SERUYAN TENGAH, newsline.id — Sebuah keputusan penting baru saja ditetapkan di jantung Kalimantan Tengah, para pemimpin adat tertinggi di tingkat kedamangan se-Kabupaten Seruyan resmi dilantik dan diberi mandat yang jauh lebih besar dari sekadar memimpin upacara. Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, S.E., M.Si., secara resmi melantik para Damang Kepala Adat terpilih sekaligus mengukuhkan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) tingkat kecamatan, dalam sebuah prosesi adat yang digelar di Desa Panyumpa, Kecamatan Seruyan Tengah, Senin (8/6/2026).
Yang membuat pelantikan ini berbeda dari seremoni adat pada umumnya adalah penegasan tegas dari Bupati: Damang Kepala Adat bukan jabatan kehormatan belaka. Mereka adalah penegak hukum adat Dayak, figur yang keputusannya bisa menentukan sengketa lahan, konflik sosial, hingga pelanggaran norma di wilayah kedamangan masing-masing.
Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa setiap Damang Kepala Adat dipilih melalui musyawarah lintas desa dan kecamatan, bukan penunjukan sepihak. Proses ini menjadikan posisi mereka memiliki legitimasi sosial yang kuat. Sebuah mandat dari akar rumput untuk menjaga tatanan masyarakat adat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peran Damang Kepala Adat bukan hanya sebagai simbol kelembagaan adat, tetapi juga sebagai pengayom masyarakat yang menjaga nilai-nilai kearifan lokal, memperkuat persatuan, serta mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan harmonis,” tegas Bupati Ahmad Selanorwanda di hadapan unsur Forkopimda, Wakil Bupati H. Supian, Wakil Ketua I DPRD Harsandi, para camat, kepala perangkat daerah, tokoh masyarakat, dan perwakilan perusahaan besar swasta yang beroperasi di Seruyan.
Ahmad Selanorwanda merinci sejumlah fungsi krusial yang kini melekat pada jabatan Damang Kepala Adat. Pertama, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat agar tidak tergerus zaman. Kedua, dan ini yang paling menarik perhatian, menjadi penegak hukum adat Dayak di wilayah kedamangannya masing-masing, sebuah peran yang menempatkan mereka sejajar dengan aparat formal dalam menjaga ketertiban sosial.
Ketiga, menjaga jati diri masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah di tengah arus modernisasi dan masuknya investasi besar ke wilayah-wilayah adat. Keempat, melindungi warisan leluhur agar tetap relevan dan hidup, bukan sekadar artefak museum.
Kombinasi keempat tugas ini menempatkan Damang pada posisi yang unik: penjaga tradisi sekaligus aktor hukum yang keputusannya berdampak nyata pada kehidupan sehari-hari warga.
Ahmad Selanorwanda juga menitipkan pesan tegas agar para Damang bekerja adil tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan. Sebuah penekanan yang relevan mengingat Seruyan adalah daerah dengan keragaman penduduk tinggi akibat migrasi dan industri perkebunan. Ia meminta para Damang terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, desa, dan Dewan Adat Dayak Kabupaten agar struktur hukum adat berjalan selaras dengan pemerintahan formal.
Kehadiran perwakilan perusahaan besar swasta dalam acara ini bukan kebetulan. Pemerintah Kabupaten Seruyan secara terbuka menegaskan komitmennya menjadikan lembaga adat sebagai mitra strategis pembangunan daerah termasuk dalam relasi dengan sektor swasta yang banyak beroperasi di lahan-lahan adat.
Acara ditutup dengan harapan agar para Damang dan Ketua DAD Kecamatan yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, demi terwujudnya peningkatan harkat, martabat, dan kesejahteraan masyarakat Dayak khususnya, serta masyarakat Kabupaten Seruyan pada umumnya.(*)
Tim Newsline









