PALANGKA RAYA, newsline.id – Isak tangis histeris yang membelah keheningan ruang sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Rabu (29/4/2026) bukan sekadar drama, melainkan ledakan beban mental yang tumpah seketika. Majelis Hakim yang diketuai Ricky Fardinand secara mengejutkan menjatuhkan vonis bebas murni terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek internet Seruyan 2024, Reson Rusdianto dan Fredy Indra Oktaviansyah, setelah seluruh dakwaan jaksa dinyatakan gugur di meja hijau.

Keputusan ini menjadi tamparan keras bagi integritas proses penyidikan awal. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan tidak sah. Alasannya fundamental sekaligus provokatif, tim IT dari Inspektorat yang melakukan audit dianggap tidak memiliki otoritas atau legalitas yang valid dalam menentukan kerugian negara pada proyek teknologi tinggi tersebut.
“Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum,” tegas Hakim Ricky Fardinand saat membacakan amar putusannya. Hakim juga memerintahkan agar hak-hak serta martabat kedua terdakwa segera dipulihkan, sekaligus memerintahkan pembebasan seketika dari tahanan. Bagi Reson dan Fredy, kata-kata tersebut adalah akhir dari mimpi buruk selama enam bulan di balik jeruji besi atas tuduhan yang kini terbukti prematur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di kursi pesakitan, Reson Rusdianto (Kepala Diskominfosantik Seruyan) dan Fredy Indra Oktaviansyah (Manajer PT ICON Plus Kalteng) tertunduk dengan bahu berguncang hebat. Tangisan mereka bukan lagi bentuk ketakutan, melainkan kelegaan luar biasa setelah setengah tahun dicap sebagai “pencuri uang rakyat.” Di sudut lain ruang sidang, pihak keluarga yang hadir serentak mengucap syukur, menciptakan suasana emosional yang menyayat hati sekaligus inspiratif bagi pencari keadilan.

Majelis Hakim menilai bahwa seluruh pembayaran dalam pengadaan internet tahun anggaran 2024 tersebut bersifat sah dan sesuai prosedur. Fakta persidangan membuktikan bahwa tidak ada uang negara yang menguap secara ilegal; yang ada hanyalah perbedaan persepsi teknis yang dipaksakan menjadi ranah pidana oleh tim audit yang kompetensinya kini dipertanyakan oleh publik.
Fenomena ini menjadi edukasi hukum yang mahal bagi aparat penegak hukum. Kasus Seruyan ini menunjukkan betapa krusialnya akurasi data dan kompetensi ahli sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menghancurkan reputasi seseorang dengan dalih “kerugian negara” tanpa dasar audit yang kredibel bukan hanya mencederai hukum, tapi juga merusak ekosistem inovasi digital di daerah yang tengah berkembang.
Momen haru memuncak saat sidang ditutup. Begitu palu hakim diketuk, para terdakwa langsung dihujani pelukan hangat dan dekapan rindu dari kerabat. Enam bulan kehilangan kemerdekaan adalah harga yang sangat mahal untuk sebuah kesalahan prosedur audit. Kini, keduanya dapat kembali menghirup udara bebas, membawa pulang pelajaran pahit tentang tipisnya batas antara pengabdian dan jeratan hukum.
Namun, perjuangan mungkin belum sepenuhnya usai. Meski vonis bebas telah dijatuhkan, Hakim Ketua Ricky memberikan catatan bahwa pihak JPU masih memiliki celah hukum untuk mengajukan kasasi. Hal ini dimungkinkan karena perkara ini menggunakan KUHAP lama, mengingat proses pemeriksaan telah berjalan jauh sebelum KUHAP baru disahkan secara resmi pada Januari 2026 silam.
“Pihak yang tidak dapat menerima putusan ini, masih dapat mengajukan kasasi karena hukum acara yang dipakai sebelumnya. Silahkan diajukan kalau ada upaya hukum,” pungkas Ricky di hadapan jaksa yang tampak terpaku mendengar putusan tersebut. Pernyataan ini sekaligus menjadi tantangan bagi penegak hukum: apakah mereka akan terus memaksakan narasi yang telah diruntuhkan hakim, atau menerima kenyataan bahwa audit mereka memang cacat sejak awal.
Sebagai pengingat, sebelumnya Fredy dan Reson didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Kasus ini bermula dari ambisi pemerintah daerah untuk melakukan digitalisasi desa melalui proyek internet, yang sayangnya justru berujung pada kriminalisasi birokrat dan pihak swasta akibat lemahnya validasi data audit kerugian negara oleh tim internal.
Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan. Di tengah euforia kebebasan Reson dan Fredy, publik menanti apakah kasus ini akan menjadi preseden bagi perbaikan kualitas penyidikan korupsi di Kalimantan Tengah atau sekadar menjadi catatan kelam tentang betapa mudahnya seseorang ditahan atas dasar audit yang tidak sah. Satu hal yang pasti: kebenaran seringkali butuh waktu untuk bicara, tapi ia tidak pernah tersesat jalan.(*)
Tim Newsline









