KUALA PEMBUANG, newsline.id – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Seruyan resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Jumat (21/8/2026), di Aula Paripurna DPRD Seruyan. Dokumen ini mengunci arah belanja daerah senilai Rp1.198.014.205.109, sementara pendapatan hanya diproyeksikan Rp1.150.802.250.109 — selisih defisit Rp47.212.000.000 yang, menurut paparan resmi, ditutup penuh oleh pembiayaan netto dengan angka identik, hingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan tercatat nol rupiah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, didampingi Wakil Ketua I Harsandi dan Wakil Ketua II Muhtadin. Pemerintah daerah diwakili Pelaksana Harian Sekretaris Daerah dr. Bahrun Abbas, M.P.H., yang membacakan sambutan atas nama Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda, S.E., M.Si. Forum dihadiri 19 anggota DPRD, kepala perangkat daerah, jajaran SOPD, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
Angka “SILPA nol” inilah yang layak dibaca dengan mata kritis. Dalam praktik penganggaran daerah, SILPA nol bukan sekadar simbol efisiensi sempurna, ia bisa berarti ruang gerak fiskal tahun berjalan nyaris tidak menyisakan bantalan darurat. Jika realisasi pendapatan meleset walau sedikit dari target Rp1,15 triliun, sementara belanja telanjur berjalan sesuai plafon, daerah berpotensi menghadapi tekanan likuiditas di tengah tahun anggaran. Publik berhak tahu: dari mana sesungguhnya sumber pembiayaan Rp47,2 miliar itu, apakah dari pinjaman, dana cadangan, atau instrumen lain yang belum dijelaskan gamblang dalam forum paripurna.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota DPRD Seruyan, Subani, yang turut membacakan hasil pembahasan Badan Anggaran, menegaskan angka pendapatan daerah sebelum dan sesudah pembahasan tidak berubah. Rinciannya: Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditarget Rp214.406.468.82 (sic), pendapatan transfer Rp936.395.736.285, terdiri atas transfer pemerintah pusat Rp878.164.169.000 dan transfer antar-daerah Rp58.231.567.000, ditambah lain-lain pendapatan sah Rp9.495.089.351.
Ketimpangan struktur pendapatan ini sendiri adalah cerita lama yang berulang di banyak kabupaten Kalimantan Tengah, dominasi transfer pusat di atas 81 persen dari total pendapatan, sementara PAD sebagai cerminan kemandirian fiskal daerah, hanya mengisi porsi kecil. Selama proporsi ini tidak bergeser, jargon “kemandirian desa” dan “ekonomi kerakyatan” yang disebut sebagai tema besar RKPD 2027 berisiko tinggal slogan di atas kertas.
KUA-PPAS 2027 disusun berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027, yang merupakan tahun ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Seruyan 2025–2029. Mengusung visi “Terwujudnya Transformasi Pembangunan Kabupaten Seruyan yang Berkelanjutan, Sejahtera, Adil, Maju, dan Amanah untuk Semua”, RKPD 2027 membawa tema “Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Daya Saing Daerah.”
Lima prioritas pembangunan ditetapkan, peningkatan kesejahteraan lewat SDM unggul; kehidupan berbudaya, demokratis, agamis, bermoral, tertib, dan inklusif, pemerataan pembangunan serta kemandirian desa dan inovasi layanan publik; harmonisasi lingkungan berkelanjutan dan ketahanan bencana; serta penguatan ekonomi dan daya saing investasi berbasis ekonomi kerakyatan. Arah kebijakan turunannya menyentuh infrastruktur jalan antarwilayah, layanan dasar pendidikan dan kesehatan, tata kelola sumber daya alam dan kebencanaan, tata kelola pemerintahan, hingga penguatan ekonomi rakyat berbasis pertanian dan UMKM.
Di atas kertas, daftar prioritas ini nyaris sempurna, mencakup nyaris semua isu struktural Seruyan sekaligus: jalan rusak, layanan kesehatan, karhutla, dan ekonomi rakyat. Tapi ambisi yang terlalu luas dalam pagu anggaran yang tetap terbatas justru rawan melahirkan program yang tersebar tipis, menyentuh banyak sektor tapi tak cukup dalam di satu pun titik krusial.
Subani menyebut Badan Anggaran DPRD telah membahas rancangan ini “dengan teliti dan seksama” hingga ke level kegiatan dan sub-kegiatan tiap perangkat daerah, disusun berdasarkan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Pernyataan ini akan diuji publik bukan lewat forum seremonial penandatanganan, melainkan lewat dokumen RKA-SKPD yang kini diperintahkan Bupati untuk segera disusun seluruh kepala perangkat daerah, berpedoman pada plafon yang telah disepakati.
Bupati Seruyan, melalui sambutan yang dibacakan Plh. Sekda, menyebut KUA-PPAS bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan komitmen bersama merumuskan arah kebijakan berorientasi kesejahteraan masyarakat Pernyataan itu benar secara prosedural — tapi kesejahteraan tidak diukur dari nota kesepakatan yang ditandatangani, melainkan dari realisasi anggaran yang sampai ke jalan rusak, puskesmas yang kekurangan alat, dan desa yang masih menunggu status mandiri.
Tahapan berikutnya yang patut dikawal publik dan media adalah penyusunan RKA-SKPD, pembahasan Rancangan APBD definitif, hingga pengesahannya menjelang akhir tahun. Di titik-titik itulah pertanyaan soal sumber pembiayaan defisit dan realisme lima prioritas pembangunan akan benar-benar teruji, bukan di ruang paripurna yang berakhir dengan tanda tangan dan ucapan terima kasih.(*)
Tim Newsline ID









