Jangan Penjarakan Pena Kami: Catatan Merah Kebangkitan Nasional, Perang Informasi, dan Jerat KUHP Baru

Tuesday, 19 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Saifullah Hakim, Pemimpin Redaksi Kalteng Newsline ID / Pemerhati Kebebasan Pers Diera Digital

SERUYAN — Sebuah bangsa tidak akan pernah bangkit jika penanya dipatahkan, dan jurnalisnya dibungkam di balik jeruji besi. Di tengah hiruk-pikuk peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026, sebuah peringatan keras datang dari jantung pertahanan negara: Indonesia hari ini tidak lagi sekadar menghadapi ancaman fisik, melainkan perang informasi yang brutal di ruang digital. Jika media arus utama dilemahkan oleh kriminalisasi, maka ketahanan nasional kita dipastikan runtuh dari dalam.

Gubernur Lemhannas RI, Ace Hasan Syadzily, melontarkan alarm penting saat menerima jajaran Pengurus PWI Pusat di Jakarta. Ia menegaskan bahwa media dan jurnalis memiliki peran sangat strategis sebagai benteng verifikasi di era tsunami disinformasi. Di ruang digital yang riuh, media sosial kerap memproduksi sensasi tanpa akurasi, dan di sinilah jurnalis hadir sebagai juru selamat informasi publik.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, bagaimana jurnalis bisa menjaga ketahanan nasional jika mereka sendiri terus dihantui oleh bayang-bayang kriminalisasi. Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menorehkan tanya besar. Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan aparat penegak hukum tidak bisa langsung memidanakan wartawan, potensi ancaman itu tetap nyata. Sengketa pers wajib diselesaikan lewat mekanisme Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers—seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian Dewan Pers—bukan dengan borgol polisi.

Perisai Etika: Bukan Impunitas Absolut

Hukum pidana dalam KUHP baru seharusnya diposisikan sebagai ultimum remedium, alias senjata paling terakhir, jika dan hanya jika mekanisme UU Pers sudah buntu. Hubungan antara regulasi baru ini dan wartawan memang diatur ketat untuk mencegah kriminalisasi karya jurnalistik. Namun, perlindungan hukum ini bukanlah impunitas absolut tanpa batas.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengingatkan dengan tegas bahwa kunci utama kepercayaan publik adalah kepatuhan mutlak pada Kode Etik Jurnalistik. Perlindungan hukum hanya berlaku jika wartawan menjalankan tugasnya secara sah, profesional, dan beritikad baik. Tanpa etika, jurnalisme akan kehilangan ruhnya dan mudah tergilas oleh pasal-pasal karet yang multitafsir.

“Yang penting menjaga trust, bagaimana agar masyarakat percaya pada pers. Profesionalisme dan etika itu dijaga betul. Kalau enggak, orang enggak percaya pada pers nanti,” tegas Komaruddin Hidayat.

Kekhawatiran komunitas pers seperti Dewan Pers dan AJI bukan tanpa alasan. Pasal-pasal dalam KUHP baru—seperti klausul penyerangan kehormatan presiden atau penyebaran berita bohong—bisa menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja jika aparat penegak hukum salah menafsirkan teks hukum tersebut di lapangan.

Baca JUga  Kampung Puntun: Antara Perjamuan Maut dan Cahaya Pengharapan di Tanah Leluhur

Belajar dari Sejarah: Tulisan Lebih Tajam dari Peluru

Jika kita melongok ke belakang, sejarah mencatat bahwa pers nasional adalah rahim dari Kebangkitan Nasional itu sendiri. Pers bukan sekadar profesi mencari nafkah, melainkan alat perlawanan intelektual terhadap penindasan kolonial. Hubungan antara gerakan kebangsaan dan pers terjalin begitu erat sejak awal abad    ke-20.

