Perlindungan Hukum bagi Anak Jalanan

Wednesday, 7 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Oya Jarot

OPINI,newsline.id — Sebagai warga negara yang baik, menaati dan mematuhi hukum merupakan kewajiban setiap individu yang tinggal dalam suatu wilayah negara.

Hukum berfungsi sebagai tolok ukur dalam menentukan benar atau salah, baik atau buruknya suatu tindakan. Di Indonesia, hukum menuntut kesetaraan bagi semua warga negara tanpa memandang latar belakang, dan menegaskan bahwa setiap warga memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu tema menarik yang patut dikaji adalah perlindungan hukum bagi anak jalanan. Sebelum membahas perlindungan hukum tersebut, penting untuk memahami kondisi sosial anak jalanan dan remaja yang terlibat dalam pergaulan bebas.

Anak jalanan umumnya berasal dari keluarga kurang mampu, yang dibebani oleh tekanan hidup dan minimnya kontrol atau perhatian dari orang tua. Kondisi ini mendorong mereka untuk mencari jati diri dan ketenangan di jalanan, sehingga mereka memilih hidup bebas tanpa ikatan keluarga atau lingkungan formal lainnya.

Baca JUga  Makna Sukses dan Perjuangan Mencapainya

Lantas, bagaimana perlakuan hukum terhadap anak jalanan? Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin keadilan bagi seluruh warga negaranya tanpa memandang suku, ras, atau golongan. Ini berarti bahwa anak jalanan tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana warga negara lainnya. Mereka tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif dan harus mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Dengan demikian, penegakan hukum yang adil dan transparan akan memberikan keyakinan kepada anak jalanan bahwa hak mereka sebagai warga negara tetap dihargai. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi alat represif, tetapi juga instrumen perlindungan dan rehabilitasi bagi kelompok rentan seperti anak jalanan.(**)

Berita Terkait

Menjaga “Cahaya” di Hari Kebebasan, Catatan dari Meja Redaksi
Ponton, Republik Sabu di Jantung Kota Palangka Raya
Menggugat Skenario di Balik Poling UPR: Jangan Cabut Rektor dari Akar Dayak!
Kampung Puntun: Antara Perjamuan Maut dan Cahaya Pengharapan di Tanah Leluhur
Hari Pertama Misa Pembukaan Konklaf Digelar di Vatikan, Umat Katolik Dunia Menanti Paus Baru
Makna Sukses dan Perjuangan Mencapainya
Drama Konsensi Tambang: Setelah Ormas, Terbitlah Kampus
Genjatan Senjata Tak ‘Bekerja’, Haram Melupakan Gaza!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 3 May 2026 - 21:58 WITA

Menjaga “Cahaya” di Hari Kebebasan, Catatan dari Meja Redaksi

Monday, 27 April 2026 - 14:53 WITA

Ponton, Republik Sabu di Jantung Kota Palangka Raya

Wednesday, 22 April 2026 - 17:43 WITA

Menggugat Skenario di Balik Poling UPR: Jangan Cabut Rektor dari Akar Dayak!

Saturday, 4 April 2026 - 17:00 WITA

Kampung Puntun: Antara Perjamuan Maut dan Cahaya Pengharapan di Tanah Leluhur

Wednesday, 7 May 2025 - 19:54 WITA

Hari Pertama Misa Pembukaan Konklaf Digelar di Vatikan, Umat Katolik Dunia Menanti Paus Baru

Berita Terbaru