KUALA PEMBUANG, newsline.id— Wibowo tidak pernah membayangkan bahwa tanah yang ia garap selama bertahun-tahun bisa berkhianat. Bukan karena bencana alam. Bukan karena hama. Tapi karena pupuk yang ia taburkan dengan penuh harap — ternyata palsu.
“Padahal isinya belum tentu benar. Itu yang berbahaya,” kata sarjana pertanian Universitas Palangka Raya itu, suaranya menyimpan campuran antara marah dan lelah.
Di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, ancaman semacam ini kini bukan lagi pengecualian. Ia adalah rutinitas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jebakan di Antara Dua Pilihan Pahit
Ribuan petani di Kuala Pembuang dan sekitarnya terjepit dalam dilema yang tidak adil. Di satu sisi, pupuk nonsubsidi resmi dijual dengan harga yang melambung jauh melampaui kemampuan kantong mereka. Di sisi lain, kuota pupuk bersubsidi dari pemerintah — yang seharusnya menjadi jaring pengaman — tak pernah cukup.
Di antara dua jurang itulah para spekulan beroperasi. Mereka menawarkan jalan ketiga: murah, mudah didapat, dan mematikan.
“Karena pupuk nonsubsidi mahal, muncul industri ngawur yang menjual pupuk dengan kemasan mirip produk resmi,” ujar Wibowo, yang selama lebih dari satu dekade menggeluti perkebunan kelapa sawit di wilayah ini.
Yang membuat skandal ini lebih gelap: para petani tidak tahu bahwa mereka sedang dibohongi. Kemasannya meyakinkan. Harganya masuk akal. Tapi isinya — tidak ada yang bisa memastikan.
Skema yang Lebih Besar dari Sekadar Pemalsuan
Investigasi di lapangan mengungkap bahwa masalah ini memiliki akar yang jauh lebih dalam dari sekadar pemalsuan di tingkat eceran.
Wibowo menuding adanya skema lintas daerah yang terorganisir. Pupuk bersubsidi, yang pembiayaannya ditanggung uang pajak rakyat, diduga mengalir keluar dari daerah asalnya yang kelebihan stok, lalu diselundupkan masuk ke Seruyan. Sesampainya di sini, label “subsidi” ditanggalkan. Harga dinaikkan. Dan petani yang sudah terdesak pun membeli tanpa bisa memilih.
“Artinya di daerah asal stoknya berlebih, lalu dilempar ke Seruyan, tapi dijual dengan harga nonsubsidi. Ini jelas pelanggaran berat,” tegasnya.
Dalam skema ini, negara dirugikan dua kali. Subsidi tidak sampai ke tangan yang berhak. Dan petani tetap membayar mahal untuk sesuatu yang sejatinya adalah hak mereka.
Sistem yang Bocor dari Hulu
Bowo, begitu ia biasa dipanggil, mantan aktivis pecinta alam yang kini bertarung di ladang, tidak menyalahkan petani yang terjebak. Ia menyalahkan sistemnya.
Kuota pupuk subsidi yang ditetapkan untuk Seruyan, menurut pengamatannya selama bertahun-tahun, tidak pernah benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan. Angka-angka di atas kertas dan kenyataan di tengah kebun adalah dua dunia yang berbeda.
Celah inilah yang menjadi pintu masuk para mafia pupuk. Selama permintaan jauh melampaui pasokan resmi, selama itu pula pasar gelap akan selalu menemukan pembelinya.
“Kalau kuotanya sesuai kebutuhan, petani akan lebih tenang dan tetap semangat bertani,” katanya — optimis, tapi matanya bicara lain.
Angka yang Harus Diingat Setiap Petani
Pemerintah sesungguhnya telah membangun pagar regulasi. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2025 menetapkan Harga Eceran Tertinggi yang berlaku hingga 2026: Pupuk Urea di angka Rp112.500 per sak 50 kg, NPK Rp115.000, dan Pupuk Organik Rp40.000.
Angka-angka itu bukan sekadar regulasi. Dalam praktiknya, angka-angka itu adalah garis batas antara transaksi yang sah dan tindak pidana.
“Kita petani harus cermat dan jangan langsung percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya,” imbau Wibowo kepada sesama petani yang kian rentan ditipu di tengah kepanikan pasar.
Yang Paling Dipertaruhkan
Pada akhirnya, ini bukan semata soal uang yang hilang dari saku petani. Ini tentang tanah yang diracuni oleh bahan yang kandungannya tak bisa dipertanggungjawabkan. Tentang panen yang gagal sebelum sempat dimulai. Tentang ketahanan pangan satu kabupaten yang perlahan digerogoti dari dalam.
Seruyan adalah cermin. Dan yang terpantul di sana bukan hanya wajah distributor nakal — melainkan juga wajah sistem yang terlalu lama membiarikan mereka ada.(*)
Tim Newsline ID









