Dianggap Membahayakan, DLH Diminta Hentikan Aktifitas Pengelolaan Emas di Desa Doloduo 2

Monday, 13 May 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG|kalteng.newsline.id – Aktivitas eksplorasi PT. Surya Pratama Doloduo, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan emas, yang terletak di Desa Doloduo 2, Kecamatan Dumoga Barat dikeluhkan.

Pasalnya, diduga perusahaan milik warga Tionghoa itu belum mengantongi ijin.

Sangadi Doloduo I Rubianto Bonde mengatakan, harusnya sebelum melakukan eksplorasi perusahaan melakukan sosialisasi terkait AMDAL.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang sangat ditakutkan pada perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan emas ini adalah soal limbah,” ujarnya.

Seharusnya kata dia, dijelaskan ke masyarakat seperti penanganan limbah produksi ketika perusahaan mulai beroperasi namun ini belum dilakukan.

“Saya menilai perusahaan juga tidak memiliki etika kkarna tidak melapor ke pemerintah desa yang berada di lingkar tambang, harusnya ini dilakukan sebelum mulai bereksplorasi,” ujarnya.

Sebab itu, Sangadi Obien meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong agar melakukan kroscek ke lapangan terkait perijinan dan AMDAL perusahaan.

Baca JUga  Puncak Arus Mudik Diprediksi Mulai 28 Maret, Kapolri Dirikan 2.835 Posko Pengamanan

“Ini Harus diperjelas, karena persoalan limbah ini dampaknya ke masyarakat jika tidak dikelola dengan baik,” tambahnya.

Terpisah, Kepala DLH melalui Kabid Erni Tungkagi ketika dikonfirmasi mengaku akan melakukan kroscek ke lapangan.

“Kami belum dengar persoalan perusahaan tersebut, namun dalam waktu dekat kita akan melakukan peninjauan di lapangan, “singkatnya.(**)

Berita Terkait

Oknum BPD Persil Raya Terjerat “Gurita” Sabu, saat Amanah Rakyat Dikhianati Demi Paket Haram
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu, Kejati Kalteng Limpahkan Kasus Korupsi Zirkon Rp3,8 Miliar ke Kejari Gunung Mas
Bidik Tersangka Korupsi 40 miliar Dana Hibah KPU Kotim, Jaksa Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara
Satgas “Gempur” Tambang Murung Raya, Gubernur Kalteng Suport Kejagung Sita Aset Raksasa Tersangka ST
Menhan Serahkan Lahan 1.699 hektar Aset PT AKT Mura ke Kejagung, Siapa Penyelenggara Negara yang Bakal Terseret
Sarang Zenith di Jantung Palangka Raya Digerebek, Lansia Jadi Tameng Pengedar
Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka
Gelombang Unjuk Rasa Meluas, Pemerintah Ambil Langkah Tegas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 26 April 2026 - 18:12 WITA

Oknum BPD Persil Raya Terjerat “Gurita” Sabu, saat Amanah Rakyat Dikhianati Demi Paket Haram

Sunday, 12 April 2026 - 04:57 WITA

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu, Kejati Kalteng Limpahkan Kasus Korupsi Zirkon Rp3,8 Miliar ke Kejari Gunung Mas

Thursday, 9 April 2026 - 15:42 WITA

Bidik Tersangka Korupsi 40 miliar Dana Hibah KPU Kotim, Jaksa Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara

Wednesday, 8 April 2026 - 01:39 WITA

Satgas “Gempur” Tambang Murung Raya, Gubernur Kalteng Suport Kejagung Sita Aset Raksasa Tersangka ST

Tuesday, 7 April 2026 - 21:36 WITA

Menhan Serahkan Lahan 1.699 hektar Aset PT AKT Mura ke Kejagung, Siapa Penyelenggara Negara yang Bakal Terseret

Berita Terbaru