PALANGKA RAYA, newsline.id — Di tengah kabut asap yang belum sepenuhnya sirna dari langit Kalimantan Tengah, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akhirnya menjejakkan kaki di Petuk Katimpun, Rabu (19/8/2026). Ia datang bukan untuk memadamkan api, melainkan untuk menyaksikan sisa-sisa lahan yang sudah lebih dulu hangus—sebuah kunjungan yang, disadari atau tidak, mempertegas pola lama: negara baru bergerak cepat setelah bencana menjadi angka.
Angka itu sendiri tak main-main. Berdasarkan data Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalteng per 18 Agustus 2026, sejak Januari tercatat 1.464 kejadian kebakaran hutan dan lahan dengan luasan terbakar mencapai 3.896,43 hektare. Di Kotawaringin Barat saja, status tanggap darurat diperpanjang untuk area seluas 859 hektare hingga awal September. Di balik setiap hektare itu ada udara yang tak lagi layak dihirup, ada anak-anak sekolah yang matanya perih, ada petani yang menyaksikan tanahnya berubah abu.
Di VIP Room Isen Mulang Bandara Tjilik Riwut, Gubernur Agustiar Sabran menyambut sang menteri dengan pidato baku tentang “sinergi” dan “kesiapsiagaan.” Kalimat-kalimat itu sudah begitu akrab di telinga publik Kalteng, diucapkan tiap musim kemarau, namun titik api tetap saja muncul di titik-titik yang itu-itu juga. “Setiap titik api perlu segera ditangani agar tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap masyarakat, kesehatan, serta lingkungan,” ujar Gubernur di hadapan rombongan. Pertanyaannya: siapa yang bertanggung jawab ketika titik api itu justru dibiarkan meluas sampai ribuan hektare sebelum penanganan serius turun tangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Solusi yang ditawarkan Menteri Kehutanan pun terdengar akrab, Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). “Jadi yang ideal itu sebenarnya operasi modifikasi cuaca, kalau seandainya ada awan semai,” kata Raja Juli di sela peninjauan. Ia mengklaim sudah berkoordinasi dengan BNPB dan BMKG, dan OMC akan dilakukan bila kondisi awan memungkinkan. Namun di balik istilah teknis itu tersimpan kegetiran: solusi hujan buatan bergantung pada awan yang ada atau tidak ada, sementara api di darat tak pernah menunggu cuaca bersahabat.
Di lapangan, satgas gabungan, BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, hingga waterbombing dari udara, bekerja dengan sumber daya yang menurut pengakuan Menteri sendiri masih compang-camping. “Salah satu kendalanya sumber air, tadi sudah ada masukan untuk memperbanyak sumur bor dan sumber air lain,” ungkapnya. Sebuah pengakuan jujur, tetapi juga ironis: di provinsi yang dikelilingi sungai-sungai besar, petugas pemadam justru berjibaku mencari sumber air darurat setiap kali api merambat.
Di sisi penegakan hukum, Polda Kalteng mengklaim telah menetapkan 12 tersangka pembakaran lahan dari berbagai wilayah polres, disebut “tanpa pandang bulu.” Namun publik Kalteng punya ingatan panjang soal siapa yang biasanya berakhir sebagai tersangka dalam kasus karhutla: petani kecil pembuka ladang, jarang korporasi pemegang HGU luas yang lahannya justru sering menjadi episentrum kebakaran tahunan. Klaim “tanpa pandang bulu” akan tetap menjadi jargon kosong selama daftar tersangka tak pernah menyentuh nama-nama besar di balik konsesi.
Gubernur Agustiar juga menitipkan pesan moral kepada masyarakat, jangan membakar lahan, segera laporkan titik api. Pesan yang benar secara normatif, namun terasa berat sebelah jika tak diimbangi kontrol ketat terhadap korporasi perkebunan dan kehutanan yang beroperasi di wilayah rawan. Karhutla Kalteng bukan semata soal kesadaran individu membakar sekam di pekarangan—ia adalah persoalan struktural tata kelola lahan gambut yang dikeringkan, dibuka, dan dieksploitasi bertahun-tahun tanpa pengawasan memadai.
Setelah Petuk Katimpun, rombongan menteri dan gubernur melanjutkan peninjauan ke Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau—daerah gambut lain yang jadi langganan kebakaran tiap kemarau. Pola kunjungan berpindah dari satu titik api ke titik api lain ini menyisakan pertanyaan besar: apakah ini kunjungan kerja untuk merumuskan solusi permanen, atau sekadar seremoni tahunan yang berulang setiap Agustus, persis ketika asap sudah telanjur memenuhi udara.
Karhutla Kalteng 2026 sekali lagi menjadi cermin, negara hadir, tapi selalu belakangan. Anggaran modifikasi cuaca cair setelah ribuan hektare terbakar, sumur bor diusulkan setelah petugas kehabisan air, dan tersangka ditetapkan setelah asap mengepul ke langit ibu kota provinsi. Selama pola reaktif ini tak diubah menjadi mitigasi struktural sejak awal kemarau, kunjungan menteri ke lokasi kebakaran akan terus menjadi ritual tahunan, bukan solusi, melainkan sekadar dokumentasi atas kegagalan mencegah.(*)
Tim Newsline ID









