KUALA PEMBUANG, newsline.id – Bom waktu sengketa agraria di Kabupaten Seruyan akhirnya meledak juga. Dugaan penyerobotan lahan skala besar di kawasan Natai Hambawang-Natai Roko, Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, kini resmi menggelinding ke ranah hukum. Kasus panas yang semula mandek di level mediasi desa ini, sejak Senin (18/5/2026), telah diambil alih oleh Satreskrim Polres Seruyan untuk diusut tuntas hingga ke akarnya.
Langkah berani ini diambil oleh H. M. Murjikinsyah alias H. Ikin, sang pemilik tanah yang mencari keadilan. Didampingi kuasa hukumnya, M. Yasir, mereka mendatangi markas Polres Seruyan untuk memenuhi panggilan penyidik. Kehadiran mereka bukan sekadar memenuhi panggilan klarifikasi atas Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) yang dilayangkan sejak 26 Maret 2026 lalu, melainkan sebuah genderang perang terhadap praktik culas penguasaan tanah tanpa hak.
Dalam pusaran kasus ini, dua warga Desa Tanjung Rangas berinisial IAN alias Ian Patah dan Badran menjadi sorotan utama. Keduanya resmi dilaporkan atas dugaan penguasaan lahan secara ilegal. Laporan ini menjadi tamparan keras bagi publik, sekaligus membuktikan bahwa aksi saling klaim tanah di tingkat tapak tidak bisa lagi dianggap sebagai angin lalu yang bisa diselesaikan dengan sekadar bersalaman.
M. Yasir, selaku penerima kuasa resmi, menegaskan bahwa kesabaran kliennya sudah habis. Jalur hukum pidana dipilih sebagai jalan pedang karena upaya damai di tingkat bawah dinilai telah gagal total akibat ego sepihak. “Sudah tiga kali meminta fasilitasi mediasi, tetapi tidak ada penyelesaian,” cetus Yasir dengan nada kecewa saat diwawancarai wartawan di halaman Polres Seruyan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi Yasir, sengketa ini bukan lagi soal salah paham batas tanah atau kusutnya administrasi biasa. Ini adalah dugaan kejahatan nyata yang terstruktur. “Kami tetap pada misi awal, yaitu tindak pidana terkait penyerobotan lahan. Karena kalau perdata akan memakan waktu cukup lama,” ujarnya lugas, mengisyaratkan kritik terhadap lambatnya sistem peradilan perdata dalam merespons jeritan korban mafia tanah.
Perkara ini kian provokatif dan memicu kegemparan publik setelah Yasir membongkar fakta mencengangkan. Lahan yang sedang bersengketa tersebut diduga kuat telah diperjualbelikan secara sepihak kepada masyarakat luas tanpa sepengetahuan pemilik sah. Modus operandi ini disinyalir sengaja dilakukan untuk mengaburkan status kepemilikan dan menciptakan tameng massa di lapangan.
Lebih mengejutkan lagi, transaksi gelap ini diduga tidak hanya melibatkan warga sipil biasa. “Diduga lahan tersebut telah diperjualbelikan kepada masyarakat oleh pihak yang dilaporkan. Dugaan kuat juga dibeli oleh oknum ASN dan APH (Aparat Penegak Hukum),” ungkap Yasir dengan nada tegas dan mata menyala. Pernyataan ini bak menyiram bensin ke dalam api, langsung memicu perhatian publik yang curiga akan adanya keterlibatan ‘orang dalam’ pemerintahan.
Keterlibatan oknum aparatur negara dan penegak hukum inilah yang membuat kasus Seruyan bukan lagi sekadar konflik horizontal, melainkan ujian integritas bagi institusi polri. Publik kini menanti, apakah Polres Seruyan berani bertindak objektif dan transparan jika nantinya penyelidikan benar-benar mengarah pada keterlibatan sejawat mereka sendiri atau pejabat daerah.
Menariknya, setelah laporan kepolisian ini mencuat dan menjadi konsumsi publik, Pemerintah Desa Tanjung Rangas yang sebelumnya dinilai lamban, mendadak bergerak cepat. Pihak desa langsung menjadwalkan agenda mediasi lanjutan yang akan digelar pada Kamis (21/5/2026). “Pihak desa sudah melayangkan undangan mediasi dan kami siap hadir,” kata Yasir, menegaskan sikap kooperatifnya.
Kasus di Natai Hambawang ini kini menjelma menjadi sorotan utama masyarakat Seruyan. Skala lahan yang disengketakan tergolong besar, sehingga jika tidak ditangani dengan profesional, berpotensi memicu bentrokan fisik di lapangan. Edukasi penting dari kasus ini adalah bagaimana hukum harus berdiri tegak sebagai panglima, bukan alat bagi yang kuat untuk menindas yang lemah.
Di tengah maraknya persoalan agraria di Kalimantan Tengah, perkara ini kembali membuka mata kita semua tentang fakta pahit: betapa rapuhnya tata kelola administrasi pertanahan di tingkat desa. Tumpang tindih klaim, lemahnya pengawasan dari instansi terkait, hingga pembiaran terhadap praktik jual beli lahan tak berizin adalah bom waktu yang sewaktu-waktu bisa menghancurkan kedamaian warga.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi kalteng.newsline.id terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor maupun instansi terkait. Media ini berkomitmen penuh membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak demi menjaga prinsip keberimbangan informasi (cover both sides) dan keadilan publik.
Tim Newsline









