KUALA PEMBUANG, newsline.id – Aroma busuk praktik “makelar proyek” di gedung wakil rakyat Kabupaten Seruyan kembali menyengat. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan “surat sakti” Nomor SE-2/2024 yang mengharamkan penyalahgunaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), seorang oknum petinggi DPRD Seruyan diduga kuat masih bernyali besar menekan Pemerintah Kabupaten untuk memasukkan jatah proyek pribadinya ke dalam APBD 2026.
Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya upaya sistematis dari oknum pimpinan dewan tersebut untuk mengintervensi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengamankan plot anggaran tertentu. Tindakan ini mencoreng wajah demokrasi lokal, di mana fungsi pengawasan yang seharusnya suci, justru diduga diselewengkan menjadi alat tawar-menawar (transaksional) demi mempertebal kantong pribadi di tengah jeritan ekonomi masyarakat.
Praktik ini menunjukkan betapa “tuli” dan “butanya” oknum tersebut terhadap peringatan keras Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. KPK secara eksplisit melarang legislator menjadi calo proyek, namun di Seruyan, edaran tersebut tampaknya hanya dianggap sebagai kertas tak bermakna. Syahwat kekuasaan untuk mengatur proyek fisik rupanya jauh lebih besar daripada rasa takut terhadap jeruji besi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Publik tentu belum lupa dengan jejak digital tahun 2024. Saat itu, CV “SJ” yang disebut-sebut berafiliasi dengan oknum petinggi dewan yang sama, melahap proyek mentereng seperti Lanjutan Peningkatan Halaman Dinas PUPR dan Pembangunan Jembatan Gereja Katolik ST. Yusuf. Pola “pemain lama” ini diduga kuat akan kembali dipentaskan dalam APBD 2026 jika tidak segera dihentikan oleh keberanian Kepala Daerah untuk berkata “TIDAK”.
“Pokir itu mandat rakyat, bukan modal dagang! Jika ada oknum dewan yang masih berani main mata dengan proyek, mereka bukan lagi wakil rakyat, melainkan parasit anggaran,” tegas seorang pegiat antikorupsi di Kuala Pembuang, (11/5) dengan nada geram. Ia mengingatkan bahwa intervensi langsung ke OPD dalam menentukan pemenang lelang adalah tindak pidana korupsi yang nyata, bukan lagi sekadar pelanggaran etik.
Mengapa fenomena ini terus berulang? Karena ada pembiaran. Kepala daerah dan jajaran birokrasi di Seruyan kini berada di persimpangan jalan, tunduk pada tekanan politik yang koruptif atau berdiri tegak bersama rakyat mengikuti instruksi KPK. Ketegasan pemerintah daerah adalah benteng terakhir sebelum lembaga antirasuah benar-benar datang melakukan “operasi bersih” di Bumi Gawi Hatantiring.
KPK melalui Surat Edaran SE-2/2024 sebenarnya telah memberikan “pelampung” bagi para pejabat daerah. Dalam edaran itu, kepala daerah diminta dengan tegas menolak intervensi politik yang melanggar aturan. Jika Pemkab Seruyan masih memberikan celah bagi oknum DPRD untuk memasukkan Pokir pesanan, maka mereka secara sadar sedang menggali lubang kehancuran bagi tata kelola pemerintahan yang bersih.
Secara edukatif, masyarakat perlu memahami bahwa setiap rupiah dalam APBD harusnya berbasis kebutuhan rakyat, bukan berdasarkan “bisikan” di ruang gelap gedung dewan. Proyek halaman kantor atau jembatan tertentu seringkali hanyalah kedok untuk mencairkan fee gratifikasi yang muaranya bukan untuk kesejahteraan umum, melainkan biaya politik atau gaya hidup mewah oknum pejabat.
Kritik pedas ini harus menjadi alarm bagi seluruh anggota DPRD Seruyan lainnya. Jangan sampai ulah satu-dua oknum petinggi yang rakus proyek menghancurkan marwah lembaga legislatif secara keseluruhan. Integritas tidak bisa ditawar dengan satu atau dua paket proyek Penunjukan Langsung (PL). Rakyat Seruyan butuh pembangunan yang jujur, bukan proyek formalitas hasil kongkalikong.
Inovasi dalam pengawasan anggaran kini mutlak diperlukan. Digitalisasi Pokir yang transparan dan dapat diakses publik hingga ke level vendor pemenang adalah solusi agar para “makelar proyek” kehilangan ruang gerak. Tanpa transparansi, ruang-ruang gelap di gedung dewan akan terus menjadi inkubator bagi lahirnya koruptor-koruptor baru yang bersembunyi di balik jas rapi dan lencana emas.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak DPRD Seruyan masih memilih bungkam seribu bahasa. Tidak ada pernyataan resmi yang membantah atau mengklarifikasi tudingan tekanan terhadap RAPBD 2026 tersebut. Sikap tertutup ini justru memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan di balik tirai pembahasan anggaran.
KPK menekankan tiga poin krusial dalam pengawasan Pokir: Pertama, harus berbasis aspirasi nyata bukan kepentingan kelompok. Kedua, dilarang keras mengatur teknis proyek di lapangan. Ketiga, permintaan komisi atau fee adalah tiket gratis menuju penjara. Aturan ini berlaku untuk seluruh Indonesia, termasuk Seruyan yang tampaknya sedang mencoba “menguji” nyali KPK.
Sejarah mencatat, banyak kepala daerah dan anggota dewan yang tamat karirnya karena urusan Pokir. Seruyan tidak boleh menjadi daftar panjang kegagalan integritas berikutnya. Momentum RAPBD 2026 ini adalah ujian bagi moralitas pejabat publik di Seruyan: Apakah mereka akan berpihak pada aturan hukum, atau tetap memilih jalan gelap sebagai “perampok” uang rakyat berbaju dinas.(*)
Tim Newsline









