Empat Komisioner KPU Kalteng Diduga “Main Mata”, Nasib Dodi Ramosta Sitepu Kini di Tangan Mendagri

Saturday, 4 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

PALANGKA RAYA, newsline.id – Skandal besar yang mencoreng wajah demokrasi Kalimantan Tengah kini memasuki babak krusial di jantung ibu kota Jakarta. Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalteng dari Fraksi Gerindra atas nama Dodi Ramosta Sitepu, secara resmi kini ditangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI setelah ditemukan sederet kejanggalan administratif yang diduga dilakukan oleh empat oknum komisioner KPU Kalteng untuk meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat.

“Klien kami saudara Dodi Sitepu terzalimi, bagaimana mungkin kebenaran objektif atau prinsip keadilan fundamental dikalahkan oleh keputusan mayoritas yang tidak berdasar pada kebenaran,” kata Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.H., M.Kom., selaku Kuasa Hukum Dodi Ramosta Sitepu kepada Tim Newsline, Jumat (3/4).

Menurut Ari, dalam konteks sosial-politik, ini sering disebut sebagai tyranny of the majority (diktator mayoritas), di mana kelompok besar memaksakan kehendak pada minoritas atau mengabaikan prinsip hukum demi popularitas atau sentimen publik.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ari menjelaskan Akar polemik ini berawal ketika empat anggota KPU Kalteng memaksakan status Memenuhi Syarat (MS) kepada Saudari Endang Susilawatie, meski fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. “Hanya Ketua KPU yang berdiri pada kebenaran. Namun karena mekanisme pleno berdasarkan suara terbanyak, maka kebenaran dikalahkan oleh mayoritas. Ini adalah preseden buruk, yang benar jadi kalah, yang menang jadi salah,” tegas Ari dengan nada getir.

Baca JUga  Sarang Zenith di Jantung Palangka Raya Digerebek, Lansia Jadi Tameng Pengedar

Hasil investigasi pihaknya terungkap fakta mencengangkan. Pengajuan ke Kemendagri diduga ilegal karena tidak menggunakan aplikasi resmi SIOLA. Lebih fatal lagi, muncul Surat Keputusan (SK) yang mencantumkan masa jabatan 2019-2024 sebuah periode yang sudah lewat, serta posisi tanda tangan yang tidak lazim di standar Kemendagri. Kabar burung bahkan menyebut oknum pegawai yang menyusun SK tersebut kini telah pensiun, meninggalkan jejak administrasi yang carut-marut.

Ari juga menuding KPU Kalteng membangkang instruksi KPU Pusat. Meski hasil klarifikasi resmi menunjukkan Endang adalah Calon Wakil Bupati Katingan, yang secara otomatis menggugurkan syarat PAW, empat oknum tersebut tetap “ngeyel”. Mereka juga sengaja mengabaikan aplikasi SIMPAW sebagai sistem administrasi resmi KPU untuk proses penggantian antarwaktu.

Ari menilai langkah empat oknum anggota KPU Kalteng ini tidak hanya berhadapan dengan hukum negara, tapi juga hukum adat. Sebagai sosok yang beristrikan putri tokoh Kristen Dayak dan menetap di Tanah Dayak, Dodi Ramosta Sitepu membawa marwah masyarakat lokal. Pihaknya memastikan akan ada “seri” gugatan berikutnya bagi para pelaku yang dianggap merusak tatanan demokrasi dan mencederai nilai-nilai luhur di Kalimantan Tengah.

Baca JUga  KHBS Diluncurkan, Harapan Baru Warga Kalteng

“Terhadap empat orang biang kerok keonaran ini, mereka wajib bertanggung jawab di hadapan hukum. Kami sudah menyiapkan langkah hukum lanjutan,” tegas akademisi hukum tersebut.

Ari mengaku telah menyampaikan carut-marut ini langsung kepada Mendagri , Tito Karnavian. Mereka kini menunggu apakah Kemendagri akan mengoreksi “produk cacat” administrasi ini atau membiarkan skandal ini menjadi noda hitam permanen dalam sejarah pemilu di Bumi Tambun Bungai.

Saat ini pihak kuasa hukum Dodi Sitepu proses yang sedang berjalan di Jakarta. “Kami tinggal menunggu panggilan resmi. Saya yakin, pada akhirnya kebenaranlah yang akan menjadi pemenang tunggal dalam perkara ini,” pungkas Ari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPU Kalteng belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Publik kini menanti klarifikasi resmi dari pihak KPU, untuk menerangkan bagaimana mekanis sebenarnya persoalan PAW DPRD Kalteng ini.

Tim Newsline : Ingkit B.S. Djaper

Berita Terkait

Gubernur Agustiar Tak Cuma Restui WFH, Jam Kerja ASN Bakal Dipangkas Demi Hemat Anggaran
BNN dan GDAN Turun Gunung, Basmi Tuntas Peredaran Gelap Narkoba di Kampung Ponton Palangka Raya
Bukan Sekadar ‘Main Kartu’ di Pos Ronda, ORADO Kalteng Siap Gebrak Duta Mall Palangka Raya
Gubernur Kalteng Ngamuk, 52 ASN Bolos Diancam Hukum Adat
Antara Asumsi Publik dan Realita Birokrasi Data KHBS di Kalteng
Agustiar Pasang Badan Perjuangkan Nasib Penambang Rakyat di Kalteng
DPRD Palangka Raya Sahkan Perda Baru Demi Berantas Kemiskinan
Sarang Zenith di Jantung Palangka Raya Digerebek, Lansia Jadi Tameng Pengedar
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 4 April 2026 - 05:37 WITA

Empat Komisioner KPU Kalteng Diduga “Main Mata”, Nasib Dodi Ramosta Sitepu Kini di Tangan Mendagri

Friday, 3 April 2026 - 02:26 WITA

Gubernur Agustiar Tak Cuma Restui WFH, Jam Kerja ASN Bakal Dipangkas Demi Hemat Anggaran

Thursday, 2 April 2026 - 00:48 WITA

BNN dan GDAN Turun Gunung, Basmi Tuntas Peredaran Gelap Narkoba di Kampung Ponton Palangka Raya

Wednesday, 1 April 2026 - 06:08 WITA

Bukan Sekadar ‘Main Kartu’ di Pos Ronda, ORADO Kalteng Siap Gebrak Duta Mall Palangka Raya

Tuesday, 31 March 2026 - 17:29 WITA

Gubernur Kalteng Ngamuk, 52 ASN Bolos Diancam Hukum Adat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Menyoal Otonomi Semu di Balik Meja Kasir Rumah Sakit Daerah

Friday, 4 Sep 2026 - 22:35 WITA