DPRD Palangka Raya Sahkan Perda Baru Demi Berantas Kemiskinan

Saturday, 28 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA, newsline.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Kemiskinan pada akhir Maret 2026. Keputusan krusial ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya sebagai payung hukum absolut untuk memangkas angka ketimpangan sosial yang masih menghantui Ibu Kota Kalimantan Tengah.

Langkah ini bukan sekadar seremonial belaka. Pengesahan Perda ini menjadi sinyal keras bagi birokrasi bahwa penanganan kemiskinan kini bersifat wajib dan memiliki landasan hukum yang mengikat. Pemerintah Kota kini memiliki instrumen legal untuk mengalokasikan anggaran, menyusun program bantuan yang lebih presisi, hingga melakukan intervensi langsung terhadap warga yang berada di bawah garis kemiskinan tanpa terbentur kendala administratif yang berbelit-belit.

Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi menegaskan bahwa keberadaan Perda ini adalah jawaban atas tuntutan masyarakat yang menginginkan keadilan sosial nyata. Selama ini, upaya pengentasan kemiskinan dinilai masih parsial dan seringkali tumpang tindih. Dengan adanya aturan baru ini, koordinasi antar instansi mulai dari tingkat Kelurahan hingga Dinas Sosial wajib berjalan satu pintu dan terintegrasi secara data demi memastikan bantuan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita tidak ingin lagi mendengar ada warga yang tidak bisa makan atau anak putus sekolah hanya karena masalah ekonomi. Perda ini adalah ‘senjata’ bagi pemerintah untuk hadir di tengah kesulitan rakyat,” ujar Subandi dalam sela-sela rapat di Palangka Raya, Jumat (27/3)

Baca JUga  Bukan Sekadar 'Main Kartu' di Pos Ronda, ORADO Kalteng Siap Gebrak Duta Mall Palangka Raya

Ia menambahkan bahwa fokus utama pasca-pengesahan adalah validasi data kemiskinan agar tidak ada oknum yang mengambil keuntungan dari program bantuan sosial yang akan digulirkan melalui mandat Perda ini.

Dalam tubuh aturan tersebut, ditekankan pula mengenai pentingnya pemberdayaan ekonomi kreatif bagi keluarga prasejahtera. Pemerintah tidak hanya dituntut memberi bantuan berupa uang tunai atau sembako, melainkan wajib menyediakan pelatihan keterampilan dan akses permodalan. Strategi ini dirancang untuk memutus rantai kemiskinan secara permanen, sehingga warga tidak terus-menerus bergantung pada skema bantuan pemerintah, melainkan mampu mandiri secara finansial.

Pengesahan ini memicu reaksi beragam dari masyarakat.. Banyak yang menyambut baik, namun tidak sedikit pula yang bersikap skeptis dan menuntut bukti nyata di lapangan. Warga kota Cantik kini menyoroti bagaimana implementasi pasal-pasal dalam Perda tersebut akan diterjemahkan menjadi aksi konkret oleh Pemkot Palangka Raya. Akuntabilitas dan transparansi dalam penyaluran dana penanggulangan kemiskinan menjadi tuntutan utama yang terus didengungkan di media sosial.

Secara teknis, Perda ini juga memuat sanksi dan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program. Hal ini dimaksudkan agar setiap rupiah yang keluar dari kas daerah benar-benar berdampak pada penurunan angka kemiskinan di Kota Cantik. Masyarakat diajak untuk turut serta melakukan pengawasan partisipatif, melaporkan jika ada warga miskin yang terlewat dari pendataan atau melihat adanya penyimpangan dalam distribusi bantuan di tingkat akar rumput.

Baca JUga  Domino Bukan Lagi Sekadar 'Main Warung' Gebrakan Besar ORADO Kalteng Guncang Standar Olahraga Nasional

Penyusunan Perda Penanggulangan Kemiskinan ini telah melewati proses panjang, mulai dari kajian akademis hingga uji publik yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Data menunjukkan bahwa meski pertumbuhan ekonomi Palangka Raya stabil, kantong-kantong kemiskinan masih tersebar di wilayah pinggiran dan kawasan padat penduduk yang membutuhkan penanganan khusus secara sistematis dan berkelanjutan.

Langkah DPRD dan Pemkot Palangka Raya ini diharapkan menjadi pemantik bagi daerah lain di Kalimantan Tengah untuk memperkuat regulasi serupa. Dengan adanya kepastian hukum, visi “Palangka Raya Bebas Kemiskinan” bukan lagi sekadar slogan politik, melainkan target terukur yang harus dicapai dalam sisa periode pemerintahan saat ini. Kini bola panas ada di tangan eksekutif untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.

Pengesahan Perda ini ditutup dengan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk menjadikan penanggulangan kemiskinan sebagai prioritas utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mendatang. Masyarakat kini menunggu, apakah regulasi baru ini akan benar-benar merubah nasib mereka atau hanya menjadi tumpukan kertas di lemari arsip pemerintah.

Tim Newsline : Saifullah

Berita Terkait

Empat Komisioner KPU Kalteng Diduga “Main Mata”, Nasib Dodi Ramosta Sitepu Kini di Tangan Mendagri
Gubernur Agustiar Tak Cuma Restui WFH, Jam Kerja ASN Bakal Dipangkas Demi Hemat Anggaran
BNN dan GDAN Turun Gunung, Basmi Tuntas Peredaran Gelap Narkoba di Kampung Ponton Palangka Raya
Bukan Sekadar ‘Main Kartu’ di Pos Ronda, ORADO Kalteng Siap Gebrak Duta Mall Palangka Raya
Gubernur Kalteng Ngamuk, 52 ASN Bolos Diancam Hukum Adat
Antara Asumsi Publik dan Realita Birokrasi Data KHBS di Kalteng
Agustiar Pasang Badan Perjuangkan Nasib Penambang Rakyat di Kalteng
Sarang Zenith di Jantung Palangka Raya Digerebek, Lansia Jadi Tameng Pengedar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 4 April 2026 - 05:37 WITA

Empat Komisioner KPU Kalteng Diduga “Main Mata”, Nasib Dodi Ramosta Sitepu Kini di Tangan Mendagri

Friday, 3 April 2026 - 02:26 WITA

Gubernur Agustiar Tak Cuma Restui WFH, Jam Kerja ASN Bakal Dipangkas Demi Hemat Anggaran

Thursday, 2 April 2026 - 00:48 WITA

BNN dan GDAN Turun Gunung, Basmi Tuntas Peredaran Gelap Narkoba di Kampung Ponton Palangka Raya

Wednesday, 1 April 2026 - 06:08 WITA

Bukan Sekadar ‘Main Kartu’ di Pos Ronda, ORADO Kalteng Siap Gebrak Duta Mall Palangka Raya

Tuesday, 31 March 2026 - 17:29 WITA

Gubernur Kalteng Ngamuk, 52 ASN Bolos Diancam Hukum Adat

Berita Terbaru

Oplus_0

OLAHRAGA

Air Mata di Balik Emas dan Ironi Dana, Suara Hati Atlet Kalteng

Saturday, 4 Apr 2026 - 20:04 WITA