBM terdaftar dengan KBLI 46620—kategori untuk perdagangan logam dan bijih besi. Untuk zirkon, seharusnya KBLI 46641. Ini bukan kesalahan kecil atau kekeliruan administrasi. Ini adalah cacat fundamental yang, menurut aturan sistem Online Single Submission (OSS), seharusnya membuat permohonan mereka tidak dapat diproses sama sekali. Permohonan itu tetap diproses. Izin tetap keluar.
Dalam sistem yang dirancang untuk transparan dan antimanipulasi, celah itu tidak mungkin terbuka sendiri.

Angka-Angka yang Berbicara
Data resmi dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan mencatat eksistensi PT KBM dalam perdagangan internasional dengan angka yang sulit diabaikan: antara 2022 hingga 2025, perusahaan ini mengekspor 15.028 ton zirkon senilai USD 17.049.788.
Penyidik meyakini bahwa di balik angka-angka itu tersembunyi fakta yang berbeda: sebagian besar dari belasan ribu ton zirkon tersebut bukan berasal dari wilayah tambang resmi PT KBM, melainkan hasil penadahan dari penambang ilegal yang kemudian dicuci melalui dokumen perusahaan.
Kerugian negara yang sesungguhnya dari royalti yang tidak dibayar, pajak yang dihindari, hingga kerusakan lingkungan dari penambangan liar sedang dihitung oleh tim auditor yang kini bekerja bersama Kejaksaan Tinggi.
Penggeledahan dan Sinyal Keras
Dalam beberapa hari terakhir, gedung-gedung pemerintah di Palangka Raya menjadi arena penggeledahan beruntun. Tim penyidik menyisir kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng di dua lokasi Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 dan Kompleks Dinas Kehutanan Jalan Yos Sudarso. Kantor Dinas ESDM di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5 juga digeledah.
Yang paling mencolok bukan penggeledahannya melainkan pemandangan saat para tersangka digiring ke mobil tahanan: dikawal oleh prajurit TNI bersenjata lengkap.
Dalam konteks penegakan hukum korupsi di Indonesia, pengawalan semacam itu bukan prosedur standar. Itu adalah pernyataan.
Kasus ini datang sebagai pengembangan dari penyidikan korupsi sebelumnya yang menjerat PT Investasi Mandiri, sinyal bahwa Kejaksaan Tinggi Kalteng sedang menarik benang lebih jauh, mencari tahu seberapa dalam jaringan ini berakar.
Di Bumi Tambun Bungai, tanah yang kaya mineral tapi rentan terhadap eksploitasi, pertanyaan itu belum memiliki jawaban final. Proses hukum baru saja dimulai. Mesin korupsi sudah berhenti—tapi membongkar seluruh komponen dan mekanismenya, itulah pekerjaan yang sesungguhnya.
Dari Palangka Raya, Tim Newsline Syamsudin Dinata melaporkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terus lakukan pemeriksaan terkait rincian lebih lanjut mengenai penghitungan kerugian negara dan kemungkinan pengembangan tersangka.(***)









