PALANGKA RAYA, newsline.id – Alarm dari Jakarta akhirnya menyala di Bumi Tambun Bungai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menempatkan tujuh kabupaten/kota di Kalimantan Tengah dalam kategori “rentan” korupsi, berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) terbaru. Palangka Raya, Seruyan, Pulang Pisau, Kotawaringin Timur, Barito Timur, Kapuas, hingga Barito Selatan, seluruhnya mengantongi skor di bawah ambang aman.
Peringatan itu disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Dr. Ely Kusumastuti, S.H., M.H., dalam Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi di Aula Jayang Tingang, Palangka Raya, Kamis (13/8/2026). Pesannya singkat, tapi tajam: jangan anggap remeh tata kelola anggaran daerah. “Jangan sampai nyemplung jurang,” ujar Ely, sebuah kalimat yang terdengar sederhana namun menyimpan ancaman serius bagi kepala daerah yang lalai mengawasi arus keluar-masuk uang rakyat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika Angka Bicara Lebih Jujur dari Narasi Pejabat
Skor SPI bukan sekadar statistik di atas kertas. Ia adalah cermin dari bagaimana birokrasi bekerja, bagaimana anggaran direncanakan, dan seberapa besar celah yang dibiarkan terbuka bagi penyimpangan. Semakin rendah skor sebuah daerah, semakin besar pula sinyal bahaya yang harus direspons cepat oleh pemerintah setempat.
Barito Selatan berada di posisi paling rawan dengan skor 66,01, disusul Kapuas (66,48), Barito Timur (67,78), Kotawaringin Timur (69,37), Pulang Pisau (70,82), Seruyan (71,50), dan Palangka Raya sebagai ibu kota provinsi di angka 71,95. Fakta bahwa ibu kota provinsi pun masuk daftar rentan menjadi tamparan tersendiri bagi klaim tata kelola yang selama ini digaungkan.
Namun KPK menegaskan satu hal penting: kategori “rentan” bukan vonis bahwa daerah tersebut sudah terbukti korupsi. Skor ini adalah indikator risiko dan persepsi integritas, sebuah early warning system, bukan palu pengadilan. Justru di titik inilah letak urgensinya, karena mencegah selalu lebih murah daripada menyembuhkan setelah kasus meledak ke permukaan.
Hibah yang Terbalik: Ketika Uang Datang Sebelum Rencana
Salah satu temuan paling mencolok yang diungkap Ely adalah pola penganggaran dana hibah yang tidak sesuai prosedur. Di sejumlah daerah Kalteng, anggaran hibah ternyata sudah masuk dalam pos penganggaran, sementara proposal dari penerima justru baru menyusul belakangan.
Padahal alurnya semestinya berjalan satu arah: proposal diajukan lebih dulu, dievaluasi, diverifikasi, baru kemudian dianggarkan. “Proposal dulu, kemudian dievaluasi dan diverifikasi, baru dianggarkan,” tegas Ely. Ketika urutan ini dibalik, fungsi verifikasi kehilangan taringnya sebagai alat kontrol, dan dana publik berpotensi mengalir tanpa dasar kelayakan yang jelas.
Ini bukan sekadar soal kelengkapan dokumen administratif. Proposal adalah fondasi untuk menilai kebutuhan riil, tujuan penggunaan dana, dan siapa sebenarnya yang berhak menerima manfaat. Tanpa fondasi itu, setiap rupiah yang cair menjadi tanda tanya besar: atas dasar apa keputusan itu diambil.
Bukan Hanya Tugas KPK
Ely menegaskan pengawasan anggaran daerah tidak bisa dibebankan sepenuhnya pada KPK, Kemendagri, BPKP, atau LKPP. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan masyarakat sipil juga punya peran krusial dalam memastikan uang rakyat dikelola secara transparan.
“Semua ikut mengawasi, bukan hanya KPK, Mendagri, BPKP, LKPP, tapi APIP dan masyarakat juga… karena ini uang rakyat juga,” tegasnya. Pernyataan ini sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang selama ini kerap dianggap sekadar formalitas dalam laporan tahunan pemerintah daerah.
Senada dengan itu, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengaku banyak menyerap masukan dari rakor tersebut demi memastikan setiap rupiah anggaran daerah tepat sasaran, tepat guna, dan tepat manfaat.
Menutup Jurang Sebelum Terjun ke Dalamnya
BPKP turut mengingatkan agar pemerintah daerah tidak sekadar mengejar angka serapan anggaran atau capaian fisik pembangunan semata, tanpa memperhatikan kualitas dan akuntabilitas proses di baliknya. Sebab, deretan proyek yang selesai secara fisik tidak otomatis mencerminkan tata kelola yang bersih.
Tujuh skor rentan itu kini menjadi pekerjaan rumah bersama, bukan hanya bagi kepala daerah dan aparatur, tapi juga bagi warga Kalteng yang berhak tahu ke mana uang pajak dan hasil sumber daya alam daerah mereka benar-benar mengalir. Peringatan sudah disampaikan. Tinggal menunggu, apakah jurang itu akan ditutup, atau justru dibiarkan menganga hingga ada yang benar-benar terjun ke dalamnya.(*)
Tim Newsline ID









