PALANGKA RAYA, newsline.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya resmi menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan menelurkan satu buah Peraturan Daerah (Perda) dan lima buah Keputusan DPRD. Pengumuman hasil kerja legislasi ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-11 yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (8/4), sebagai tanda berakhirnya periode kerja dinamis selama beberapa bulan terakhir.
Produk hukum utama yang berhasil diselesaikan adalah Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Palangka Raya Tahun 2026-2046. Regulasi ini bukan sekadar dokumen teknis, melainkan komitmen jangka panjang untuk mengubah wajah ekonomi kota selama dua dekade mendatang. Dengan hadirnya Perda ini, pemerintah kota memiliki mandat konstitusional untuk menata kawasan industri yang lebih terintegrasi dan berdaya saing.
Selain Perda RPIK, lembaga legislatif ini juga menetapkan lima Keputusan DPRD yang krusial. Keputusan tersebut meliputi persetujuan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2025, penetapan rencana kerja tahunan DPRD, hingga rekomendasi strategis terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Rangkaian keputusan ini menjadi instrumen penting dalam fungsi pengawasan yang dijalankan oleh para wakil rakyat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung mengatakan selama masa persidang menyatakan bahwa meskipun secara kuantitas produk hukum terlihat terukur, setiap keputusan yang diambil memiliki dampak langsung pada tata kelola hajat hidup orang banyak. Proses pembahasan Perda RPIK, misalnya, melibatkan diskusi panjang untuk memastikan bahwa industrialisasi di Palangka Raya tetap berpijak pada kelestarian lingkungan dan kearifan lokal masyarakat Dayak di tanah Borneo.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab konstitusional kami. Satu Perda yang lahir ini adalah fondasi industri untuk 20 tahun ke depan, yang kita harapkan mampu menyerap ribuan tenaga kerja lokal dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya Nenie saat membacakan ringkasan laporan di hadapan jajaran eksekutif dan forum koordinasi pimpinan daerah.
Dari hasil sidang ini terlihat pada fokus rekomendasi LKPJ Wali Kota. DPRD menekankan agar pemerintah kota lebih responsif terhadap isu-isu mendasar seperti perbaikan infrastruktur jalan lingkungan dan peningkatan fasilitas kesehatan di tingkat kelurahan. Para wakil rakyat mengingatkan bahwa pembangunan industri tidak boleh meninggalkan kesejahteraan masyarakat kecil di pinggiran kota.
Dinamika selama Masa Persidangan II ini mencerminkan upaya legislatif dalam menyeimbangkan antara ambisi pembangunan dan realitas anggaran. Di tengah tantangan ekonomi global, DPRD Palangka Raya mencoba memberikan kepastian hukum bagi para calon investor melalui Perda Industri, sekaligus tetap menjalankan fungsi “penyambung lidah” bagi warga yang mengeluhkan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Lebih lanjut, lima keputusan yang ditetapkan juga mencakup pengaturan internal dewan untuk memastikan masa persidangan berikutnya berjalan lebih efektif. Hal ini termasuk jadwal penyerapan aspirasi masyarakat (reses) yang akan segera dilaksanakan. Momen reses inilah yang menjadi jembatan emosional antara anggota dewan dengan konstituennya untuk mendengar langsung keluh kesah dari akar rumput.
Transparansi hasil sidang ini diharapkan dapat memacu partisipasi publik dalam mengawal setiap kebijakan yang telah diketok palu. Keberhasilan Perda RPIK nantinya tidak akan diukur dari tebalnya dokumen, melainkan dari seberapa banyak cerobong industri yang ramah lingkungan berdiri dan seberapa sejahtera warga yang bekerja di dalamnya tanpa harus kehilangan jati diri budaya mereka.
Masa Persidangan II merupakan salah satu fase tersibuk dalam kalender legislasi daerah. Pada periode ini, biasanya dilakukan sinkronisasi data antara serapan anggaran tahun sebelumnya dengan perencanaan tahun berjalan. Sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam momen ini menjadi kunci stabilitas politik dan pembangunan di “Kota Cantik” Palangka Raya.
Dengan ditutupnya masa persidangan ini, para anggota DPRD Palangka Raya akan memasuki masa jeda sidang untuk kembali ke daerah pemilihan masing-masing. Hasil satu Perda dan lima keputusan ini menjadi modal awal untuk menghadapi tantangan di Masa Persidangan III yang diprediksi akan lebih padat dengan agenda pembahasan anggaran perubahan dan regulasi strategis lainnya.
Penutupan sidang ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan pihak eksekutif. Kini, bola berada di tangan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk segera menindaklanjuti produk hukum tersebut ke dalam langkah-langkah teknis yang nyata dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.(*)
Tim Newsline








