KUALA PEMBUANG, newsline.id – Di tengah ancaman krisis iklim global yang kian nyata, Kabupaten Seruyan resmi memancangkan tonggak sejarah baru sebagai “penjaga napas dunia.” Bertempat di Aula Bupati Seruyan, Rabu (29/04/2026), Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, bersama Forum Multi Pihak secara resmi mengikrarkan Deklarasi Perlindungan Ekosistem Gambut, sebuah komitmen berani untuk memproteksi ratusan ribu hektar lahan basah yang menjadi tumpuan hidup masyarakat lokal sekaligus penyeimbang karbon global.
Bukan sekadar seremonial, deklarasi ini adalah langkah krusial mengingat skala aset alam yang dipertaruhkan. Berdasarkan data Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) 2025, Seruyan menyimpan kekayaan luar biasa berupa 572.111 hektar ekosistem gambut. Angka fantastis ini mencakup sekitar 37,60 persen dari total luas wilayah kabupaten. Artinya, hampir separuh napas Seruyan bergantung pada kesehatan tanah hitam yang kaya air ini.
Ekosistem gambut bukanlah sekadar lahan tak bertuan atau rawa yang sia-sia. Secara ekologis, ia adalah “spons raksasa” yang mengatur siklus air agar warga tak kekeringan saat kemarau dan tak tenggelam saat hujan. Lebih dari itu, gambut Seruyan adalah gudang penyimpanan karbon masif. Namun, ibarat pedang bermata dua, kerentanan ekosistem ini sangat tinggi; sekali ia dirusak atau terbakar, pelepasan karbon yang terjadi akan menjadi bencana lingkungan yang sulit terbendung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyadari beban berat tersebut, Kelompok Kerja Sertifikasi Komoditas Berkelanjutan Berbasis Yurisdiksi Kabupaten Seruyan mengambil sikap tegas. Deklarasi ini menyatukan berbagai elemen mulai dari pemerintah, sektor swasta, hingga aktivis lingkungan. Ini adalah bentuk perlawanan terhadap ego sektoral yang selama ini kerap mengabaikan aspek keberlanjutan demi keuntungan jangka pendek
Dalam naskah komitmen yang disepakati, terdapat lima poin utama yang menjadi mandat suci bagi seluruh pemangku kepentingan, Payung Hukum Tegas artinya Penyediaan kebijakan daerah yang patuh pada regulasi nasional terkait perlindungan gambut.
Siaga Api yakni Menjaga dan memproteksi ekosistem dari segala bentuk kerusakan dan ancaman kebakaran hutan (Karhutla). Kontrol Ketat Pembukaan Lahan yaitu Mengendalikan ekspansi lahan agar tidak menabrak zona-zona sensitif. serta
Restorasi Nyata yaitu Melakukan pemulihan pada lahan gambut yang telah terdegradasi—bukan sekadar menanam, tapi menghidupkan kembali fungsi ekosistem dan terakhir Visi Berkelanjutan yaitu mendukung penuh program strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan ketahanan bencana.

Kehadiran langsung Bupati Seruyan dalam acara ini memberikan sinyal politik yang kuat. Beliau menekankan bahwa sinergi adalah kunci utama. Tanpa kolaborasi antara masyarakat yang tinggal di sekitar lahan dengan pemegang kebijakan, perlindungan ini hanya akan menjadi macan kertas. Bupati berharap deklarasi ini memicu kesadaran kolektif bahwa menjaga gambut berarti menjaga perut dan kesejahteraan anak cucu di masa depan.
Langkah Seruyan dengan pendekatan berbasis yurisdiksi ini merupakan inovasi tata kelola lingkungan yang progresif. Dengan mengintegrasikan sertifikasi komoditas berkelanjutan, Seruyan ingin membuktikan kepada pasar dunia bahwa pembangunan ekonomi bisa berjalan beriringan dengan pelestarian alam. Ini adalah pesan edukatif bagi wilayah lain di Kalimantan, bahwa pembangunan tidak harus mengorbankan identitas alamiah daerah.
Dahulu, gambut sering dianggap sebagai lahan marginal yang menyulitkan pembangunan infrastruktur. Namun lewat deklarasi ini, paradigma tersebut diputarbalikkan. Gambut kini diposisikan sebagai aset strategis—sebagai benteng pertahanan terhadap perubahan iklim. Jika dikelola dengan benar melalui restorasi dan pengelolaan air yang bijak, gambut justru menjadi sumber kehidupan dan mata pencaharian berkelanjutan bagi masyarakat lokal melalui komoditas ramah lingkungan.
Kini, mata publik tidak hanya melihat Seruyan sebagai wilayah administratif, melainkan sebagai pahlawan lingkungan di garis depan. Edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga tinggi muka air tanah dan larangan pembakaran lahan menjadi agenda mendesak pasca-deklarasi. Kesuksesan komitmen ini akan menjadi barometer sejauh mana pemerintah daerah mampu berdaulat atas tanahnya sendiri di tengah desakan industri global.
Secara historis, Kabupaten Seruyan memang memiliki kedekatan emosional dan geografis dengan lahan basah. Sejarah panjang interaksi manusia dengan gambut di wilayah ini telah membentuk kearifan lokal yang unik. Data RPPEG 2025 menjadi pengingat bahwa kita memiliki data akurat sebagai basis kebijakan, bukan sekadar asumsi. Ke depan, tantangan sesungguhnya adalah konsistensi dalam penegakan aturan di lapangan agar 572 ribu hektar “emas hitam” ini tetap basah dan lestari selamanya.
Data luas ekosistem gambut didasarkan pada dokumen RPPEG Kabupaten Seruyan tahun 2025. Deklarasi ini melibatkan Kelompok Kerja Sertifikasi Komoditas Berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mendapatkan pengakuan internasional atas produk unggulan daerah yang ramah lingkungan.(*)
Tim Newsline









