Menilik Rp49,5 Miliar Harta Bupati Sukamara di Pusaran Kasus Hutan Lindung

Tuesday, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKAMARA, newsline.id – Di balik ketenangan Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, sebuah angka fantastis kini tengah menjadi buah bibir yang memicu diskusi hangat di ruang publik. Bupati Sukamara, Masduki, mendadak menjadi pusat perhatian setelah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang mencapai Rp49,5 miliar mencuat ke permukaan, bertepatan dengan penyidikan kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) oleh Polda Kalimantan Tengah, Senin (20/4/2026).

Laporan kekayaan yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun periode 2025 tersebut bukan sekadar deretan angka, melainkan manifestasi aset yang masif. Publik dikejutkan dengan dominasi aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar strategis di berbagai daerah, menciptakan kontras yang tajam di tengah isu pelestarian hutan yang kini sedang diusut oleh aparat penegak hukum. Ketertarikan masyarakat bukan tanpa alasan; mereka mempertanyakan relevansi antara lonjakan kekayaan pejabat dengan perlindungan sumber daya alam di daerahnya.

Secara administratif, LHKPN Masduki dinyatakan lengkap, mencakup kepemilikan kendaraan mewah serta simpanan kas yang signifikan tanpa catatan utang sepeser pun. Namun, transparansi ini justru menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi menunjukkan kepatuhan pelaporan, namun di sisi lain memicu rasa penasaran kolektif mengenai bagaimana akumulasi harta tersebut terbentuk, terutama ketika nama sang bupati kini terseret dalam pusaran investigasi illegal logging seluas 90 hingga 100 hektare di wilayahnya sendiri.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidikan yang dilakukan oleh Polda Kalteng ini sebenarnya telah bergulir secara maraton sejak Desember 2025. Sejumlah saksi ahli dan saksi kunci telah dimintai keterangan guna mengurai benang kusut perambahan hutan yang diduga melibatkan nama orang nomor satu di Bumi Gawi Barinjam tersebut. Proses hukum ini bukan sekadar mengejar sanksi pidana, melainkan menjadi ujian bagi integritas kepemimpinan daerah dalam menjaga mandat ekologi.

Baca JUga  Hutan Kartamulia Terluka, Menguji Integritas Desa Antikorupsi di Tengah Pusaran Kasus Kehutanan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengantongi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). “Kami sudah menerima SPDP dan saat ini dalam posisi menunggu berkas perkara untuk diteliti lebih lanjut,” ujar Dodik. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses hukum tidak sedang berjalan di tempat, melainkan sedang menuju babak baru yang lebih krusial di meja hijau.

Kisah ini memberikan edukasi penting bagi masyarakat mengenai fungsi LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen pengawasan publik. Kasus ini mengajarkan bahwa kekayaan pejabat publik akan selalu beririsan dengan kebijakan yang mereka ambil, terutama terkait tata kelola lahan. Di era keterbukaan informasi, setiap jengkal tanah yang beralih fungsi dan setiap rupiah yang bertambah dalam rekening pejabat akan selalu berada di bawah “mikroskop” rakyat.

Fenomena ini mendorong gerakan warga untuk lebih kritis dan peduli terhadap isu lingkungan. Viral-nya berita ini membuktikan bahwa masyarakat tidak lagi apatis terhadap isu korupsi sumber daya alam. Kesadaran kolektif ini diharapkan mampu menjadi benteng pertahanan terakhir bagi hutan-hutan di Kalimantan agar tidak habis “dilahap” oleh kepentingan pribadi yang berlindung di balik jabatan.

Meskipun sorotan tajam mengarah pada sosok Masduki, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Belum ada pernyataan resmi dari pihak bupati terkait keterkaitan langsung antara harta kekayaannya dengan kasus HPK tersebut. Publik kini menanti dengan saksama bagaimana penyidik membuktikan fakta-fakta di lapangan dan apakah ada korelasi antara aset-aset tersebut dengan aktivitas perambahan hutan yang dilaporkan.

Baca JUga  Aroma Amis di Balik Kotak Suara, Kejari Obrak-Abrik Kantor KPU Palangka Raya, Dana Hibah Rp20 Miliar Jadi "Incaran"

Kabupaten Sukamara dikenal memiliki kekayaan alam yang melimpah, namun juga rentan terhadap praktik illegal logging karena luasnya kawasan hutan produksi. Penanganan kasus HPK ini menjadi preseden penting bagi daerah lain di Kalimantan Tengah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Data menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, sorotan terhadap kekayaan pejabat yang tidak selaras dengan profil pendapatan resmi seringkali menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk mengendus adanya praktik korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus di Sukamara ini kini menjadi parameter sejauh mana transparansi bisa berjalan beriringan dengan akuntabilitas hukum.

Akhirnya, kasus ini bukan hanya soal angka Rp49,5 miliar atau puluhan hektare hutan yang gundul. Ini adalah narasi tentang kepercayaan publik yang dipertaruhkan. Jika penegakan hukum berjalan transparan, ini akan menjadi pesan kuat bahwa tidak ada satu pun individu yang kebal hukum, bahkan mereka yang memegang tongkat kekuasaan tertinggi di daerah.

Kini bola panas berada di tangan penyidik Polda Kalteng dan Kejaksaan Tinggi. Akankah penyidikan ini berakhir dengan kejelasan hukum yang mencerahkan publik, atau hanya menjadi angin lalu yang tenggelam di balik hiruk-pikuk berita viral lainnya, hanya waktu dan integritas penegak hukum yang akan menjawabnya.(*)
Tim Newsline

Berita Terkait

Seruyan Darurat Moral! Kapolres Beddy Grebek, Oknum Camat dan ASN Kehutanan Asyik Pesta Sabu
Tragedi Berdarah di Balik Kelambu Mahir Mahar, Jeritan Sunyi dari Lokalisasi Terselubung Palangka Raya
Drama Tangis Pecah di PN Palangka Raya, Saat Audit IT “Amatir” Runtuh dan Keadilan Membebaskan Pesakitan
Aroma Amis di Balik Kotak Suara, Kejari Obrak-Abrik Kantor KPU Palangka Raya, Dana Hibah Rp20 Miliar Jadi “Incaran”
Negara “Goyang” Raksasa Tambang, 33 Ribu Hektare Lahan PT ABBR di Barito Utara Resmi Disita
Hutan Kartamulia Terluka, Menguji Integritas Desa Antikorupsi di Tengah Pusaran Kasus Kehutanan
Kabut Hitam di Hutan Sukamara, Bupati Masduki Terseret Pusaran Dugaan Illegal Logging
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 20 May 2026 - 01:59 WITA

Seruyan Darurat Moral! Kapolres Beddy Grebek, Oknum Camat dan ASN Kehutanan Asyik Pesta Sabu

Thursday, 14 May 2026 - 16:58 WITA

Tragedi Berdarah di Balik Kelambu Mahir Mahar, Jeritan Sunyi dari Lokalisasi Terselubung Palangka Raya

Thursday, 30 April 2026 - 03:27 WITA

Drama Tangis Pecah di PN Palangka Raya, Saat Audit IT “Amatir” Runtuh dan Keadilan Membebaskan Pesakitan

Wednesday, 29 April 2026 - 00:53 WITA

Aroma Amis di Balik Kotak Suara, Kejari Obrak-Abrik Kantor KPU Palangka Raya, Dana Hibah Rp20 Miliar Jadi “Incaran”

Tuesday, 21 April 2026 - 12:12 WITA

Menilik Rp49,5 Miliar Harta Bupati Sukamara di Pusaran Kasus Hutan Lindung

Berita Terbaru