Kejari Palangka Raya bongkar dugaan korupsi Rp20 miliar di KPU Kota, sementara kasus serupa di Kotawaringin Timur mengendap tanpa kepastian hukum. Publik mulai bertanya, serius atau sekadar pertunjukan?
PALANGKA RAYA, newsline.id — Ketika penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya pada Selasa malam, 28 April 2026, selama hampir enam jam penuh, mereka membawa pulang belasan kotak kontainer berisi dokumen, laptop, telepon genggam, printer, nota-nota anggaran, hingga cap atau stempel dan benda-benda kecil yang bisa menyimpan bukti kejahatan besar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun di balik gerak cepat itu, muncul pertanyaan yang menggantung di udara. Mengapa kasus serupa di KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, yang lebih dulu mencuat, hingga kini belum melahirkan satu pun tersangka.
2 Kasus, 1 Pola
Dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada di Kalimantan Tengah bukan lagi sekadar satu titik anomali. Ia kini membentuk pola. KPU Kota Palangka Raya menerima dana hibah sebesar Rp20 miliar dari Pemerintah Kota Palangka Raya untuk anggaran tahun 2023–2024. Dana itu disalurkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan menjadi dasar penyelidikan yang dimulai Kejari Palangka Raya sejak November 2025, sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan pada Maret 2026.
Sebelumnya, kasus dengan konstruksi serupa telah lebih dulu menyasar KPU Kabupaten Kotawaringin Timur. Aparat penegak hukum telah melakukan serangkaian proses hukum di sana. Namun hingga hari ini, belum ada satu nama pun yang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dua kasus. Dua lembaga penyelenggara pemilu. Satu provinsi. Dan nol tersangka.
Penggeledahan dan Jejak Bukti
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan di kantor KPU Palangka Raya berlangsung dari pukul 15.00 hingga sekitar pukul 21.00 WIB. Fokus utama ada di ruang bendahara, ruangan yang disebutnya sebagai titik penyimpanan dokumen terbanyak yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah.
“Di ruangan bendahara paling banyak ditemukan dokumen. Untuk ruangan komisioner relatif kosong, tidak ada berkas penting yang kami temukan,” ujar Hadiarto.
Fakta itu sendiri sudah bicara banyak. Ruang komisioner, tempat para pengambil keputusan tertinggi lembaga kosong dari bukti. Sementara ruang bendahara, tempat uang dikelola dan dipertanggungjawabkan, penuh sesak dengan dokumen yang kini ada di tangan penyidik.
Hingga saat ini, setidaknya 15 orang telah diperiksa, termasuk Ketua KPU Palangka Raya dan sejumlah pejabat terkait. Seluruh komisioner pun telah dimintai keterangan dan kemungkinan besar akan dipanggil kembali.
Jejak Mengarah ke Birokrasi Kota
Yang menarik perhatian adalah perluasan penyelidikan ke jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya. Penyidik berencana memanggil mantan Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah. Ia menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) — dokumen yang menjadi titik awal mengalirnya Rp20 miliar ke KPU.
“Kalau yang bersangkutan, yang pasti dia menandatangani naskah perjanjian hibah. Saat menjabat Sekda, otomatis juga menjadi Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sehingga keterangannya diperlukan terkait proses penganggaran yang dilakukan saat itu,” tegas Hadiarto.
Namun pemanggilan itu belum terlaksana. Alasannya, Yang bersangkutan sedang berada di luar daerah. Penyidik pun mengaku belum melakukan komunikasi langsung dengan pihak yang akan dipanggil tersebut.
Dalam kasus korupsi, waktu adalah segalanya. Setiap hari yang berlalu adalah hari yang bisa digunakan untuk memindahkan jejak, menyelaraskan keterangan, atau menghilangkan bukti.
Dari Kota Menuju Provinsi
Penyelidikan ini berpotensi meluas hingga ke tingkat provinsi. Penyidik menemukan adanya dana sharing dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang turut digunakan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada di Kota Palangka Raya.
“Kami menemukan adanya dana sharing untuk pelaksanaan kegiatan yang berasal dari KPU Provinsi. Karena itu, tidak menutup kemungkinan ada pihak dari KPU Provinsi yang juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelas Hadiarto.
Jika benar penyelidikan merambah ke KPU Provinsi, maka kasus ini bukan lagi sekadar persoalan lokal satu kota. Ia menyentuh jantung penyelenggaraan demokrasi di seluruh Kalimantan Tengah.
Independensi Yang Dipertanyakan
Di sinilah inti dari kegelisahan publik, apakah proses hukum ini berjalan sesuai rel keadilan, ataukah ia rentan terhadap tekanan-tekanan yang tidak terlihat.
KPU adalah lembaga konstitusional yang diamanati menyelenggarakan pemilu secara mandiri, jujur, dan adil. Ketika lembaga ini sendiri diduga menyalahgunakan kepercayaan publik melalui pengelolaan dana yang tidak transparan, maka yang runtuh bukan sekadar angka dalam laporan keuangan melainkan fondasi kepercayaan terhadap demokrasi itu sendiri.
Dan ketika kasus di Kotawaringin Timur mengendap tanpa kepastian, sementara kasus Palangka Raya baru saja memasuki babak penggeledahan, publik berhak bertanya dengan keras: apakah ini penanganan hukum yang sungguh-sungguh, atau sekadar pertunjukan aksi penegakan hukum yang akan layu sebelum berkembang.
Penyidik Masih Mengumpulkan Bukti
Hadiarto menegaskan bahwa hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti, dokumen, serta keterangan saksi guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Kota Palangka Raya. Pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada pun turut menjadi objek pendalaman.
Artinya, peta perkara ini masih terus digambar. Siapa saja yang akhirnya masuk ke dalam lingkaran tersangka, itulah yang akan menjadi ujian sesungguhnya bagi integritas penegakan hukum di Kalimantan Tengah.
Demokrasi Tidak Murah, Tapi Jangan Dikorupsi
Dana hibah Pilkada sejatinya adalah uang rakyat yang diamanahkan untuk membiayai proses paling sakral dalam demokrasi: pemilihan pemimpin. Rp20 miliar bukan angka kecil. Jika sebagian dari uang itu benar-benar diselewengkan, maka yang dirampok bukan sekadar kas daerah melainkan hak setiap warga Palangka Raya untuk mendapatkan pemilu yang bersih dan bermartabat.
Kini bola ada di tangan Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Akankah mereka berani melangkah lebih jauh, melampaui penggeledahan dan pemeriksaan saksi, menuju penetapan tersangka yang konkret dan berkeadilan.
Atau kasus ini akan menyusul nasib Kotawaringin Timur ramai di awal, senyap di akhir. Publik menunggu. Dan kesabaran publik ada batasnya. (*)
Tim Newsline









