KUALA PEMBUANG, newsline.id – Tabir gelap yang menyelimuti industri kelapa sawit di Bumi Tambun Bungai kembali terkuak. Lahan seluas 14.750,2 hektar milik raksasa oligarki PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) 3, anak perusahaan Best Agro International, kini hanya menyisakan puing-puing keangkuhan. Ironisnya, di atas lahan sitaan negara tersebut, kini muncul pemain baru, PT Agrinas Palma Nusantara, yang mengelola 4.000 hektar lahan dengan legalitas yang masih menjadi tanda tanya besar bagi publik.
Penertiban yang dipimpin oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Maret 2025 lalu sejatinya adalah kemenangan bagi hukum. Melibatkan jenderal bintang dua dari unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung, penyitaan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025. Namun, alih-alih membawa kesejahteraan, transisi ini justru menyisakan luka dalam bagi masyarakat adat dan aktivis pergerakan yang satu per satu mulai “dijemput” aparat.
Pertanyaan kritis yang kini menggema di masyarakat adalah jika negara menyita 14.000 hektar lebih, mengapa hanya 4.000 hektar yang dikelola aktif oleh Agrinas. Ke mana perginya sisa 10.000 hektar lahan lainnya. Apakah ini sebuah strategi penataan ulang, ataukah ada celah baru bagi praktik “mafia tanah” berbaju legalitas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga Mei 2026, status hukum PT Agrinas Palma Nusantara masih berada di zona abu-abu. Meski mendapat mandat administratif dari Kejaksaan Agung melalui Perpres No. 5/2025, para pakar hukum dan Indonesian Audit Watch (IAW) mengkritik keras belum adanya Hak Guna Usaha (HGU) yang jelas. Agrinas dianggap hanya sebagai pengelola administratif sementara, namun di lapangan, eksploitasi terus berjalan. “Kami melihat ada ketimpangan informasi yang sangat tajam. Masyarakat hanya melihat plang sitaan, tapi proses setelahnya seperti operasi senyap yang menjauhkan hak rakyat,” ujar salah satu sumber investigasi yang enggan disebutkan namanya.
Alasan teknis yang dilontarkan pihak perusahaan menyebutkan bahwa keterbatasan SDM dan kondisi lahan yang rusak parah menjadi penyebab hanya sebagian kecil lahan yang dikelola. Laporan internal mengklaim 50% lahan dalam kondisi terlantar selama belasan tahun. Namun, alasan ini sulit diterima oleh nalar publik yang melihat potensi ekonomi raksasa di atas tanah Seruyan tersebut.
Konflik sosial pun meledak. Pasca ketegangan di Desa Bangkal, tokoh-tokoh pergerakan lokal yang menuntut hak plasma justru menghadapi kriminalisasi. Puing-puing kehancuran di BJAP 3 bukan sekadar kerusakan fisik, melainkan hancurnya harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan di atas tanah mereka sendiri.
Kehadiran aparat yang menjaga aset sitaan seringkali dirasakan sebagai bentuk intimidasi bagi warga sekitar. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) melaporkan bahwa friksi antara masyarakat adat dengan pengelola baru terus meningkat, menciptakan api dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa membakar stabilitas daerah.
Publik kini menanti transparansi total dari Satgas PKH dan pemerintah pusat. Rakyat berhak mengetahui apakah surat putusan pengadilan atas lahan 14.000 hektar tersebut sudah bersifat inkrah atau hanya sekadar instrumen pengalihan kuasa dari satu oligarki ke pengelola titipan lainnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Jangan sampai jargon “penertiban kawasan hutan” hanya menjadi topeng untuk mengganti pemain lama dengan wajah baru, sementara rakyat kecil tetap menjadi penonton di atas tanah yang mereka cintai.
Data Kabupaten Kotawaringin Timur, di mana dari 301.989 hektar permohonan lahan, ratusan ribu di antaranya masih terkatung-katung dalam proses birokrasi Pasal 110A UU Cipta Kerja. Hal ini membuktikan bahwa sengkarut lahan di Kalimantan Tengah adalah bom waktu yang memerlukan solusi nyata, bukan sekadar pemasangan plang sitaan negara.(*)
Tim Newsline









