Badai PHK Hantam Kalteng, Disnaker Jangan Jadi ‘Penonton’ Saat Hak Buruh Dikebiri

Wednesday, 6 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, S.Ag. mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk berhenti bersikap pasif atas masalah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan perumahan karyawan secara massal. (FOTO : IST)

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, S.Ag. mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk berhenti bersikap pasif atas masalah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan perumahan karyawan secara massal. (FOTO : IST)

PALANGKA RAYA, newsline.id – Ribuan buruh di Kalimantan Tengah kini berada di ujung tanduk setelah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan perumahan karyawan secara massal melanda hampir seluruh kabupaten di Bumi Tambun Bungai bulan ini. Menanggapi situasi darurat kemanusiaan ini, DPRD Kalteng mengultimatum Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk segera keluar dari zona nyaman dan turun ke lapangan guna memastikan perusahaan tidak “main mata” dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Badai yang mengguncang sektor pertambangan batubara ini dipicu oleh kebijakan pemangkasan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dalam sebulan terakhir. Kebijakan administratif tersebut rupanya berdampak domino secara brutal, memaksa perusahaan mengambil langkah instan dengan mengorbankan nasib ribuan kepala keluarga yang kini terancam kehilangan nafkah utama mereka.

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, dengan nada bicara yang tajam dan provokatif, mendesak Pemerintah Provinsi untuk berhenti bersikap pasif. Menurutnya, negara tidak boleh hanya duduk diam di belakang meja sementara keringat buruh diperas tanpa kepastian masa depan. Disnaker harus hadir sebagai perisai bagi mereka yang lemah secara akses hukum dan finansial.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemprov lewat Dinas Tenaga Kerja harus hadir di tengah keringat dan air mata buruh! Jangan hanya menunggu laporan di atas meja yang empuk. Cek langsung ke lapangan, apakah proses PHK atau perumahan karyawan itu sudah sesuai aturan atau hanya akal-akalan perusahaan?” tegas Junaidi kepada media (5/5), menyoroti urgensi keberpihakan pemerintah.

Junaidi meminta Disnaker Kalteng segera memanggil pimpinan perusahaan tambang yang bermasalah. Ia menuntut keterbukaan data yang valid mengenai jumlah pasti pekerja yang terdampak. Tanpa data transparan, potensi manipulasi hak-hak buruh, seperti pesangon yang tidak layak atau jaminan sosial yang terabaikan, akan semakin besar terjadi di balik pintu tertutup perusahaan.

Baca JUga  Kritis dari Kursi Legislatif, Menakar Bakti untuk Seruyan yang Lebih Baik

Ketegasan ini bukan tanpa alasan. Banyak buruh yang kini “dirumahkan” berada dalam posisi terjepit; mereka tidak punya biaya untuk sekadar menempuh jalur hukum atau melapor ke ibu kota provinsi. Dalam konteks ini, kehadiran fisik petugas Disnaker di lokasi perusahaan bukan lagi pilihan, melainkan sebuah kewajiban moral dan konstitusional yang harus segera dijalankan.

“Jangan tunggu laporan masuk, Banyak buruh kita yang bahkan tidak punya ongkos untuk melapor. Di sinilah fungsi pemerintah diuji. Datangi mereka, lindungi hak mereka, dan pastikan setiap rupiah hak buruh dibayarkan sesuai hukum. Pemerintah tidak boleh kalah oleh korporasi,” lanjut Junaidi dengan nada persuasif yang menggugah.

Lebih dari sekadar pesangon, DPRD Kalteng juga menuntut adanya jaminan tertulis atau “kontrak moral” dari perusahaan tambang. Jika suatu saat kondisi ekonomi membaik dan kuota RKAB kembali normal, perusahaan wajib memprioritaskan kembali tenaga kerja lokal yang telah dirumahkan tersebut daripada merekrut orang baru dari luar daerah.

Langkah inovatif ini diharapkan menjadi preseden bagi perlindungan tenaga kerja lokal. Junaidi mengingatkan bahwa Kalimantan Tengah jangan hanya dijadikan ladang pengerukan kekayaan alam tanpa memberikan jaminan kesejahteraan jangka panjang bagi penduduk aslinya. Kepastian kerja kembali adalah bentuk penghormatan terhadap martabat pekerja daerah.

Isu ini mencuat karena dianggap adanya celah antara regulasi dan implementasi. Junaidi menilai bahwa instrumen hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) sebenarnya sudah sangat mumpuni untuk melindungi buruh. Masalah klasiknya selalu sama: ketegasan pejabat di lapangan yang seringkali tumpul saat berhadapan dengan raksasa industri.

