Drama Tangis Pecah di PN Palangka Raya, Saat Audit IT “Amatir” Runtuh dan Keadilan Membebaskan Pesakitan

Thursday, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa korupsi pengadaan internet di Seruyan, Reson langsung memeluk keluarga setelah dinyatakan tak bersalah, Rabu (29/4/2026).

Terdakwa korupsi pengadaan internet di Seruyan, Reson langsung memeluk keluarga setelah dinyatakan tak bersalah, Rabu (29/4/2026).

PALANGKA RAYA, newsline.id – Isak tangis histeris yang membelah keheningan ruang sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Rabu (29/4/2026) bukan sekadar drama, melainkan ledakan beban mental yang tumpah seketika. Majelis Hakim yang diketuai Ricky Fardinand secara mengejutkan menjatuhkan vonis bebas murni terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek internet Seruyan 2024, Reson Rusdianto dan Fredy Indra Oktaviansyah, setelah seluruh dakwaan jaksa dinyatakan gugur di meja hijau.

lv 0 20260430020257
Dua terdakwa korupsi pengadaan internet di Seruyan, Fredy dan Reson langsung memeluk keluarga setelah dinyatakan tak bersalah, Rabu (29/4/2026).

Keputusan ini menjadi tamparan keras bagi integritas proses penyidikan awal. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan tidak sah. Alasannya fundamental sekaligus provokatif, tim IT dari Inspektorat yang melakukan audit dianggap tidak memiliki otoritas atau legalitas yang valid dalam menentukan kerugian negara pada proyek teknologi tinggi tersebut.

“Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum,” tegas Hakim Ricky Fardinand saat membacakan amar putusannya. Hakim juga memerintahkan agar hak-hak serta martabat kedua terdakwa segera dipulihkan, sekaligus memerintahkan pembebasan seketika dari tahanan. Bagi Reson dan Fredy, kata-kata tersebut adalah akhir dari mimpi buruk selama enam bulan di balik jeruji besi atas tuduhan yang kini terbukti prematur.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di kursi pesakitan, Reson Rusdianto (Kepala Diskominfosantik Seruyan) dan Fredy Indra Oktaviansyah (Manajer PT ICON Plus Kalteng) tertunduk dengan bahu berguncang hebat. Tangisan mereka bukan lagi bentuk ketakutan, melainkan kelegaan luar biasa setelah setengah tahun dicap sebagai “pencuri uang rakyat.” Di sudut lain ruang sidang, pihak keluarga yang hadir serentak mengucap syukur, menciptakan suasana emosional yang menyayat hati sekaligus inspiratif bagi pencari keadilan.

Baca JUga  Menilik Rp49,5 Miliar Harta Bupati Sukamara di Pusaran Kasus Hutan Lindung
lv 0 20260430020326
MEMBACAKAN PUTUSAN – Majelis Hakim PN Tipikor Palangka Raya saat membacakan vonis bebas untuk dua terdakwa proyek intenet di Seruyan tahun anggaran 2024, Rabu (29/4/2026).

Majelis Hakim menilai bahwa seluruh pembayaran dalam pengadaan internet tahun anggaran 2024 tersebut bersifat sah dan sesuai prosedur. Fakta persidangan membuktikan bahwa tidak ada uang negara yang menguap secara ilegal; yang ada hanyalah perbedaan persepsi teknis yang dipaksakan menjadi ranah pidana oleh tim audit yang kompetensinya kini dipertanyakan oleh publik.

Fenomena ini menjadi edukasi hukum yang mahal bagi aparat penegak hukum. Kasus Seruyan ini menunjukkan betapa krusialnya akurasi data dan kompetensi ahli sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menghancurkan reputasi seseorang dengan dalih “kerugian negara” tanpa dasar audit yang kredibel bukan hanya mencederai hukum, tapi juga merusak ekosistem inovasi digital di daerah yang tengah berkembang.