Mari kita ingat kembali tahun 1900, ketika surat kabar Medan Prijaji lahir di Bandung. Pemimpin redaksinya, RM Tirtoadisoerjo, dengan berani memajang motto legendaris: “...orgaan boeat bangsa jang terperintah di Hindia Olanda, tempat memboeka soearanya…” Tirto adalah sang pemula, peletak dasar jurnalistik modern yang karena ketajaman penanya harus dibuang oleh pemerintah Hindia Belanda ke Pulau Bacan.

Lalu, sejarah mencatat ledakan kesadaran pada 20 Mei 1908 dengan berdirinya Boedi Oetomo. Digagas oleh Dr. Wahidin Soediro Hoesodo dan didirikan oleh Dr. Soetomo beserta tokoh lainnya, organisasi pergerakan modern ini pun memilih jalur literasi. Mereka menerbitkan majalah Boedi Oetomo untuk menyebarluaskan gagasan merdeka. Tanggal sakral inilah yang kini kita peringati sebagai Hari Kebangkitan Nasional.

Dari Pengasingan Hingga Pembredelan

Keberanian menulis juga ditunjukkan oleh Soewardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara). Pada tahun 1913, ia menghentak publik dengan artikel satir yang sangat berani: Als Ik Eens Nederlander Was (Seandainya Aku Seorang Belanda). Isinya memprotes keras rencana kolonial merayakan 100 tahun kemerdekaan Belanda di atas tanah jajahan. Akibat tulisan provokatif nan edukatif itu, ia dideportasi ke negeri Belanda.

Tokoh jurnalis senior Rosihan Anwar pernah merefleksikan bahwa pergerakan mencapai Indonesia Merdeka tidak akan pernah cukup hanya melalui partai politik; ia wajib didukung oleh kekuatan pers nasional. Itulah mengapa pada tahun 1937, tokoh-tokoh seperti Mr. Soemanang, Adam Malik, AM Sipahutar, dan Pandoe Karta Wigoena mendirikan Kantor Berita Antara sebagai corong perjuangan.

Bahkan sang Proklamator, Ir. Soekarno, di era 1930-an turut menerbitkan majalah politik Fikiran Ra’jat dengan semboyan “Kaoem Marhaen Inilah Majalah Kamoe”. Tulisan-tulisannya dengan tajam menelanjangi imperialisme, berdiri sejajar dengan media kritis lainnya seperti Daulat Ra’jat.

Semangat ini merata di seluruh nusantara. Di Medan, terbit koran Benih Merdeka pada 1916 dipimpin Mohammad Samin. Di Palembang ada Obor Ra’jat, dan di Pontianak bergaung Borneo Barat Bergerak. Ketika pemerintah Hindia Belanda gerah, mereka mengeluarkan senjata hukum bernama Persbreidel Ordonnantie pada September 1931 untuk menjebloskan wartawan ke penjara. Namun, para jurnalis tidak gentar dan justru mendirikan wadah persatuan seperti Persatoen Djoernalis Indonesia (PERDI) pada 1933 dengan azas: “Menegakkan kedoedoekan pers Indonesia sebagai terompet perjoeangan”.

Ironi Era Digital: Terjepit Bisnis dan Sensasi

Baca JUga  Drama Konsensi Tambang: Setelah Ormas, Terbitlah Kampus

Ketika Jepang masuk, pers Indonesia mengalami belenggu militer yang luar biasa kejam. Kantor Berita Antara dipaksa berubah nama menjadi Domei, koran-koran dibubarkan, dan diganti menjadi alat propaganda seperti Asia Raja atau majalah Djawa Baroe. Jurnalis ditangkap, disiksa, bahkan dibunuh. Namun, gerakan bawah tanah lewat siaran ilegal tetap berjalan hingga akhirnya koran Soeara Asia berhasil memasang headline besar pada 18 Agustus 1945 tentang pengangkatan Soekarno-Hatta sebagai Kepala Negara Indonesia Merdeka.