Baca JUga  Seruyan Bergerak, DPRD dan Pemkab Canangkan Gerakan Tanam Pangan Serempak di Lahan CSR

DPRD Kalteng berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika Disnaker tetap bergeming, mereka tidak segan untuk membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Keadilan bagi buruh tidak bisa ditawar, apalagi di tengah situasi ekonomi yang sedang tidak menentu akibat kebijakan pemerintah pusat terkait batubara.

Sektor pertambangan memang menjadi tulang punggung ekonomi Kalteng, namun sekaligus menjadi titik paling rapuh saat terjadi fluktuasi kebijakan. Kasus PHK akibat RKAB ini menjadi pelajaran berharga bahwa diversifikasi ekonomi dan penguatan perlindungan tenaga kerja harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah ke depannya.

Kini, publik menunggu aksi nyata dari Dinas Tenaga Kerja. Apakah mereka akan menjadi pahlawan bagi ribuan buruh yang sedang gundah, atau justru tetap menjadi penonton dalam drama pilu hilangnya pekerjaan di tanah sendiri? Rakyat memantau, dan sejarah akan mencatat di mana posisi pemerintah saat rakyatnya sedang kesulitan.

Setiap tetes keringat buruh adalah denyut nadi ekonomi daerah. Mengabaikan hak mereka sama saja dengan melumpuhkan masa depan Kalimantan Tengah itu sendiri. Saatnya aturan ditegakkan dengan nyali, bukan sekadar janji-janji manis di depan kamera media.

Bagi para pekerja di wilayah Kalimantan Tengah yang merasa haknya dilanggar atau mengalami PHK sepihak tanpa kejelasan, diharapkan dapat berkoordinasi dengan serikat pekerja setempat atau mencoba mengakses kanal pengaduan daring yang disediakan pemerintah, sembari menunggu langkah jemput bola dari Disnaker Kalteng.(*)

Tim Newsline 

Berita Terkait

Kontradiksi Istana Isen Mulang; Gubernur Agustiar Buka Keran Informasi, Oknum Pejabat Kalteng Masih Alergi Wartawan
Menyalakan Kembali Api Huma Betang, Ketika Rumah Panjang Bukan Lagi Sebatas Ukiran Kayu
Dari Meja Kayu ke Podium Nasional, ORADO Kalteng Menyatakan Perang Terhadap Stigma
ISEN MULANG: PANTANG MATI DI ERA ALGORITMA
Heboh Jalur Sepeda Biru Memudar, Benarkah Harta Kadis PUPR Kalteng Hanya Rp2,03 Miliar
Gurita Jabatan di Bumi Gawi Hatantiring, APBD Seruyan dalam Bayang-Bayang “Conflict of Interest”
“Kiamat” Kualitas Pendidikan Mengancam Pinggiran Palangka Raya, Guru Jadi Tameng Terakhir
Legislator Desak PUPR Kalteng Perbaikan Jalan HM Arsyad Sampit Sebelum Nyawa Kembali Melayang
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 23 May 2026 - 18:41 WITA

Kontradiksi Istana Isen Mulang; Gubernur Agustiar Buka Keran Informasi, Oknum Pejabat Kalteng Masih Alergi Wartawan

Saturday, 23 May 2026 - 15:42 WITA

Menyalakan Kembali Api Huma Betang, Ketika Rumah Panjang Bukan Lagi Sebatas Ukiran Kayu

Friday, 22 May 2026 - 10:32 WITA

Dari Meja Kayu ke Podium Nasional, ORADO Kalteng Menyatakan Perang Terhadap Stigma

Friday, 22 May 2026 - 02:20 WITA

ISEN MULANG: PANTANG MATI DI ERA ALGORITMA

Wednesday, 20 May 2026 - 15:35 WITA

Heboh Jalur Sepeda Biru Memudar, Benarkah Harta Kadis PUPR Kalteng Hanya Rp2,03 Miliar

Berita Terbaru

Dalam rangka Hari Jadi Provinsi Kalimantan Tengah ke-69, Pemprov menggelar l FBIM (Festival Budaya Isen MUlang) 2026 berlangsung di Palangka Raya, pada 17-23 Mei 2026. (Istimewa)

KALIMANTAN TENGAH

ISEN MULANG: PANTANG MATI DI ERA ALGORITMA

Friday, 22 May 2026 - 02:20 WITA