PALANGKA RAYA, newsline.id – Gebrakan besar dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng). Mulai April 2026, Gubernur Agustiar Sabran resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, jangan harap bisa santai-santai, Kebijakan ini hadir dengan “rantai” disiplin yang sangat ketat, setiap pegawai wajib mengantongi surat tugas resmi dan dilarang keras bekerja sembarangan tanpa pengawasan langsung dari atasan.
Langkah provokatif ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan Surat Edaran terbaru, pola kerja ASN kini berubah menjadi kombinasi WFO (Work From Office) dari Senin hingga Kamis, dan WFH pada hari Jumat. “Ini bukan kebijakan untuk memanjakan pegawai, melainkan efisiensi berbasis kinerja. Setiap ASN yang bekerja dari rumah harus tetap terpantau melalui sistem elektronik dan memenuhi target capaian harian yang sudah ditetapkan,” tegas Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, Senin (6/4).
Kontrol yang diterapkan tidak main-main. Para abdi negara yang mendapat giliran WFH wajib melaporkan lokasi keberadaan mereka melalui sistem absensi berbasis GPS dan penggunaan e-office. Tak ada celah untuk keluyuran di jam kerja. Bagi mereka yang terbukti menyalahgunakan izin WFH—seperti berada di pusat perbelanjaan atau tempat wisata saat jam dinas—ancaman sanksi disiplin berat sudah menanti di depan mata.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur Agustiar Sabran menekankan bahwa fleksibilitas ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, bukan menurunkan kualitas pelayanan. Oleh karena itu, kepala perangkat daerah bertanggung jawab penuh memantau anak buahnya. Jika target kinerja tidak terpenuhi, fasilitas WFH bagi unit kerja tersebut terancam dicabut seketika. Hal ini memicu perdebatan di kalangan publik; sebagian mendukung sebagai bentuk modernisasi birokrasi, namun tak sedikit yang skeptis akan efektivitas pengawasannya di lapangan.

Kebijakan WFH satu hari dalam seminggu ini merujuk pada arahan pusat melalui SE Mendagri No. 2026 yang bertujuan melakukan efisiensi energi dan pengurangan polusi, serta merespons dinamika global. Pemprov Kalteng menjadi salah satu daerah pionir yang menerapkan sistem ini secara terintegrasi dengan teknologi informasi.z
Meskipun WFH diberlakukan, sektor-sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Rumah Sakit, Pemadam Kebakaran, dan layanan perizinan, tetap diwajibkan bekerja secara luring (WFO) penuh. Pemerintah menjamin bahwa meskipun pintu kantor tertutup di hari Jumat bagi sebagian bidang, akses layanan daring tetap harus responsif selama 24 jam untuk melayani kebutuhan warga Kalimantan Tengah.(*)
Tim Newsline








