Di Duga Aktivitas Tambang Ilegal, di Kawasan Kontrak Karya PT CPM Rugikan Negara Senilai Rp 700an Miliar

Sunday, 26 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu, Newsline. id – Aktivitas Pertambangan Ilegal oleh PT. Adijaya Karya Makmur (PT. AKM) yang beroperasi di kawasan Kontrak Karya PT. Citra Palu Mineral (PT. CPM) diduga telah merugikan negara yang tidak tangung-tabggung mencapai kurang lebih Rp702 miliar per setiap tahun berjalan.

Menurut investigasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, kerugian tersebut terjadi akibat aktivitas perendaman emas ilegal yang tidak menyetor pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak perusahaan mulai beroperasi pada 2018.

Dugaan praktik ilegal ini disoroti dalam rilis akhir tahun 2024 oleh JATAM Sulteng. Aktivitas tersebut telah merugikan negara hingga Rp3 triliun.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam somasinya, JATAM menyoroti lemahnya penegakan hukum oleh pihak terkait, khususnya Polda Sulawesi Tengah.

 

“Tidak ada tindakan tegas hingga kini, padahal aktivitas ilegal ini hanya berjarak 7 kilometer dari kantor Polda Sulawesi Tengah. Ini potret buruk penegakan hukum di Indonesia,” ujar Hardiansyah, Koordinator JATAM, pada wartawan Sabtu (25/1/2025).

Baca JUga  Momentum Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025, Kalsel Kawal SPMB yang Transparan dan Inklusif

Dalam somasi yang dikirimkan ke Kapolri dan Presiden RI, JATAM mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk memeriksa PT. CPM selaku pemilik izin usaha atas dugaan pembiaran aktivitas ilegal.

“Usut hubungan antara PT. CPM dan PT. AKM terkait izin dan kontrak kerja untuk menegaskan tanggung jawab PT. CPM sesuai Pasal 125 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” tegasnya.

JATAM juga mempertanyakan mengapa PT. CPM tidak mengambil tindakan terhadap PT. AKM yang menggunakan metode ilegal seperti perendaman yang melanggar izin dan membahayakan lingkungan.

Dalam penelusuran JATAM, PT. AKM tidak membayar pajak maupun PNBP kepada negara meskipun menghasilkan keuntungan hingga Rp60 miliar per bulan.

Berdasarkan Pasal 128 ayat 2 UU Minerba, negara kehilangan potensi penerimaan dari, pajak produksi sebesar 10%, termasuk pendapatan untuk pemerintah pusat (4%) dan daerah (6%). Iuran tetap, iuran produksi, dan penerimaan lainnya.

Baca JUga  Menteri Agama Nasaruddin Umar Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya H. Suryadharma Ali

Dirkrimsus Polda Sulteng, Kombes Bagus, yang dikonfirmasi wartawan  menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung.

“Tanyakan lebih lanjut ke Humas,” ujarnya singkat.

Kasubid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari mengatakan, Kapolda Sulteng sudah tegaskan, kegiatan yang berbau ilegal harus ditertibkan termasuk ilegal mining.

“Tindak lanjutnya tentunya diserahkan Satker yg berkompeten dan satwil setempat. Kami belum dapat update apabila terkait PT AKM sudah ada tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh Ditreskrimsus,” akunya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. CPM belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.

Acting General Manager External Affairs and Security PT. CPM, Amran Amier, juga belum merespons permintaan konfirmasi.

JATAM memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi Kapolri untuk menindaklanjuti somasi ini. Jika tidak ada tindakan, JATAM berencana menggugat Kapolri atas dugaan pembiaran pelanggaran hukum yang merugikan negara selama ini. (*)

Berita Terkait

Oknum BPD Persil Raya Terjerat “Gurita” Sabu, saat Amanah Rakyat Dikhianati Demi Paket Haram
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu, Kejati Kalteng Limpahkan Kasus Korupsi Zirkon Rp3,8 Miliar ke Kejari Gunung Mas
Bidik Tersangka Korupsi 40 miliar Dana Hibah KPU Kotim, Jaksa Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara
Satgas “Gempur” Tambang Murung Raya, Gubernur Kalteng Suport Kejagung Sita Aset Raksasa Tersangka ST
Menhan Serahkan Lahan 1.699 hektar Aset PT AKT Mura ke Kejagung, Siapa Penyelenggara Negara yang Bakal Terseret
Sarang Zenith di Jantung Palangka Raya Digerebek, Lansia Jadi Tameng Pengedar
Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka
Indonesia Patriots Siap Hadapi IBL Musim 2025
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 26 April 2026 - 18:12 WITA

Oknum BPD Persil Raya Terjerat “Gurita” Sabu, saat Amanah Rakyat Dikhianati Demi Paket Haram

Sunday, 12 April 2026 - 04:57 WITA

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu, Kejati Kalteng Limpahkan Kasus Korupsi Zirkon Rp3,8 Miliar ke Kejari Gunung Mas

Thursday, 9 April 2026 - 15:42 WITA

Bidik Tersangka Korupsi 40 miliar Dana Hibah KPU Kotim, Jaksa Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara

Wednesday, 8 April 2026 - 01:39 WITA

Satgas “Gempur” Tambang Murung Raya, Gubernur Kalteng Suport Kejagung Sita Aset Raksasa Tersangka ST

Tuesday, 7 April 2026 - 21:36 WITA

Menhan Serahkan Lahan 1.699 hektar Aset PT AKT Mura ke Kejagung, Siapa Penyelenggara Negara yang Bakal Terseret

Berita Terbaru

Dalam rangka Hari Jadi Provinsi Kalimantan Tengah ke-69, Pemprov menggelar l FBIM (Festival Budaya Isen MUlang) 2026 berlangsung di Palangka Raya, pada 17-23 Mei 2026. (Istimewa)

KALIMANTAN TENGAH

ISEN MULANG: PANTANG MATI DI ERA ALGORITMA

Friday, 22 May 2026 - 02:20 WITA