PALANGKA RAYA, newsline.id – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, akhirnya meledak. Di tengah jerit masyarakat bawah yang menggantungkan hidup pada butiran emas dan mineral bumi, orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini secara blak-blakan menyoroti lemahnya kinerja pemerintah kabupaten dan kota. Ia menilai, ketidakmampuan para kepala daerah di tingkat bawah dalam mengeksekusi persoalan pertambangan rakyat telah menciptakan efek domino yang merugikan warga, hingga memicu gelombang aduan yang menumpuk di meja provinsi.
“Sering kali bupati dan wali kota kurang optimal bekerja, sehingga masyarakat datang ke provinsi. Akhirnya, provinsi yang harus pasang badan melanjutkan komunikasi ke pusat,” tegas Agustiar dengan nada bicara yang lugas di Palangka Raya, Minggu, (26/4). Pernyataan ini bukan sekadar kritik, melainkan potret nyata betapa birokrasi di tingkat daerah sering kali menjadi “tembok raksasa” yang menghambat kesejahteraan rakyat kecil.
Agustiar menegaskan bahwa kunci utama dari kemelut tambang rakyat ini sejatinya ada pada kejelasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di masing-masing daerah. Tanpa tata ruang yang jelas, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hanyalah mimpi di siang bolong. Ia pun memberikan “edukasi keras” kepada para pemimpin daerah, jangan hanya menunggu bola, tapi benahi aturan di rumah sendiri agar legalitas tambang rakyat memiliki pondasi hukum yang kuat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Agustiar membedah akar masalah yang selama ini dianggap tabu. Kalimantan Tengah, menurutnya, masih terjebak dalam “penjara administratif” status kawasan. “Kalteng ini sekitar 80 persen masih berstatus kawasan hutan. Bayangkan, ada ratusan desa yang sudah berdiri tegak sejak sebelum Indonesia merdeka, tapi sampai detik ini status tanahnya masih abu-abu,” ungkapnya dengan nada emosional namun tetap argumentatif.
Menurut Agustiar, di balik angka-angka statistik, ada ribuan warga desa yang bertaruh nyawa di lubang tambang demi sesuap nasi, namun dihantui rasa takut karena status lahan yang ilegal. Kondisi ini dianggapnya sebagai tantangan besar dalam memberikan kepastian hukum bagi sumber penghidupan masyarakat lokal yang sudah turun-temurun menghuni wilayah tersebut.
Inovasi yang ditawarkan Agustiar tidak main-main. Ia mendorong penguatan koperasi sebagai jembatan penyelamat. Menurutnya, tambang rakyat tidak boleh dibiarkan liar, namun harus dikelola secara komunal dan profesional melalui koperasi. Ini adalah pesan inspiratif bagi masyarakat, bahwa solusi ekonomi kerakyatan sudah ada di depan mata, asalkan ada kemauan politik dari para bupati dan wali kota untuk bersinergi dengan pemerintah pusat.
Namun, Agustiar juga bersikap realistis sekaligus kritis terhadap keterbatasan yang ada. Ia mengakui bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) sering kali tidak cukup untuk meng-cover pembangunan infrastruktur vital seperti jalan penunjang. “Kewenangannya ada di daerah, tapi butuh sinergi luar biasa. Kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri jika ingin rakyat sejahtera,” tambahnya.
Harapan besar kini digantungkan pada pemerintah pusat. Agustiar mendesak adanya dukungan regulasi yang lebih berpihak pada kearifan lokal dan pendanaan yang lebih agresif. Baginya, legalisasi tambang rakyat bukan hanya soal izin, tapi soal memanusiakan manusia dan memberikan hak atas tanah airnya sendiri.
Konflik lahan di Kalimantan Tengah memang merupakan persoalan klasik yang tak kunjung usai akibat tumpang tindih aturan pusat dan daerah. Sejak pemekaran wilayah, koordinasi antara kabupaten dan provinsi kerap mengalami pasang surut, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam yang sensitif secara politik dan ekonomi.
Kini, bola panas ada di tangan para Bupati dan Wali Kota. Akankah mereka merespons “teguran” gubernur ini dengan kerja nyata, atau tetap membiarkan rakyatnya berjuang sendirian di tengah ketidakpastian hukum, Satu yang pasti, teriakan Agustiar Sabran hari ini adalah alarm bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa rakyat tidak bisa terus-terusan menjadi korban birokrasi yang lamban.(*)
Tim Newsline