Kini, di era digital 2026, tantangan pers telah bergeser dari moncong senjata penjajah menjadi tekanan ekonomi dan algoritma media sosial. Industri pers sedang mengalami guncangan serius akibat penurunan trafik dan merosotnya pendapatan iklan yang bermigrasi ke platform global. Fenomena ini memicu badai PHK dan menurunkan daya produksi konten jurnalistik yang berkualitas dan mendalam.

Kondisi masyarakat yang mengalami kelelahan ekonomi dan politik membuat konten hiburan berbasis sensasi dan clickbait jauh lebih diminati di media sosial dibandingkan produk jurnalistik arus utama yang taat verifikasi. Pers hari ini seolah ditarik paksa dari khittah utamanya sebagai pengawal idealisme dan pendidikan publik menuju pusaran industri bisnis semata.

Seruan Kebangkitan Pers Merdeka

Menyikapi realitas ini, Penulis. memberikan pesan mendalam bagi seluruh wartawan di tanah air dalam momentum Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026. penulis menegaskan bahwa semangat tahun 1908 harus diwujudkan dalam kerja nyata yang bertanggung jawab.

Wartawan adalah bagian dari penjaga demokrasi. Tugas kita memastikan publik mendapat informasi yang akurat, berimbang, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Jangan biarkan kecepatan mengorbankan kebenaran.

Semangat Harkitnas dan cita-cita Reformasi mengajarkan kita bahwa demokrasi yang dewasa adalah demokrasi yang mampu menjaga persatuan, menghormati hukum, sekaligus berani menyuarakan kebenaran secara cerdas, argumentatif, dan solutif. Kritik dari jurnalis bukanlah bentuk permusuhan kepada kekuasaan, melainkan wujud cinta yang paling murni kepada republik ini.

Pers nasional tidak boleh kehilangan idealismenya demi sesuap trafik atau ketakutan pada jerat hukum. Menulis adalah tanggung jawab moral yang tak bisa ditransaksikan. Mengkriminalisasi wartawan sama saja dengan mematikan lampu navigasi bangsa di tengah badai perang informasi global. Biarkan pena para jurnalis tetap tajam bergerak bebas, karena dari ketajaman itulah, Kebangkitan Nasional yang hakiki akan terus terjaga.(***)

Disusun dari berbagai sumber 

Berita Terkait

Menjaga “Cahaya” di Hari Kebebasan, Catatan dari Meja Redaksi
Ponton, Republik Sabu di Jantung Kota Palangka Raya
Menggugat Skenario di Balik Poling UPR: Jangan Cabut Rektor dari Akar Dayak!
Kampung Puntun: Antara Perjamuan Maut dan Cahaya Pengharapan di Tanah Leluhur
Hari Pertama Misa Pembukaan Konklaf Digelar di Vatikan, Umat Katolik Dunia Menanti Paus Baru
Makna Sukses dan Perjuangan Mencapainya
Perlindungan Hukum bagi Anak Jalanan
Drama Konsensi Tambang: Setelah Ormas, Terbitlah Kampus
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 19 May 2026 - 02:42 WITA

Jangan Penjarakan Pena Kami: Catatan Merah Kebangkitan Nasional, Perang Informasi, dan Jerat KUHP Baru

Sunday, 3 May 2026 - 21:58 WITA

Menjaga “Cahaya” di Hari Kebebasan, Catatan dari Meja Redaksi

Monday, 27 April 2026 - 14:53 WITA

Ponton, Republik Sabu di Jantung Kota Palangka Raya

Wednesday, 22 April 2026 - 17:43 WITA

Menggugat Skenario di Balik Poling UPR: Jangan Cabut Rektor dari Akar Dayak!

Saturday, 4 April 2026 - 17:00 WITA

Kampung Puntun: Antara Perjamuan Maut dan Cahaya Pengharapan di Tanah Leluhur

Berita Terbaru