Momen haru memuncak saat sidang ditutup. Begitu palu hakim diketuk, para terdakwa langsung dihujani pelukan hangat dan dekapan rindu dari kerabat. Enam bulan kehilangan kemerdekaan adalah harga yang sangat mahal untuk sebuah kesalahan prosedur audit. Kini, keduanya dapat kembali menghirup udara bebas, membawa pulang pelajaran pahit tentang tipisnya batas antara pengabdian dan jeratan hukum.

Namun, perjuangan mungkin belum sepenuhnya usai. Meski vonis bebas telah dijatuhkan, Hakim Ketua Ricky memberikan catatan bahwa pihak JPU masih memiliki celah hukum untuk mengajukan kasasi. Hal ini dimungkinkan karena perkara ini menggunakan KUHAP lama, mengingat proses pemeriksaan telah berjalan jauh sebelum KUHAP baru disahkan secara resmi pada Januari 2026 silam.

Baca JUga  Negara "Goyang" Raksasa Tambang, 33 Ribu Hektare Lahan PT ABBR di Barito Utara Resmi Disita

“Pihak yang tidak dapat menerima putusan ini, masih dapat mengajukan kasasi karena hukum acara yang dipakai sebelumnya. Silahkan diajukan kalau ada upaya hukum,” pungkas Ricky di hadapan jaksa yang tampak terpaku mendengar putusan tersebut. Pernyataan ini sekaligus menjadi tantangan bagi penegak hukum: apakah mereka akan terus memaksakan narasi yang telah diruntuhkan hakim, atau menerima kenyataan bahwa audit mereka memang cacat sejak awal.

Sebagai pengingat, sebelumnya Fredy dan Reson didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Kasus ini bermula dari ambisi pemerintah daerah untuk melakukan digitalisasi desa melalui proyek internet, yang sayangnya justru berujung pada kriminalisasi birokrat dan pihak swasta akibat lemahnya validasi data audit kerugian negara oleh tim internal.

Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan. Di tengah euforia kebebasan Reson dan Fredy, publik menanti apakah kasus ini akan menjadi preseden bagi perbaikan kualitas penyidikan korupsi di Kalimantan Tengah atau sekadar menjadi catatan kelam tentang betapa mudahnya seseorang ditahan atas dasar audit yang tidak sah. Satu hal yang pasti: kebenaran seringkali butuh waktu untuk bicara, tapi ia tidak pernah tersesat jalan.(*)
Tim Newsline

Berita Terkait

Tragedi Berdarah di Balik Kelambu Mahir Mahar, Jeritan Sunyi dari Lokalisasi Terselubung Palangka Raya
Aroma Amis di Balik Kotak Suara, Kejari Obrak-Abrik Kantor KPU Palangka Raya, Dana Hibah Rp20 Miliar Jadi “Incaran”
Menilik Rp49,5 Miliar Harta Bupati Sukamara di Pusaran Kasus Hutan Lindung
Negara “Goyang” Raksasa Tambang, 33 Ribu Hektare Lahan PT ABBR di Barito Utara Resmi Disita
Kabut Hitam di Hutan Sukamara, Bupati Masduki Terseret Pusaran Dugaan Illegal Logging
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 14 May 2026 - 16:58 WITA

Tragedi Berdarah di Balik Kelambu Mahir Mahar, Jeritan Sunyi dari Lokalisasi Terselubung Palangka Raya

Thursday, 30 April 2026 - 03:27 WITA

Drama Tangis Pecah di PN Palangka Raya, Saat Audit IT “Amatir” Runtuh dan Keadilan Membebaskan Pesakitan

Wednesday, 29 April 2026 - 00:53 WITA

Aroma Amis di Balik Kotak Suara, Kejari Obrak-Abrik Kantor KPU Palangka Raya, Dana Hibah Rp20 Miliar Jadi “Incaran”

Tuesday, 21 April 2026 - 12:12 WITA

Menilik Rp49,5 Miliar Harta Bupati Sukamara di Pusaran Kasus Hutan Lindung

Tuesday, 21 April 2026 - 00:52 WITA

Negara “Goyang” Raksasa Tambang, 33 Ribu Hektare Lahan PT ABBR di Barito Utara Resmi Disita

Berita Terbaru