PALANGKA RAYA, newsline.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Kemiskinan pada akhir Maret 2026. Keputusan krusial ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya sebagai payung hukum absolut untuk memangkas angka ketimpangan sosial yang masih menghantui Ibu Kota Kalimantan Tengah.
Langkah ini bukan sekadar seremonial belaka. Pengesahan Perda ini menjadi sinyal keras bagi birokrasi bahwa penanganan kemiskinan kini bersifat wajib dan memiliki landasan hukum yang mengikat. Pemerintah Kota kini memiliki instrumen legal untuk mengalokasikan anggaran, menyusun program bantuan yang lebih presisi, hingga melakukan intervensi langsung terhadap warga yang berada di bawah garis kemiskinan tanpa terbentur kendala administratif yang berbelit-belit.
Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi menegaskan bahwa keberadaan Perda ini adalah jawaban atas tuntutan masyarakat yang menginginkan keadilan sosial nyata. Selama ini, upaya pengentasan kemiskinan dinilai masih parsial dan seringkali tumpang tindih. Dengan adanya aturan baru ini, koordinasi antar instansi mulai dari tingkat Kelurahan hingga Dinas Sosial wajib berjalan satu pintu dan terintegrasi secara data demi memastikan bantuan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita tidak ingin lagi mendengar ada warga yang tidak bisa makan atau anak putus sekolah hanya karena masalah ekonomi. Perda ini adalah ‘senjata’ bagi pemerintah untuk hadir di tengah kesulitan rakyat,” ujar Subandi dalam sela-sela rapat di Palangka Raya, Jumat (27/3)
Ia menambahkan bahwa fokus utama pasca-pengesahan adalah validasi data kemiskinan agar tidak ada oknum yang mengambil keuntungan dari program bantuan sosial yang akan digulirkan melalui mandat Perda ini.
Dalam tubuh aturan tersebut, ditekankan pula mengenai pentingnya pemberdayaan ekonomi kreatif bagi keluarga prasejahtera. Pemerintah tidak hanya dituntut memberi bantuan berupa uang tunai atau sembako, melainkan wajib menyediakan pelatihan keterampilan dan akses permodalan. Strategi ini dirancang untuk memutus rantai kemiskinan secara permanen, sehingga warga tidak terus-menerus bergantung pada skema bantuan pemerintah, melainkan mampu mandiri secara finansial.
Pengesahan ini memicu reaksi beragam dari masyarakat.. Banyak yang menyambut baik, namun tidak sedikit pula yang bersikap skeptis dan menuntut bukti nyata di lapangan. Warga kota Cantik kini menyoroti bagaimana implementasi pasal-pasal dalam Perda tersebut akan diterjemahkan menjadi aksi konkret oleh Pemkot Palangka Raya. Akuntabilitas dan transparansi dalam penyaluran dana penanggulangan kemiskinan menjadi tuntutan utama yang terus didengungkan di media sosial.
Secara teknis, Perda ini juga memuat sanksi dan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program. Hal ini dimaksudkan agar setiap rupiah yang keluar dari kas daerah benar-benar berdampak pada penurunan angka kemiskinan di Kota Cantik. Masyarakat diajak untuk turut serta melakukan pengawasan partisipatif, melaporkan jika ada warga miskin yang terlewat dari pendataan atau melihat adanya penyimpangan dalam distribusi bantuan di tingkat akar rumput.
Penyusunan Perda Penanggulangan Kemiskinan ini telah melewati proses panjang, mulai dari kajian akademis hingga uji publik yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Data menunjukkan bahwa meski pertumbuhan ekonomi Palangka Raya stabil, kantong-kantong kemiskinan masih tersebar di wilayah pinggiran dan kawasan padat penduduk yang membutuhkan penanganan khusus secara sistematis dan berkelanjutan.
Langkah DPRD dan Pemkot Palangka Raya ini diharapkan menjadi pemantik bagi daerah lain di Kalimantan Tengah untuk memperkuat regulasi serupa. Dengan adanya kepastian hukum, visi “Palangka Raya Bebas Kemiskinan” bukan lagi sekadar slogan politik, melainkan target terukur yang harus dicapai dalam sisa periode pemerintahan saat ini. Kini bola panas ada di tangan eksekutif untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.
Pengesahan Perda ini ditutup dengan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk menjadikan penanggulangan kemiskinan sebagai prioritas utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mendatang. Masyarakat kini menunggu, apakah regulasi baru ini akan benar-benar merubah nasib mereka atau hanya menjadi tumpukan kertas di lemari arsip pemerintah.
Tim Newsline : Saifullah








