KUALA PEMBUANG, newsline.id – Ribuan warga Kabupaten Seruyan kini tengah menaruh harapan besar pada kucuran dana segar dari pemerintah pusat yang sudah mengalir hingga 80 persen. Namun ironis, mega proyek pemindahan Intake PDAM Tanjung Paring di Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, justru mendadak “tersandera” oleh tembok birokrasi status kawasan hutan.
Pemerintah Kabupaten Seruyan bergerak cepat merespons polemik ini. Dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Seruyan, dr. Bahrun Abbas, M.P.H., pemkab menggelar rapat darurat di Aula Kantor Bupati Seruyan pada Senin (18/5/2026), demi membedah jalan keluar dari ancaman mangkraknya proyek vital hajat hidup orang banyak tersebut.
“Kita berkejaran dengan waktu. Anggaran dari pusat sudah di depan mata, tapi tiang-tiang pembangunan belum bisa tertancap kokoh karena status lahan,” ujar sebuah sumber di lingkup Pemkab Seruyan yang menggambarkan betapa krusialnya rapat koordinasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jeratan Regulasi di Jalur 8,6 Kilometer
Benang kusut proyek ini sejatinya berpusat pada benturan antara kebutuhan infrastruktur publik dan regulasi kelestarian alam. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa lokasi pembangunan intake dan sebagian besar jalan akses utamanya ternyata masuk dalam peta kawasan hutan negara.
Kondisi ini memaksa pemerintah daerah untuk segera mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau opsi pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tanpa adanya restu tertulis tersebut, kelanjutan proyek ini sama saja dengan melakukan pelanggaran hukum yang fatal.
Dilema kian memuncak karena tantangan proyek ini tidak hanya berhenti pada status tanah. Sepanjang 8,6 kilometer ruas jalan akses menuju lokasi intake ternyata masih “telanjang” alias belum dilengkapi dengan dokumen lingkungan yang sah, ditambah lagi belum tersedianya jaringan listrik PLN yang memadai untuk operasional mesin pompa nantinya.
Opsi Berani: Mengurai Birokrasi Demi Hak Rakyat
Menolak pasrah dengan keadaan, dr. Bahrun Abbas langsung menginstruksikan jajarannya untuk mengambil langkah inovatif dan taktis. Pemkab Seruyan memilih tidak menggunakan jalur pelepasan kawasan yang berbelit-belit, melainkan langsung membidik opsi pengajuan pinjam pakai kawasan hutan atau pemanfaatan area Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) tidak produktif.
Langkah pemanfaatan HPK tidak produktif ini dinilai sebagai solusi paling rasional dan cepat untuk menyelamatkan anggaran pusat agar tidak hangus sia-sia. Opsi ini sekaligus mengedukasi publik bahwa regulasi kehutanan sebenarnya memiliki celah legal yang fleksibel demi kepentingan masyarakat luas, asal ditempuh dengan prosedur yang benar.
“PDAM bersama seluruh perangkat daerah terkait harus bergerak dalam satu komando. Segera lengkapi proposal, detail peta lokasi, serta seluruh dokumen administrasi dan lingkungan. Jangan ada yang menunda pekerjaan ini satu hari pun,” tegas Bahrun Abbas saat memotivasi peserta rapat.
Menanti Komitmen Nyata di Meja Birokrasi
Pertemuan tingkat tinggi ini akhirnya melahirkan kesepakatan bulat: percepatan legalitas kawasan dan pemenuhan dokumen lingkungan wajib menjadi prioritas utama di atas segalanya. Seluruh dinas teknis kini dipaksa keluar dari zona nyaman demi mempercepat realisasi pemindahan intake tersebut.
Narasi pembangunan ini menjadi pengingat penting bagi publik bahwa urusan air bersih bukan sekadar perkara menyambung pipa dan memutar kran. Di baliknya, ada perjuangan birokrasi, benturan aturan, dan kerja keras yang menuntut sinkronisasi tanpa henti antara pemerintah daerah, pusat, dan instansi vertikal.
Kini, bola panas berada di tangan dinas-dinas terkait untuk membuktikan komitmen mereka. Jika dokumen ini berhasil dirampungkan dalam waktu singkat, maka krisis air bersih di Seruyan akan segera berakhir, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa birokrasi mampu bekerja cerdas di bawah tekanan demi kesejahteraan rakyatnya.
Rencana pemindahan Intake PDAM ke kawasan Tanjung Paring ini merupakan proyek strategis daerah yang dirancang untuk mengatasi penurunan kualitas air baku di lokasi intake lama. Pemilihan Desa Pematang Limau didasarkan pada kajian teknis kualitas air sungai yang dinilai jauh lebih stabil dan layak konsumsi untuk jangka panjang bagi masyarakat Seruyan Hilir dan sekitarnya.(*)
Tim Newsline









