PT Panorama Diduga Tak Kantongi Izin, Robby Manery : Kapolres Boltim Harus Tegas

Monday, 29 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boltim|kalteng.newsline.id–  Diduga tidak kantongi izin pertambangan emas PT Panorama di Desa Lanut Kecamatan Modayag Timur menuai kritikan, Senin (29/07/24). Pasalnya Salah satu perusahaan yang menamakan PT panorama, yang diduga melakukan aktifitas tanpa mengantongi izin dan bahkan diluar dari wilayah Koperasi Nomontang.

Menurut Robby Manery selaku Kordinator Wilayah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), aktifitas pertambangan yang dilakukan PT Panorama sudah berlangsung lama dan sampai hari ini tidak terpantau oleh pihak yang berwenang.

“Aktifitas tersebut sudah berlangsung lama dan diduga tidak mengantongi izin, dan yang sangat disesali pekerjaan ilegal ini bukan perseorangan tapi mengatasnamakan perusahaan”,ucap Roby.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Roby, dengan merujuk UU Minerba pasal 35 dengan ancaman paling lama lima (5) tahun dan dendan 100.000.000.000.

Baca JUga  Polres Pasuruan Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan Tukang Las di Purwosari

“Negara sudah dengan tegas dan lugas mengatur pertambangan dalam UU Minerba,jadi selaku warga negara wajib untuk memenuhi ketentuan dan menjalankan amanah UU yang dimaksud,tidak bole melakukan aktifitas dengan de enaknya karena tidak ada yang kebal hukum di Negeri ini,Tegas Robi,Senin (7/04).

Terakhir Roby juga meminta kepada Kapolres Bolaang Mongondow Timur ( Boltim) agar dengan tegas menindak para pelaku PETI yang bersembunyi dibalik perusahaan.

“Kami meminta kepada Kapolres Boltim untuk segera menindak para pelaku PETI agar aktifitas tersebut.Jangan sampai ada pembiaran terhadap penjahat yang menguras SDA yang ada di Boltim”, tegasnya.(**)

Berita Terkait

Oknum BPD Persil Raya Terjerat “Gurita” Sabu, saat Amanah Rakyat Dikhianati Demi Paket Haram
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu, Kejati Kalteng Limpahkan Kasus Korupsi Zirkon Rp3,8 Miliar ke Kejari Gunung Mas
Bidik Tersangka Korupsi 40 miliar Dana Hibah KPU Kotim, Jaksa Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara
Satgas “Gempur” Tambang Murung Raya, Gubernur Kalteng Suport Kejagung Sita Aset Raksasa Tersangka ST
Menhan Serahkan Lahan 1.699 hektar Aset PT AKT Mura ke Kejagung, Siapa Penyelenggara Negara yang Bakal Terseret
Sarang Zenith di Jantung Palangka Raya Digerebek, Lansia Jadi Tameng Pengedar
Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka
Gelombang Unjuk Rasa Meluas, Pemerintah Ambil Langkah Tegas
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 26 April 2026 - 18:12 WITA

Oknum BPD Persil Raya Terjerat “Gurita” Sabu, saat Amanah Rakyat Dikhianati Demi Paket Haram

Sunday, 12 April 2026 - 04:57 WITA

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu, Kejati Kalteng Limpahkan Kasus Korupsi Zirkon Rp3,8 Miliar ke Kejari Gunung Mas

Thursday, 9 April 2026 - 15:42 WITA

Bidik Tersangka Korupsi 40 miliar Dana Hibah KPU Kotim, Jaksa Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara

Wednesday, 8 April 2026 - 01:39 WITA

Satgas “Gempur” Tambang Murung Raya, Gubernur Kalteng Suport Kejagung Sita Aset Raksasa Tersangka ST

Tuesday, 7 April 2026 - 21:36 WITA

Menhan Serahkan Lahan 1.699 hektar Aset PT AKT Mura ke Kejagung, Siapa Penyelenggara Negara yang Bakal Terseret

Berita Terbaru