MUARA TEWEH, newsline.id – Genderang perang terhadap mafia tanah dan perambah hutan ilegal di Kalimantan Tengah mencapai puncaknya. Dalam sebuah langkah berani yang menggetarkan sektor ekstraktif, Pemerintah Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi mengambil alih area pertambangan raksasa milik PT Alam Bahtera Barito Raya (ABBR). Lahan seluas 33.889,5 hektare yang berlokasi di Benao, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, kini berada sepenuhnya di bawah kendali negara setelah diduga dikelola secara tidak sah selama bertahun-tahun.
Aksi penyelamatan aset negara ini mencapai momentum krusial pada Sabtu, 11 April 2026. Dengan pengawalan ketat, tim Satgas PKH yang didampingi oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Utara melakukan verifikasi lapangan sekaligus memancang plang penguasaan kembali di jantung area pertambangan tersebut. Langkah ini bukan sekadar seremoni, melainkan pesan keras bahwa era “main mata” di kawasan hutan telah berakhir di bawah payung hukum Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, PT ABBR merupakan salah satu dari lima perusahaan besar di Kalimantan Tengah yang masuk dalam radar “pembersihan” Satgas PKH. Pengambilalihan lahan seluas 33.889,5 hektare ini bukan angka yang kecil; ini adalah simbol kedaulatan negara atas sumber daya alam yang selama ini luput dari keadilan administratif. Operasi ini memastikan bahwa tidak ada lagi sejengkal pun tanah negara yang bisa dikeruk tanpa izin resmi yang memberikan manfaat bagi rakyat banyak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dilarang menguasai atau memindahtangankan tanpa izin Satgas PKH!” Bunyi kalimat dalam plang yang terpancang di lokasi tersebut seolah menjadi vonis mati bagi aktivitas ilegal di sana. Satgas PKH, yang berada di bawah komando Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Pengarah, bertindak tegas dengan menghentikan seluruh operasional pertambangan di lokasi tersebut. Ini adalah implementasi nyata dari visi “Indonesia Tertib” yang tidak hanya menertibkan administrasi, tetapi juga menagih denda administratif yang selama ini tertahan.
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan dan perkebunan. Integritas dalam berbisnis bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Pemerintah kini memiliki instrumen hukum yang jauh lebih tajam untuk membedah mana pengusaha yang membangun daerah dan mana “penyamun” yang hanya mengeruk keuntungan dengan menabrak aturan kawasan hutan. Langkah pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Barito Utara menegaskan bahwa setiap proses pengambilalihan ini dijalankan dengan koridor hukum yang sangat ketat dan transparan.

Inspirasi yang bisa dipetik oleh publik adalah hadirnya kembali kedaulatan negara di tengah belantara Kalimantan. Selama puluhan tahun, isu perambahan hutan ilegal seringkali berakhir di laci meja birokrasi, namun pembentukan Satgas PKH oleh Presiden memberikan harapan baru. Motivasi bagi masyarakat luas kini kian nyata: bahwa laporan-laporan tentang perusakan lingkungan dan penguasaan lahan ilegal tidak lagi berujung sia-sia. Negara kini punya “taring” untuk menggigit mereka yang merasa lebih besar dari hukum.
Namun, penguasaan lahan ini hanyalah babak awal. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana memastikan lahan seluas puluhan ribu hektare tersebut kembali memberikan manfaat ekologis dan ekonomi bagi warga sekitar, khususnya di Kecamatan Lahei Barat. Transformasi dari area tambang bermasalah menjadi kawasan yang tertib hukum adalah janji yang harus ditagih publik. Satgas PKH kini memikul tanggung jawab besar untuk membuktikan bahwa penyitaan ini adalah jalan menuju pemulihan lingkungan dan pendapatan negara yang lebih sehat.
Hingga berita ini diturunkan, pengawasan di area PT ABBR terus diperketat guna mencegah adanya upaya pemindahtanganan aset secara ilegal pasca-penyitaan. Penertiban ini diharapkan menjadi efek jera (deterrance effect) bagi perusahaan lain yang masih mencoba bermain di zona abu-abu kawasan hutan. Kalimantan Tengah, sebagai paru-paru dunia dan gudang kekayaan alam Indonesia, kini sedang bersolek diri, membuang parasit-parasit ilegal demi masa depan generasi yang lebih hijau dan bermartabat.
Mata publik kini tertuju pada empat perusahaan lainnya yang juga masuk dalam daftar bidikan Satgas PKH di wilayah Kalimantan Tengah. Akankah langkah tegas di Barito Utara ini menjadi domino yang meruntuhkan gurita pertambangan ilegal lainnya? Satu yang pasti, bendera merah putih kini berkibar tegak di atas lahan 33 ribu hektare Benao, menandai kembalinya milik rakyat ke tangan negara.(*)
Tim Newsline








