PALANGKA RAYA, newsline.id – Di tengah gempuran badai digital yang tak terbendung, masa depan mental generasi muda Kalimantan Tengah kini berada di titik krusial. Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, secara resmi melantik tujuh pendekar penjaga nalar publik—anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalteng periode 2026–2029—di Aula Jayang Tingang, Kamis (7/5/2026), sebagai jawaban atas keresahan masyarakat terhadap polusi informasi.
Tujuh sosok yang kini memikul beban berat tersebut adalah Novianto Eko Wibowo, Sesa Mareki, Bachtiar Ali, Handi Wijaya, Akhmad Rusdiyan Noor, Eni Artini, dan Ahmada. Mereka bukan sekadar pejabat baru, melainkan “benteng terakhir” yang harus memastikan setiap suara dari radio dan setiap gambar di televisi tidak meracuni otak masyarakat dengan kebohongan atau konten asusila yang merusak.
Lawan Arus Hoaks dan Penjajahan Digital
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur Agustiar dengan nada tegas mengingatkan bahwa teknologi digital saat ini adalah pedang bermata dua. Kecepatan informasi yang luar biasa seringkali diboncengi oleh konten negatif dan hoaks yang sengaja dirancang untuk memecah belah. KPID dituntut tidak hanya duduk diam di belakang meja, tetapi harus menjadi garda terdepan yang berani memangkas narasi-narasi menyesatkan sebelum sampai ke telinga warga.
“KPID harus mampu menjadi filter. Jangan biarkan publik kita mengonsumsi sampah visual dan informasi yang tidak sehat. Peran kalian adalah memastikan setiap siaran memiliki nilai edukasi yang mampu membangun, bukan meruntuhkan moral bangsa,” tegas Gubernur di hadapan para anggota yang baru dilantik.
Darurat Konten Layak Anak: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Salah satu poin paling provokatif dan menyentuh hati dalam arahan Gubernur adalah tentang perlindungan anak. Di tengah dominasi gadget, anak-anak Kalteng sangat rentan terpapar konten yang tidak layak konsumsi. Agustiar menekankan bahwa KPID adalah “orang tua asuh” dalam dunia penyiaran yang wajib menyaring mana tontonan yang mendidik dan mana yang merusak karakter.
Ia menantang KPID untuk lebih berani dalam melakukan pengawasan. Perlindungan terhadap anak bukan lagi sekadar himbauan, melainkan sebuah kewajiban absolut. Di era ini, membiarkan anak terpapar konten negatif tanpa filter sama saja dengan membiarkan masa depan Kalimantan Tengah hancur secara perlahan dari dalam rumah kita sendiri.
Media Lokal: Melawan atau Mati Tergilas Zaman?
Tak hanya soal pengawasan, Gubernur juga menyoroti nasib media lokal yang kian terhimpit oleh raksasa platform digital global. Ia mendorong penguatan media lokal agar tidak sekadar menjadi penonton di rumah sendiri. Menurutnya, media lokal Kalteng harus mampu bertransformasi dan berinovasi agar tetap relevan dan kompetitif di tengah persaingan ketat skala nasional maupun internasional.
Kuncinya, menurut Agustiar, adalah Kearifan Lokal. Media lokal harus menjadi cermin bagi budaya Kalimantan Tengah. Dengan mengangkat nilai-nilai budaya dan kekayaan intelektual daerah, media lokal akan memiliki “nyawa” yang tidak dimiliki oleh platform global. Inilah senjata utama untuk tetap dicintai oleh masyarakat Bumi Tambun Bungai.
Kolaborasi Menuju Ekosistem Sehat
KPID juga diharapkan mampu bertransformasi menjadi mitra strategis pemerintah daerah. Fokusnya jelas: mendukung penyebarluasan program strategis pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Siaran berkualitas di televisi dan radio lokal harus menjadi motor penggerak ekonomi dan sosial yang mampu menginspirasi perubahan positif di akar rumput.
Menutup prosesi yang penuh energi tersebut, Agustiar Sabran mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk bersinergi. Pelantikan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari perang panjang melawan kebodohan dan hoaks. Harapannya, tercipta ekosistem penyiaran yang sehat, informatif, dan mampu mempererat persatuan di atas keberagaman Kalimantan Tengah.
Pelantikan KPID periode 2026-2029 ini dilakukan melalui proses seleksi yang ketat guna menghadapi tantangan digitalisasi penyiaran yang semakin kompleks. Sejarah mencatat bahwa peran KPID di daerah seringkali menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sosial melalui kontrol frekuensi publik yang digunakan oleh lembaga penyiaran. Dengan masa jabatan tiga tahun ke depan, tujuh anggota ini akan memegang kendali atas kebijakan penyiaran yang berdampak langsung pada jutaan penduduk Kalimantan Tengah.(*)
Tim Newsline









