Palangka Raya, newsline.id – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mendadak “meledak” dan menginstruksikan sanksi tegas kepada 52 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng yang nekat membolos tanpa keterangan pada hari pertama kerja usai libur panjang Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah. Pernyataan keras ini disampaikan langsung oleh orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai tersebut saat memimpin Apel Besar sekaligus Halal Bihalal di halaman Kantor Gubernur, Selasa (31/3/2026).
Kemarahan Gubernur bukan tanpa alasan, data menunjukkan puluhan abdi negara tersebut menghilang tanpa izin di saat pelayanan publik seharusnya kembali normal. Agustiar menilai tindakan para ASN ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap tanggung jawab profesi. “Tadi ada 52 orang yang tanpa izin, harus diterapkan (aturan), sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku,” tegasnya dengan nada bicara tinggi di hadapan ribuan peserta apel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak berhenti di sanksi administratif, Gubernur Agustiar mengeluarkan pernyataan provokatif yang langsung memicu reaksi riuh dari warganet. Ia menyebut para ASN yang bolos tersebut sebagai orang yang tidak memiliki “adab” karena tetap menikmati gaji dari uang rakyat namun mangkir dari kewajiban. Menurutnya, perilaku buruk ini mencoreng integritas korps pegawai negeri yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat luas.
“Kapan perlu hukum adat orang yang seperti ini karena tidak punya adab. Waktu gajian dia ambil, setelah itu tidak ada yang diberikan kepada masyarakat Kalimantan Tengah,” ucap Agustiar dengan lantang. Pernyataan mengenai “hukum adat” ini menjadi sorotan tajam karena selama ini sanksi ASN biasanya hanya berkutat pada teguran tertulis atau pemotongan tunjangan.

Menindaklanjuti instruksi panas tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana, menyatakan pihaknya bergerak cepat untuk melakukan validasi data terhadap 52 nama yang masuk daftar hitam bolos tersebut. BKD memastikan tidak akan ada kompromi bagi mereka yang terbukti sengaja menambah waktu libur tanpa alasan yang sah dan logis.
“Kami akan segera buatkan surat teguran, nama dan instansi akan dicatat jelas, kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu,” ungkap Lisda. Namun, ia menambahkan bahwa proses penelusuran akan tetap dilakukan secara objektif untuk memastikan apakah ada kendala darurat yang dialami pegawai bersangkutan sebelum palu sanksi benar-benar dijatuhkan secara resmi.
Bagi Gubernur Agustiar, disiplin adalah harga mati dalam menjalankan roda pemerintahan. Ia menekankan bahwa apel besar ini bukan sekadar seremoni pasca-Lebaran, melainkan momentum krusial untuk memperkuat sinergi pembangunan di Kalteng. Ia berharap para ASN memiliki empati kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan cepat setelah masa libur berakhir.
Pesan ini juga dikaitkan dengan semangat kerukunan antarumat beragama di Kalimantan Tengah, mengingat momen ini berdekatan dengan perayaan Paskah dan Nyepi. Gubernur mengingatkan bahwa keguyuban dan kedisiplinan adalah modal utama untuk membangun daerah. “Jika kita rukun dan disiplin, tentu akan semakin mudah dalam membangun Kalimantan Tengah,” tambahnya menutup sambutan.
Kini, nasib 52 ASN tersebut berada di ujung tanduk. Selain ancaman sanksi birokrasi, sanksi sosial dari masyarakat dan warganet mulai bermunculan di kolom komentar media sosial, menuntut transparansi nama-nama pejabat atau staf yang dianggap “makan gaji buta” tersebut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh abdi negara di Kalteng untuk tidak main-main dengan jam kerja.
Konteks pengetatan disiplin ini sejalan dengan kebijakan Pemprov Kalteng sebelumnya yang telah menolak skema Work From Home (WFH) pasca-Lebaran 2026. Pemerintah daerah menilai kondisi lalu lintas di Kalteng tidak semacet di Jakarta, sehingga tidak ada alasan bagi pegawai untuk terlambat atau tidak hadir di kantor sesuai jadwal yang telah ditentukan.(*)
Tim Newsline








