PALANGKA RAYA, newsline.id – Di tengah pusaran polemik proyek pengecatan marka jalan khusus pesepeda berwarna biru yang dinilai amburadul dan memudar di Kota Palangka Raya, sorotan publik kini bergeser tajam. Fokus masyarakat kini tertuju pada isi pundi-pundi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah, Juni Gultom.
Berdasarkan data e-LHKPN KPK untuk periodik 2025 yang dilaporkan pada 28 Januari 2026, total kekayaan bersih birokrat senior ini tercatat hanya sebesar Rp2.034.164.400 (Rp2,03 miliar). Angka yang tergolong “minimalis” untuk ukuran pejabat yang mengomandoi proyek-proyek infrastruktur basah bernilai miliaran rupiah di Bumi Tambun Bungai.
Masyarakat yang telanjur kecewa dengan kualitas proyek jalan biru lantas mempertanyakan validitas angka tersebut. Netizen dan pengamat kebijakan publik mulai membedah keselarasan antara tanggung jawab besar pengadaan infrastruktur dengan aset yang dilaporkan. Sontak, data LHKPN ini memicu perdebatan hangat, menjadikannya perbincangan viral yang berkelindan dengan isu transparansi anggaran marka jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bedah Aset ‘Sang Kadis’, Dominasi Tanah Kotawaringin Barat
Jika ditelisik lebih mendalam berdasarkan dokumen resmi KPK, struktur kekayaan Juni Gultom didominasi oleh aset tidak bergerak. Total nilai tanah dan bangunan milik mantan Plt Sekretaris Daerah Kotawaringin Barat ini mencapai Rp776.184.000. Mayoritas aset tersebut tersebar di wilayah Kotawaringin Barat, tempat ia lama mengabdi sebagai Kepala Dinas PUPR daerah setempat sebelum ditarik ke tingkat provinsi.
Aset tanahnya bervariasi secara drastis dari segi nilai, mulai dari sebidang tanah seluas 1.200 meter persegi yang tertulis berharga “ajaib” senilai Rp625.000, hingga tanah dan bangunan seluas 579 m²/175 m² bernilai Rp394.887.000. Di ibu kota provinsi, Palangka Raya, ia hanya tercatat memiliki dua bidang tanah lapang dengan nilai yang relatif kecil, masing-masing Rp33.732.000 dan Rp2.500.000. Logika publik pun diuji: benarkah nilai pasar aset tanah seorang kepala dinas strategis di area berkembang harganya serendah itu.
Garasi dan Kas yang Minimalis
Bukan hanya sektor properti yang memancing rasa penasaran, isi garasi Juni Gultom pun terbilang sederhana untuk level kepala dinas provinsi. Nilai alat transportasi dan mesin miliknya tercatat berada di angka Rp830.500.000. Ditambah dengan harta bergerak lainnya sebesar Rp372.480.400 serta kepemilikan kas dan setara kas yang hanya menyentuh Rp150.000.000.
Setelah dikurangi utang sebesar Rp95.000.000 dari sub-total kekayaan yang sebesar Rp2.129.164.400, munculah angka final Rp2,03 miliar tersebut. Laporan ini pun memicu edukasi publik massal mengenai bagaimana sistem e-LHKPN bekerja, sekaligus menyalakan alarm kritis masyarakat sipil untuk ikut mengawasi gaya hidup dan kepatuhan pelaporan para pejabat publik.
Murka Gubernur Agustiar Sabran: Pola “Asal Bapak Senang”
Aroma ketidakberesan harta kekayaan ini kian menyengat akibat kegagalan proyek fisik di lapangan. Jalur sepeda dan penyandang disabilitas berwarna biru yang digadang-gadang mempercantik Palangka Raya menyambut HUT ke-69 Provinsi Kalteng justru luntur terkena air hujan tak lama setelah dicat. Fenomena ini memicu kemarahan besar Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran.
Dalam pertemuan emosional bersama insan pers di Rumah Jabatan Gubernur pada Selasa sore, 19 Mei 2026, Agustiar blak-blakan melontarkan kritik pedas. Ia menyebut proyek marka jalan tersebut dikerjakan secara asal-asalan demi formalitas belaka.
“Harusnya masyarakat senyum bahagia, malah kecewa. Jangankan masyarakat, kami juga kecewa! Proyek ini terkesan dijalankan dengan pola ABS, Asal Bapak Senang,” tegas Gubernur Agustiar dengan nada tinggi.
Siapa yang Bertanggung Jawab? Menanti Sanksi Mutasi ke Papua
Secara hierarki birokrasi dan administrasi negara, Dinas PUPR Kalteng di bawah komando Juni Gultom adalah pihak pengguna anggaran sekaligus penanggung jawab utama pengerjaan marka tersebut. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa dan pengguna jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan maupun ketidaksesuaian mutu pekerjaan.
Gubernur Agustiar menegaskan tidak akan menoleransi pejabat yang bekerja ceroboh. Langkah konkret telah diambil dengan menerjunkan Inspektorat Provinsi Kalteng untuk mengaudit investigatif proyek tersebut. Ancaman sanksi berat pun sudah menanti di depan mata bagi sang kepala dinas.
“Nanti kita lihat, apakah kebijakan terkait dihentikan atau yang bersangkutan ini saya bisa mutasi, saya pindahkan ke Papua!” ancam Agustiar ketus saat meninjau Gerakan Pangan Murah di Bundaran Besar.
Aturan Hukum yang Mengikat Proyek Publik
Secara regulasi, pelaksanaan proyek pengecatan marka jalan wajib tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan ini mengamanatkan bahwa setiap rupiah uang negara yang dikeluarkan harus memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas kualitas hasil.
Jika hasil audit Inspektorat menemukan adanya kesengajaan pengurangan spesifikasi teknis cat atau kongkalikong anggaran, urusannya tidak lagi sekadar mutasi jabatan. Kasus ini bisa menggelinding ke ranah hukum pidana khusus. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap tindakan yang merugikan keuangan negara dapat diseret ke meja hijau.
Catatan Mutasi Kilat Juni Gultom
Juni Gultom sebenarnya belum genap setahun menduduki kursi nomor satu di Dinas PUPR Kalteng. Ia dilantik secara mengejutkan oleh Gubernur Agustiar Sabran pada Jumat pagi, 9 Mei 2025 di Istana Isen Mulang, menggantikan Shalahuddin, ST., MT.
Sebelum menduduki jabatan strategis tingkat provinsi ini, Juni dikenal sebagai birokrat senior di Kotawaringin Barat. Ia memiliki rekam jejak panjang dengan latar belakang akademik teknik sipil mumpuni, serta pernah dipercaya mengemban posisi krusial seperti Kepala Dinas PUPR Kobar, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kobar, hingga Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kotawaringin Barat. Rekam jejak mentereng inilah yang membuat publik kini menuntut profesionalisme nyata, bukan sekadar proyek kosmetik jalanan yang luntur diterpa hujan.(*)
Tim Newsline ID









